<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tidur di Pinggir Jalan, Motor Pria Ini Dicuri</title><description>Tidur di Pinggir Jalan, Motor Pria Ini Dicuri
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/22/338/2887700/tidur-di-pinggir-jalan-motor-pria-ini-dicuri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/22/338/2887700/tidur-di-pinggir-jalan-motor-pria-ini-dicuri"/><item><title>Tidur di Pinggir Jalan, Motor Pria Ini Dicuri</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/22/338/2887700/tidur-di-pinggir-jalan-motor-pria-ini-dicuri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/22/338/2887700/tidur-di-pinggir-jalan-motor-pria-ini-dicuri</guid><pubDate>Jum'at 22 September 2023 13:02 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/22/338/2887700/tidur-di-pinggir-jalan-motor-pria-ini-dicuri-7Mol69Vct5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polsek Sukmajaya menangkap pelaku yang mencuri motor milik pengendara yang tidur di pinggir jalan. (Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/22/338/2887700/tidur-di-pinggir-jalan-motor-pria-ini-dicuri-7Mol69Vct5.jpg</image><title>Polsek Sukmajaya menangkap pelaku yang mencuri motor milik pengendara yang tidur di pinggir jalan. (Ist)</title></images><description>


DEPOK - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pria berinisial MP alias Panjul ditangkap Reskrim Polsek Sukmajaya. Ia mencuri motor milik pengendara yang tertidur di pinggir Jalan Bahagia Raya, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.


&quot;Pelaku mengambil motor di pinggir jalan saat pelapor tertidur,&quot; kata Kapolsek Sukmajaya Kompol Margiyono dalam keterangannya, Jumat (22/9/2023).

Margiyono menjelaskan, saat kejadian korban tertidur di pinggir jalan. Pelaku Panjul kemudian mengambil kunci motor Honda Beat dari kantong celana korban. Motor Honda Beat korban kemudian dibawa kabur.







BACA JUGA:
Berusaha Tabrak Petugas saat Akan Ditangkap, 2 Spesialis Curanmor Didor Polisi&amp;nbsp;








&quot;Korban melaporkan ke Polsek Sukmajaya bahwa telah kehilangan motor. Saat itu pelapor tertidur di pinggir jalan dan pelaku mengambil motor tersebut. Pelaku mengambil dengan cara mengambil kunci kontak yang berada di kantong celana pelapor,&quot; ucapnya.

Margiyono mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari STNK hingga sebuah motor Honda Beat yang dicuri.





BACA JUGA:
Polisi Selidiki Pencurian Modus Geser Tas di Mampang











&quot;Barang bukti STNK, kunci kontak, sepeda motor Honda Beat B 3724 EDJ,&quot; katanya.

Margiyono menjelaskan, MP disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Selain itu, ancaman hukuman atas perbuatannya yakni 4 tahun penjara.






BACA JUGA:
Jatuh Usai Diteriaki Maling, Pelaku Curanmor Ditangkap Warga Ciputat









&quot;Bahwa pelaku yang berinisial MP telah memenuhi unsur Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara 4 tahun. Maka pada hari ini Rabu, 13 September 2023 pelaku dengan inisial MP ditetapkan sebagai tersangka, dan menjalani tahanan di Rutan Polsek Sukmajaya,&quot; tuturnya.



</description><content:encoded>


DEPOK - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pria berinisial MP alias Panjul ditangkap Reskrim Polsek Sukmajaya. Ia mencuri motor milik pengendara yang tertidur di pinggir Jalan Bahagia Raya, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.


&quot;Pelaku mengambil motor di pinggir jalan saat pelapor tertidur,&quot; kata Kapolsek Sukmajaya Kompol Margiyono dalam keterangannya, Jumat (22/9/2023).

Margiyono menjelaskan, saat kejadian korban tertidur di pinggir jalan. Pelaku Panjul kemudian mengambil kunci motor Honda Beat dari kantong celana korban. Motor Honda Beat korban kemudian dibawa kabur.







BACA JUGA:
Berusaha Tabrak Petugas saat Akan Ditangkap, 2 Spesialis Curanmor Didor Polisi&amp;nbsp;








&quot;Korban melaporkan ke Polsek Sukmajaya bahwa telah kehilangan motor. Saat itu pelapor tertidur di pinggir jalan dan pelaku mengambil motor tersebut. Pelaku mengambil dengan cara mengambil kunci kontak yang berada di kantong celana pelapor,&quot; ucapnya.

Margiyono mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari STNK hingga sebuah motor Honda Beat yang dicuri.





BACA JUGA:
Polisi Selidiki Pencurian Modus Geser Tas di Mampang











&quot;Barang bukti STNK, kunci kontak, sepeda motor Honda Beat B 3724 EDJ,&quot; katanya.

Margiyono menjelaskan, MP disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Selain itu, ancaman hukuman atas perbuatannya yakni 4 tahun penjara.






BACA JUGA:
Jatuh Usai Diteriaki Maling, Pelaku Curanmor Ditangkap Warga Ciputat









&quot;Bahwa pelaku yang berinisial MP telah memenuhi unsur Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara 4 tahun. Maka pada hari ini Rabu, 13 September 2023 pelaku dengan inisial MP ditetapkan sebagai tersangka, dan menjalani tahanan di Rutan Polsek Sukmajaya,&quot; tuturnya.



</content:encoded></item></channel></rss>
