<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tegas, Polda Metro Bakal Tindak Debt Collector Pinjol yang Teror Nasabah</title><description>Tegas, Polda Metro Bakal Tindak Debt Collector Pinjol yang Teror Nasabah
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/22/338/2888016/tegas-polda-metro-bakal-tindak-debt-collector-pinjol-yang-teror-nasabah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/22/338/2888016/tegas-polda-metro-bakal-tindak-debt-collector-pinjol-yang-teror-nasabah"/><item><title>Tegas, Polda Metro Bakal Tindak Debt Collector Pinjol yang Teror Nasabah</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/22/338/2888016/tegas-polda-metro-bakal-tindak-debt-collector-pinjol-yang-teror-nasabah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/22/338/2888016/tegas-polda-metro-bakal-tindak-debt-collector-pinjol-yang-teror-nasabah</guid><pubDate>Jum'at 22 September 2023 17:45 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/22/338/2888016/tegas-polda-metro-bakal-tindak-debt-collector-pinjol-yang-teror-nasabah-x9hoW1E2j3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polda Metro Jaya akan tindak debt collector pinjol yang teror nasabah. (MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/22/338/2888016/tegas-polda-metro-bakal-tindak-debt-collector-pinjol-yang-teror-nasabah-x9hoW1E2j3.jpg</image><title>Polda Metro Jaya akan tindak debt collector pinjol yang teror nasabah. (MPI)</title></images><description>

JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal menindak tegas debt collector aplikasi pinjaman online (pinjol) yang meneror nasabah. Hal seperti itu merupakan pelanggaran hukum.

&quot;Jadi terkait dengan praktik-praktik ancaman, kekerasan ITE jadi pinjolnya tidak salah selama dia mempunyai legal standing dari operasional yang dilakukan,&quot; kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Syafri Simanjuntak pada wartawan, Jumat (22/9/2023).

&quot;Yang menjadi masalah adalah ketika kemudian dalam operasionalnya menggunakan debt collector yang melawan hak, melakukan pengancaman terhadap debiturnya. Ini yang tidak diperbolehkan, yang melanggar hukum,&quot; tuturnya.






BACA JUGA:
Ada Korban Pinjol Bunuh Diri, AdaKami Klaim Tidak Ada Nasabah Inisial K&amp;nbsp; &amp;nbsp;









Ade mengaku tak segan untuk menjerat debt collector tersebut.


&quot;Kita secara tegas mengatakan bahwa segala bentuk tindak pidana yang terjadi pasti akan kita lakukan penegakan hukum secara tegas,&quot; tuturnya.





BACA JUGA:
Pengakuan Korban Pinjol AdaKami Diteror DC: Dibilang Anak Haram, Orangtua Saya Dimaki&amp;nbsp; &amp;nbsp;









Sebelumya, viral postingan tentang korban pinjaman online (pinjol) yang bunuh diri akibat diteror debt collector viral di media sosial (medsos).

Dalam unggahan akun Twitter atau X @rakyatvspinjol, korban berinisial K merupakan seorang pria beranak satu. K meminjam uang di sebesar Rp9,4 juta melalui AdaKami, tetapi harus mengembalikan utang sebesar Rp 18 juta hingga 19 juta.







BACA JUGA:
7 Pinjol yang Tidak Ada DC Lapangan








K tak mampu membayar utang dan bunganya. Teror kemudian muncul mulai dari panggilan ke kantornya hingga orderan fiktif.



Akibatnya, K yang berstatus sebagai pegawai kontrak dipecat. Kondisi tersebut membuat K bunuh diri.

</description><content:encoded>

JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal menindak tegas debt collector aplikasi pinjaman online (pinjol) yang meneror nasabah. Hal seperti itu merupakan pelanggaran hukum.

&quot;Jadi terkait dengan praktik-praktik ancaman, kekerasan ITE jadi pinjolnya tidak salah selama dia mempunyai legal standing dari operasional yang dilakukan,&quot; kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Syafri Simanjuntak pada wartawan, Jumat (22/9/2023).

&quot;Yang menjadi masalah adalah ketika kemudian dalam operasionalnya menggunakan debt collector yang melawan hak, melakukan pengancaman terhadap debiturnya. Ini yang tidak diperbolehkan, yang melanggar hukum,&quot; tuturnya.






BACA JUGA:
Ada Korban Pinjol Bunuh Diri, AdaKami Klaim Tidak Ada Nasabah Inisial K&amp;nbsp; &amp;nbsp;









Ade mengaku tak segan untuk menjerat debt collector tersebut.


&quot;Kita secara tegas mengatakan bahwa segala bentuk tindak pidana yang terjadi pasti akan kita lakukan penegakan hukum secara tegas,&quot; tuturnya.





BACA JUGA:
Pengakuan Korban Pinjol AdaKami Diteror DC: Dibilang Anak Haram, Orangtua Saya Dimaki&amp;nbsp; &amp;nbsp;









Sebelumya, viral postingan tentang korban pinjaman online (pinjol) yang bunuh diri akibat diteror debt collector viral di media sosial (medsos).

Dalam unggahan akun Twitter atau X @rakyatvspinjol, korban berinisial K merupakan seorang pria beranak satu. K meminjam uang di sebesar Rp9,4 juta melalui AdaKami, tetapi harus mengembalikan utang sebesar Rp 18 juta hingga 19 juta.







BACA JUGA:
7 Pinjol yang Tidak Ada DC Lapangan








K tak mampu membayar utang dan bunganya. Teror kemudian muncul mulai dari panggilan ke kantornya hingga orderan fiktif.



Akibatnya, K yang berstatus sebagai pegawai kontrak dipecat. Kondisi tersebut membuat K bunuh diri.

</content:encoded></item></channel></rss>
