<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polda Metro ke Pinjol: Tertibkan Debt Collector, Pengancaman Tidak Diperbolehkan!</title><description>Polisi kembali menekankan bahwa debt collector tidak boleh melakukan pengancaman ataupun hal-hal di luar kewajaran.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/23/338/2888362/polda-metro-ke-pinjol-tertibkan-debt-collector-pengancaman-tidak-diperbolehkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/23/338/2888362/polda-metro-ke-pinjol-tertibkan-debt-collector-pengancaman-tidak-diperbolehkan"/><item><title>Polda Metro ke Pinjol: Tertibkan Debt Collector, Pengancaman Tidak Diperbolehkan!</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/23/338/2888362/polda-metro-ke-pinjol-tertibkan-debt-collector-pengancaman-tidak-diperbolehkan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/23/338/2888362/polda-metro-ke-pinjol-tertibkan-debt-collector-pengancaman-tidak-diperbolehkan</guid><pubDate>Sabtu 23 September 2023 15:00 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/23/338/2888362/polda-metro-ke-pinjol-tertibkan-debt-collector-pengancaman-tidak-diperbolehkan-KoLGJuNsI1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/23/338/2888362/polda-metro-ke-pinjol-tertibkan-debt-collector-pengancaman-tidak-diperbolehkan-KoLGJuNsI1.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yMy80LzE3MTA3Ny81L3g4bzlpYnI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengingatkan kepada para perusahaan pinjaman online (pinjol) agar menertibkan para debt collector (DC) yang diberikan mandat penagihan.
Polisi kembali menekankan bahwa debt collector tidak boleh melakukan pengancaman ataupun hal-hal di luar kewajaran.
&quot;Pinjolnya tidak salah selama dia mempunyai legal standing dari operasional yang dilakukan, yang menjadi masalah adalah ketika kemudian dalam operaionalnya menggunakan DC yang melawan hak, melakukan pengancaman terhadap debiturnya, ini yang tidak diperbolehkan,&quot; kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (23/9/2023).

BACA JUGA:
Polisi Tetapkan Dua Pelaku Penganiaya Dua IRT di Obi sebagai Tersangka

Ade menegaskan, bagi debt collector yang melanggar hukum, maka akan ditindak secara tegas. Pihaknya tidak akan segan menarik pada jalur pidana jika tidak patuh aturan.
&quot;Segala bentuk tindak pidana yang terjadi pasti akan kita lakukan penegakan hukum secara tegas,&quot; jelasnya.

BACA JUGA:
Jenazah Walpri Kapolda Kaltara Tiba di RS Bhayangkara Semarang untuk Diautopsi

Sebelumnya, pemberitaan mengenai nasabah pinjol yang bunuh diri akibat terlilit utang dan mendapat ancaman dari debt collector (DC) AdaKami ramai dibicarakan di media sosial.
Menyusul pemberitaan tersebut, banyak pihak muncul dan mengaku menjadi korban teror serta mendapat ancaman serupa yang dialami oleh nasabah AdaKami.
Ancaman yang diterima berupa akan menyebarkan data pribadi, orderan fiktif atas nama korban dengan metode pembayaran cash, hingga ancaman keselamatan korban dan keluarga korban.

Bukan hanya merasa resah dan terganggu, para korban ini juga merasa marah dan bingung mengapa dirinya mendapat ancaman tersebut padahal AdaKami merupakan perusahaan pinjol legal.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Hiu Kecanduan Kokain Serang Para Peselancar di Florida

Akibat berita tersebut, netizen beramai-ramai menyebut sejumlah pihak berwenang seperti OJK, Kemenkeu, Kominfo, AFPI, dan Polri.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Viral Moge Ludes Terbakar Usai Kecelakaan di BSD, Saksi Sebut Ojol Mendadak Potong Jalan

Pasalnya, ada korban yang mengaku sudah melaporkan kejadian ancaman dan teror ke polres, namun tanggapan yang diterima adalah polres tidak bisa memproses karena belum ada kejadian sesuai ancaman.

Netizen mengungkapkan, setiap komplain di media sosial, pihak AdaKami langsung cekatan membalas. Bahkan mengingatkan untuk berhati-hati pada oknum yang mengatasnamakan AdaKami.

</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yMy80LzE3MTA3Ny81L3g4bzlpYnI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengingatkan kepada para perusahaan pinjaman online (pinjol) agar menertibkan para debt collector (DC) yang diberikan mandat penagihan.
Polisi kembali menekankan bahwa debt collector tidak boleh melakukan pengancaman ataupun hal-hal di luar kewajaran.
&quot;Pinjolnya tidak salah selama dia mempunyai legal standing dari operasional yang dilakukan, yang menjadi masalah adalah ketika kemudian dalam operaionalnya menggunakan DC yang melawan hak, melakukan pengancaman terhadap debiturnya, ini yang tidak diperbolehkan,&quot; kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (23/9/2023).

BACA JUGA:
Polisi Tetapkan Dua Pelaku Penganiaya Dua IRT di Obi sebagai Tersangka

Ade menegaskan, bagi debt collector yang melanggar hukum, maka akan ditindak secara tegas. Pihaknya tidak akan segan menarik pada jalur pidana jika tidak patuh aturan.
&quot;Segala bentuk tindak pidana yang terjadi pasti akan kita lakukan penegakan hukum secara tegas,&quot; jelasnya.

BACA JUGA:
Jenazah Walpri Kapolda Kaltara Tiba di RS Bhayangkara Semarang untuk Diautopsi

Sebelumnya, pemberitaan mengenai nasabah pinjol yang bunuh diri akibat terlilit utang dan mendapat ancaman dari debt collector (DC) AdaKami ramai dibicarakan di media sosial.
Menyusul pemberitaan tersebut, banyak pihak muncul dan mengaku menjadi korban teror serta mendapat ancaman serupa yang dialami oleh nasabah AdaKami.
Ancaman yang diterima berupa akan menyebarkan data pribadi, orderan fiktif atas nama korban dengan metode pembayaran cash, hingga ancaman keselamatan korban dan keluarga korban.

Bukan hanya merasa resah dan terganggu, para korban ini juga merasa marah dan bingung mengapa dirinya mendapat ancaman tersebut padahal AdaKami merupakan perusahaan pinjol legal.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Hiu Kecanduan Kokain Serang Para Peselancar di Florida

Akibat berita tersebut, netizen beramai-ramai menyebut sejumlah pihak berwenang seperti OJK, Kemenkeu, Kominfo, AFPI, dan Polri.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Viral Moge Ludes Terbakar Usai Kecelakaan di BSD, Saksi Sebut Ojol Mendadak Potong Jalan

Pasalnya, ada korban yang mengaku sudah melaporkan kejadian ancaman dan teror ke polres, namun tanggapan yang diterima adalah polres tidak bisa memproses karena belum ada kejadian sesuai ancaman.

Netizen mengungkapkan, setiap komplain di media sosial, pihak AdaKami langsung cekatan membalas. Bahkan mengingatkan untuk berhati-hati pada oknum yang mengatasnamakan AdaKami.

</content:encoded></item></channel></rss>
