<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ingat! ASN Dilarang Like hingga Comment di Medsos Peserta Pemilu 2024</title><description>Aturan terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjelang pesta demokrasi Pemilu 2024 mendatang semakin ketat&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/24/337/2888785/ingat-asn-dilarang-like-hingga-comment-di-medsos-peserta-pemilu-2024</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/24/337/2888785/ingat-asn-dilarang-like-hingga-comment-di-medsos-peserta-pemilu-2024"/><item><title>Ingat! ASN Dilarang Like hingga Comment di Medsos Peserta Pemilu 2024</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/24/337/2888785/ingat-asn-dilarang-like-hingga-comment-di-medsos-peserta-pemilu-2024</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/24/337/2888785/ingat-asn-dilarang-like-hingga-comment-di-medsos-peserta-pemilu-2024</guid><pubDate>Minggu 24 September 2023 16:49 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/24/337/2888785/ingat-asn-dilarang-like-hingga-comment-di-medsos-peserta-pemilu-2024-bacapres-hingga-bacaleg-A9p6oMpt5N.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/24/337/2888785/ingat-asn-dilarang-like-hingga-comment-di-medsos-peserta-pemilu-2024-bacapres-hingga-bacaleg-A9p6oMpt5N.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xMi8xLzE3MDUzMS81L3g4bzB0em8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Aturan terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjelang pesta demokrasi Pemilu 2024 mendatang semakin ketat termasuk dalam penggunaan media sosial (Medsos).
Adapun aturan tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB tersebut ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN.
&quot;Ya betul (ASN dilarang like hingga comment di Medsos peserta Pemilu 2024),&quot; Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB, M Averrouce saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Minggu (24/9/2023).

BACA JUGA:
Pendaftaran Capres-Cawapres 19-25 Oktober 2023, Partai Perindo Ingatkan KPU soal Partisipasi dan Transparansi

&quot;(Aturan) ada di dalam pengaturan berbagai peraturan perundangan,&quot; tambahnya.
Dalam poin SKB itu maksud aturan dijelaskan yakni membangun sinergitas dan efektifitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai ASN dan mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai ASN. Sedangkan tujuan aturannya yakni terwujudnya Pegawai ASN yang netral dan profesional dan terselenggaranya Pemilihan Umum dan Pemilihan yang berkualitas.
Adapun jenis sanksi atas pelanggaran tersebut bagi ASN, yakni sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka.

BACA JUGA:
KPU Siapkan Logistik untuk Pemilu 2024, Ini Rinciannya&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Pasal 15 ayat 1, 2, dan 2 PP 42/2004;
(1) Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral.
(2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
(3) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa:
a. pernyataan secara tertutup; atau
b. pernyataan secara terbukaSelanjutnya poin keempat mengatur terkait penggunaan akun medsos hingga soal 'like', 'comment', dan 'share'.
&quot;Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota),&quot; bunyi salah satu poin pengaturan pelanggaran SKB tersebut.
Lebih lanjut, dalam poin kelima diatur unggahan foto bareng peserta pemilu di medsos.
Mengunggah pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:
a. Bakal Calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota.
b. Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota).</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xMi8xLzE3MDUzMS81L3g4bzB0em8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Aturan terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjelang pesta demokrasi Pemilu 2024 mendatang semakin ketat termasuk dalam penggunaan media sosial (Medsos).
Adapun aturan tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB tersebut ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN.
&quot;Ya betul (ASN dilarang like hingga comment di Medsos peserta Pemilu 2024),&quot; Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB, M Averrouce saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Minggu (24/9/2023).

BACA JUGA:
Pendaftaran Capres-Cawapres 19-25 Oktober 2023, Partai Perindo Ingatkan KPU soal Partisipasi dan Transparansi

&quot;(Aturan) ada di dalam pengaturan berbagai peraturan perundangan,&quot; tambahnya.
Dalam poin SKB itu maksud aturan dijelaskan yakni membangun sinergitas dan efektifitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai ASN dan mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai ASN. Sedangkan tujuan aturannya yakni terwujudnya Pegawai ASN yang netral dan profesional dan terselenggaranya Pemilihan Umum dan Pemilihan yang berkualitas.
Adapun jenis sanksi atas pelanggaran tersebut bagi ASN, yakni sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka.

BACA JUGA:
KPU Siapkan Logistik untuk Pemilu 2024, Ini Rinciannya&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Pasal 15 ayat 1, 2, dan 2 PP 42/2004;
(1) Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral.
(2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
(3) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa:
a. pernyataan secara tertutup; atau
b. pernyataan secara terbukaSelanjutnya poin keempat mengatur terkait penggunaan akun medsos hingga soal 'like', 'comment', dan 'share'.
&quot;Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota),&quot; bunyi salah satu poin pengaturan pelanggaran SKB tersebut.
Lebih lanjut, dalam poin kelima diatur unggahan foto bareng peserta pemilu di medsos.
Mengunggah pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:
a. Bakal Calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota.
b. Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota).</content:encoded></item></channel></rss>
