<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Pengelola Panti Asuhan Jadi Tersangka Eksploitasi Anak, Perindo: Harus Dihukum Berat!   </title><description>Ike Suharjo mengecam keras tindakan pengelola salah satu panti asuhan di Medan, Sumatera Utara yang diduga melakukan eksploitasi anak</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/22/1/2887897/pengelola-panti-asuhan-jadi-tersangka-eksploitasi-anak-perindo-harus-dihukum-berat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/22/1/2887897/pengelola-panti-asuhan-jadi-tersangka-eksploitasi-anak-perindo-harus-dihukum-berat"/><item><title> Pengelola Panti Asuhan Jadi Tersangka Eksploitasi Anak, Perindo: Harus Dihukum Berat!   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/22/1/2887897/pengelola-panti-asuhan-jadi-tersangka-eksploitasi-anak-perindo-harus-dihukum-berat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/22/1/2887897/pengelola-panti-asuhan-jadi-tersangka-eksploitasi-anak-perindo-harus-dihukum-berat</guid><pubDate>Jum'at 22 September 2023 15:28 WIB</pubDate><dc:creator>Dimas Choirul</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/22/1/2887897/pengelola-panti-asuhan-jadi-tersangka-eksploitasi-anak-perindo-harus-dihukum-berat-BGKsQwpuhd.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara Nasional DPP Perindo, Ike Julies (foto: dok ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/22/1/2887897/pengelola-panti-asuhan-jadi-tersangka-eksploitasi-anak-perindo-harus-dihukum-berat-BGKsQwpuhd.jpg</image><title>Juru Bicara Nasional DPP Perindo, Ike Julies (foto: dok ist)</title></images><description>

JAKARTA - Juru Bicara Nasional DPP Partai Perindo, Ike Julies Tiati atau Ike Suharjo mengecam keras tindakan pasangan suami istri pengelola salah satu panti asuhan di Medan, Sumatera Utara yang diduga melakukan eksploitasi anak-anak untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Menurut Ike tindakan eksploitasi anak merupakan suatu tindak kejahatan, sehingga pelaku harus mendapatkan hukuman yang berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

&quot;Hal ini agar memberikan efek jera terhadap pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya tersebut,&quot; kata Ike kepada wartawan, Jumat (22/9/2023).

BACA JUGA:
Peran 3 Pelaku Eksploitasi Pekerja Migran, Perekrut hingga Pencari Sponsor

Selain itu, Ike-- yang juga merupakan Bacaleg DPR RI Partai Perindo Dapil Sumatera Selatan II (Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Prabumulih, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir, Lahat, dan Empat Lawang) itu-- meminta pemerintah melalui Kementerian Sosial untuk melakukan investigasi secara menyeluruh dan pengawasan terhadap seluruh panti asuhan di Indonesia melalui dinas-dinas sosial di setiap kabupaten/kota.

Hal penting dilakukan untuk melindungi anak-anak  dari oknum pengelola yang tidak bertanggung jawab.

&quot;Selain itu, investigasi dan pengawasan ini juga sebagai upaya mencegah adanya tindakan eksploitasi anak oleh pengelola panti asuhan demi mendapatkan keuntungan pribadi di kemudian hari,&quot; jelas Ike yang merupakan mantan news anchor itu.

BACA JUGA:
Eksploitasi Pekerja Migran, Korban Dibujuk Gadaikan Rumah hingga Sawah
Lebih lanjut, Ike juga meminta polisi cyber crime untuk melakukan patroli dan pengawasan terhadap konten-konten mengemis online di media sosial. Pasalnya, saat ini konten mengemis online sudah sangat menjamur di berbagai platform sosial media. Sehingga pemerintah harus memberikan tindakan terhadap fenomena mengemis online ini.



&quot;Pemerintah jangan baru bergerak terhadap sesuatu yang viral saja, namun harus memberikan atensi terhadap keseluruhan konten mengemis online tersebut,&quot; pungkasnya.



Sebelumnya diketahui, baru-baru ini viral di media sosial mengenai kasus eksploitasi secara ekonomi terhadap anak-anak panti asuhan demi mendapatkan keuntungan pribadi.



Eksploitasi tersebut dilakukan melalui live di salah satu platform media sosial. Berdasarkan keterangan, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp20-50 juta setiap bulannya.



Saat ini, pengelola panti asuhan yang beralamat di Kota Medan, Sumatera Utara tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karena terbukti telah melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak-anak panti asuhan yang dikelolanya.</description><content:encoded>

JAKARTA - Juru Bicara Nasional DPP Partai Perindo, Ike Julies Tiati atau Ike Suharjo mengecam keras tindakan pasangan suami istri pengelola salah satu panti asuhan di Medan, Sumatera Utara yang diduga melakukan eksploitasi anak-anak untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Menurut Ike tindakan eksploitasi anak merupakan suatu tindak kejahatan, sehingga pelaku harus mendapatkan hukuman yang berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

&quot;Hal ini agar memberikan efek jera terhadap pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya tersebut,&quot; kata Ike kepada wartawan, Jumat (22/9/2023).

BACA JUGA:
Peran 3 Pelaku Eksploitasi Pekerja Migran, Perekrut hingga Pencari Sponsor

Selain itu, Ike-- yang juga merupakan Bacaleg DPR RI Partai Perindo Dapil Sumatera Selatan II (Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Prabumulih, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir, Lahat, dan Empat Lawang) itu-- meminta pemerintah melalui Kementerian Sosial untuk melakukan investigasi secara menyeluruh dan pengawasan terhadap seluruh panti asuhan di Indonesia melalui dinas-dinas sosial di setiap kabupaten/kota.

Hal penting dilakukan untuk melindungi anak-anak  dari oknum pengelola yang tidak bertanggung jawab.

&quot;Selain itu, investigasi dan pengawasan ini juga sebagai upaya mencegah adanya tindakan eksploitasi anak oleh pengelola panti asuhan demi mendapatkan keuntungan pribadi di kemudian hari,&quot; jelas Ike yang merupakan mantan news anchor itu.

BACA JUGA:
Eksploitasi Pekerja Migran, Korban Dibujuk Gadaikan Rumah hingga Sawah
Lebih lanjut, Ike juga meminta polisi cyber crime untuk melakukan patroli dan pengawasan terhadap konten-konten mengemis online di media sosial. Pasalnya, saat ini konten mengemis online sudah sangat menjamur di berbagai platform sosial media. Sehingga pemerintah harus memberikan tindakan terhadap fenomena mengemis online ini.



&quot;Pemerintah jangan baru bergerak terhadap sesuatu yang viral saja, namun harus memberikan atensi terhadap keseluruhan konten mengemis online tersebut,&quot; pungkasnya.



Sebelumnya diketahui, baru-baru ini viral di media sosial mengenai kasus eksploitasi secara ekonomi terhadap anak-anak panti asuhan demi mendapatkan keuntungan pribadi.



Eksploitasi tersebut dilakukan melalui live di salah satu platform media sosial. Berdasarkan keterangan, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp20-50 juta setiap bulannya.



Saat ini, pengelola panti asuhan yang beralamat di Kota Medan, Sumatera Utara tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karena terbukti telah melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak-anak panti asuhan yang dikelolanya.</content:encoded></item></channel></rss>
