<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Setor Rp5 Miliar dari Kasus Mantan Bupati Bangkalan</title><description>KPK Setor Rp5 Miliar dari Kasus Mantan Bupati Bangkalan
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/22/337/2887686/kpk-setor-rp5-miliar-dari-kasus-mantan-bupati-bangkalan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/22/337/2887686/kpk-setor-rp5-miliar-dari-kasus-mantan-bupati-bangkalan"/><item><title>KPK Setor Rp5 Miliar dari Kasus Mantan Bupati Bangkalan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/22/337/2887686/kpk-setor-rp5-miliar-dari-kasus-mantan-bupati-bangkalan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/22/337/2887686/kpk-setor-rp5-miliar-dari-kasus-mantan-bupati-bangkalan</guid><pubDate>Jum'at 22 September 2023 10:57 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/22/337/2887686/kpk-setor-rp5-miliar-dari-kasus-mantan-bupati-bangkalan-uRodfJhb4H.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK setor Rp5 miliar dari korupsi mantan Bupati Bangkalan. (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/22/337/2887686/kpk-setor-rp5-miliar-dari-kasus-mantan-bupati-bangkalan-uRodfJhb4H.jpg</image><title>KPK setor Rp5 miliar dari korupsi mantan Bupati Bangkalan. (Okezone)</title></images><description>

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan Rp5 miliar ke kas negara dari kasus suap terkait lelang jabatan dan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bangkalan.

Sebelumnya, KPK telah mengeksekusi mantan Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron ke Lapas Sukamiskin dalam kasus tersebut.

&quot;Jaksa eksekutor KPK Irman Yudiandri melalui biro keuangan telah melakukan penyetoran uang rampasan sebesar Rp5 miliar yang sebelumnya berstatus barang bukti dalam perkara terpidana R Abdul Latif Amin Imron (Bupati Bangkalan),&quot; kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (22/9/2023).







BACA JUGA:
KPK Cecar Bos Perusahaan Konstruksi soal Aliran Suap Bupati Bangkalan








Ali menjelaskan, setoran tersebut kemudian diperhitungkan sebagai pengurang terhadap kewajiban pembayaran uang pengganti dari Abdul Latif.

Sebelumnya, KPK mengeksekusi R Abdul Latif Amin Imron ke Lapas Sukamiskin Bandung. Eksekusi tersebut setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Imron atas kasus dugaan suap terkait lelang jabatan dan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bangkalan.






BACA JUGA:
Usut Kasus Suap, KPK Kembali Periksa Anggota KPU Bangkalan










&quot;Jaksa Eksekutor KPK Nanang Suryadi, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan Terpidana R Abdul Latif Amin Imron (Bupati Bangkalan) ke Lapas Sukamiskin Bandung,&quot; kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (22/9/2023).



Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Imron divonis dengan masa kurungan badan selama sembilan tahun. Selain itu, Imron diwajibkan membayar pidana denda Rp300 juta.






BACA JUGA:
KPK Eksekusi Mantan Bupati Bangkalan ke Lapas Sukamiskin








&quot;Ditambah dengan kewajiban tambahan lain berupa membayar uang pengganti sebesar Rp9,7 miliar,&quot; ujarnya.

</description><content:encoded>

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan Rp5 miliar ke kas negara dari kasus suap terkait lelang jabatan dan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bangkalan.

Sebelumnya, KPK telah mengeksekusi mantan Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron ke Lapas Sukamiskin dalam kasus tersebut.

&quot;Jaksa eksekutor KPK Irman Yudiandri melalui biro keuangan telah melakukan penyetoran uang rampasan sebesar Rp5 miliar yang sebelumnya berstatus barang bukti dalam perkara terpidana R Abdul Latif Amin Imron (Bupati Bangkalan),&quot; kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (22/9/2023).







BACA JUGA:
KPK Cecar Bos Perusahaan Konstruksi soal Aliran Suap Bupati Bangkalan








Ali menjelaskan, setoran tersebut kemudian diperhitungkan sebagai pengurang terhadap kewajiban pembayaran uang pengganti dari Abdul Latif.

Sebelumnya, KPK mengeksekusi R Abdul Latif Amin Imron ke Lapas Sukamiskin Bandung. Eksekusi tersebut setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Imron atas kasus dugaan suap terkait lelang jabatan dan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bangkalan.






BACA JUGA:
Usut Kasus Suap, KPK Kembali Periksa Anggota KPU Bangkalan










&quot;Jaksa Eksekutor KPK Nanang Suryadi, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan Terpidana R Abdul Latif Amin Imron (Bupati Bangkalan) ke Lapas Sukamiskin Bandung,&quot; kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (22/9/2023).



Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Imron divonis dengan masa kurungan badan selama sembilan tahun. Selain itu, Imron diwajibkan membayar pidana denda Rp300 juta.






BACA JUGA:
KPK Eksekusi Mantan Bupati Bangkalan ke Lapas Sukamiskin








&quot;Ditambah dengan kewajiban tambahan lain berupa membayar uang pengganti sebesar Rp9,7 miliar,&quot; ujarnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
