<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Membantah, KPK: Kami Punya Bukti!</title><description>Sanggahan Karen nantinya kata dia akan dikonfirmasi dengan saksi-saksi yang akan dipanggil.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/22/337/2887600/eks-dirut-pertamina-karen-agustiawan-membantah-kpk-kami-punya-bukti</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/22/337/2887600/eks-dirut-pertamina-karen-agustiawan-membantah-kpk-kami-punya-bukti"/><item><title>Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Membantah, KPK: Kami Punya Bukti!</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/22/337/2887600/eks-dirut-pertamina-karen-agustiawan-membantah-kpk-kami-punya-bukti</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/22/337/2887600/eks-dirut-pertamina-karen-agustiawan-membantah-kpk-kami-punya-bukti</guid><pubDate>Jum'at 22 September 2023 08:29 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/22/337/2887600/eks-dirut-pertamina-karen-agustiawan-membantah-kpk-kami-punya-bukti-dWULSTlLQm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditahan KPK/Antara</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/22/337/2887600/eks-dirut-pertamina-karen-agustiawan-membantah-kpk-kami-punya-bukti-dWULSTlLQm.jpg</image><title>Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditahan KPK/Antara</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xOS8xLzE3MDg3My81L3g4bzZnbWg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membantah pernyataan mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan (KA) soal penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina tahun 2011-2021.
Sanggahan Karen nantinya kata dia akan dikonfirmasi dengan saksi-saksi yang akan dipanggil komisi Anti-rasuah terkait kasus tersebut.

BACA JUGA:
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditahan, Partai Perindo: Kasus Kakap yang Harus Diprioritaskan KPK

&quot;Yang bersangkutan selaku tersangka, ya boleh untuk membela diri dan seterusnya, tetapi tentu saja ketika kami di KPK menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kami pun juga punya dasar dan bukti yang cukup,&quot; kata Alex saat konferensi pers di kantornya, Kamis (21/9/2023) malam.

BACA JUGA:
Korupsi LNG, Tersangka Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Rugikan Negara Rp2,1 Triliun

&quot;Dan berdasarkan kecukupan alat bukti tersebut, kami meyakini bahwa terjadi peristiwa pidana, dan berdasarkan bukti yang cukup pula kami meyakini bahwa saudari KA adalah pelaku tindak pidana korupsi,&quot;pungkasnya.
Sebelumnya, Karen memastikan bahwa penunjukan perusahaan Corpus Christi Liquefaction LLC Amerika Serikat sebagai produsen dan supplier LNG sudah diketahui oleh pemerintah saat itu.&amp;nbsp;Di mana sebelumnya, KPK menyebut penunjukkan perusahaan LLC Amerika Serikat tersebut menyalahi aturan.


&quot;Begini, yang namanya instruksi presiden itu adalah perintah jabatan, harus dilaksanakan,&quot; kata Karen.



&quot;Pemerintah tahu. Itu perintah jabatan, dan saya melaksanakan sudah sesuai dengan perintah melaksanakan sebagai pelaksana anggaran dasar,&quot; sambungnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xOS8xLzE3MDg3My81L3g4bzZnbWg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membantah pernyataan mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan (KA) soal penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina tahun 2011-2021.
Sanggahan Karen nantinya kata dia akan dikonfirmasi dengan saksi-saksi yang akan dipanggil komisi Anti-rasuah terkait kasus tersebut.

BACA JUGA:
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditahan, Partai Perindo: Kasus Kakap yang Harus Diprioritaskan KPK

&quot;Yang bersangkutan selaku tersangka, ya boleh untuk membela diri dan seterusnya, tetapi tentu saja ketika kami di KPK menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kami pun juga punya dasar dan bukti yang cukup,&quot; kata Alex saat konferensi pers di kantornya, Kamis (21/9/2023) malam.

BACA JUGA:
Korupsi LNG, Tersangka Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Rugikan Negara Rp2,1 Triliun

&quot;Dan berdasarkan kecukupan alat bukti tersebut, kami meyakini bahwa terjadi peristiwa pidana, dan berdasarkan bukti yang cukup pula kami meyakini bahwa saudari KA adalah pelaku tindak pidana korupsi,&quot;pungkasnya.
Sebelumnya, Karen memastikan bahwa penunjukan perusahaan Corpus Christi Liquefaction LLC Amerika Serikat sebagai produsen dan supplier LNG sudah diketahui oleh pemerintah saat itu.&amp;nbsp;Di mana sebelumnya, KPK menyebut penunjukkan perusahaan LLC Amerika Serikat tersebut menyalahi aturan.


&quot;Begini, yang namanya instruksi presiden itu adalah perintah jabatan, harus dilaksanakan,&quot; kata Karen.



&quot;Pemerintah tahu. Itu perintah jabatan, dan saya melaksanakan sudah sesuai dengan perintah melaksanakan sebagai pelaksana anggaran dasar,&quot; sambungnya.</content:encoded></item></channel></rss>
