<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3 Penyuap Kabasarnas Henri Alfiandi Diserahkan ke Tim Jaksa KPK</title><description>Tim Penyidik KPK melimpahkan tiga tersangka penyuap Eks Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi ke tim Jaksa KPK.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/23/337/2888185/3-penyuap-kabasarnas-henri-alfiandi-diserahkan-ke-tim-jaksa-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/23/337/2888185/3-penyuap-kabasarnas-henri-alfiandi-diserahkan-ke-tim-jaksa-kpk"/><item><title>3 Penyuap Kabasarnas Henri Alfiandi Diserahkan ke Tim Jaksa KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/23/337/2888185/3-penyuap-kabasarnas-henri-alfiandi-diserahkan-ke-tim-jaksa-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/23/337/2888185/3-penyuap-kabasarnas-henri-alfiandi-diserahkan-ke-tim-jaksa-kpk</guid><pubDate>Sabtu 23 September 2023 03:31 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/23/337/2888185/3-penyuap-kabasarnas-henri-alfiandi-diserahkan-ke-tim-jaksa-kpk-h2asKUMZ29.jpg" expression="full" type="image/jpeg">3 penyuap Kabasarnas diserahkan ke tim jaksa KPK (Foto Ilustrasi : Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/23/337/2888185/3-penyuap-kabasarnas-henri-alfiandi-diserahkan-ke-tim-jaksa-kpk-h2asKUMZ29.jpg</image><title>3 penyuap Kabasarnas diserahkan ke tim jaksa KPK (Foto Ilustrasi : Freepik)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xOS8xLzE3MDg3My81L3g4bzZnbWg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan tiga tersangka penyuap Eks Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi ke tim Jaksa KPK. Ketiganya pun akan memasuki tahap persidangan.

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri menjelaskan penyerahan berkas perkara dan tersangka dilakukan kemarin.


BACA JUGA:
Ditetapkan Tersangka Korupsi, TNI Akan Sita Aset Eks Kabasarnas Henri Alfiandi


Ketiga tersangka yang menyuap Henri ialahm Mulsunadi Gunawan (MG) selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Marilya (MR) selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati dan Roni Aidil (RA) selaku Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama.

&quot;Hari ini (Jumat 22 September 2023) telah selesai dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti pada Tim Jaksa KPK dengan Tersangka MG dkk,&quot; kata Ali Fikri,  kemarin.


BACA JUGA:
4 Tersangka Korupsi Gereja di Mimika Kebagian Rp3,5 Miliar


Ali mengatakan tim penyidik KPK melakukan komunikasi intens dengan tim penyidik Puspom TNI selama proses penyidikan. KPK pun memastikan unsur pasal pemberi suap kepada eks Kabasarnas Henri terpenuhi.

&quot;Selama proses penyidikan perkara ini yang terjalin baik sehingga pemenuhan unsur-unsur pasal sebagai pihak pemberi suap pada HA (Henri Alfiandi) alias Kabasarnas dan kawan-kawan terpenuhi dan dinyatakan lengkap,&quot; katanya.Selanjutnya, kata Ali, tim Jaksa kembali melanjutkan masa penahanan ketiga tersangka. Masa tahanan ketiganya akan diperpanjang hingga 20 hari kedepan atau sampai 11 Oktober 2023 di Rumah Tahanan KPK.

&quot;Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja,&quot; tutupnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xOS8xLzE3MDg3My81L3g4bzZnbWg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan tiga tersangka penyuap Eks Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi ke tim Jaksa KPK. Ketiganya pun akan memasuki tahap persidangan.

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri menjelaskan penyerahan berkas perkara dan tersangka dilakukan kemarin.


BACA JUGA:
Ditetapkan Tersangka Korupsi, TNI Akan Sita Aset Eks Kabasarnas Henri Alfiandi


Ketiga tersangka yang menyuap Henri ialahm Mulsunadi Gunawan (MG) selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Marilya (MR) selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati dan Roni Aidil (RA) selaku Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama.

&quot;Hari ini (Jumat 22 September 2023) telah selesai dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti pada Tim Jaksa KPK dengan Tersangka MG dkk,&quot; kata Ali Fikri,  kemarin.


BACA JUGA:
4 Tersangka Korupsi Gereja di Mimika Kebagian Rp3,5 Miliar


Ali mengatakan tim penyidik KPK melakukan komunikasi intens dengan tim penyidik Puspom TNI selama proses penyidikan. KPK pun memastikan unsur pasal pemberi suap kepada eks Kabasarnas Henri terpenuhi.

&quot;Selama proses penyidikan perkara ini yang terjalin baik sehingga pemenuhan unsur-unsur pasal sebagai pihak pemberi suap pada HA (Henri Alfiandi) alias Kabasarnas dan kawan-kawan terpenuhi dan dinyatakan lengkap,&quot; katanya.Selanjutnya, kata Ali, tim Jaksa kembali melanjutkan masa penahanan ketiga tersangka. Masa tahanan ketiganya akan diperpanjang hingga 20 hari kedepan atau sampai 11 Oktober 2023 di Rumah Tahanan KPK.

&quot;Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja,&quot; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
