<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Viral! Oknum Wartawan Terima Uang Amplop, Dewan Pers Gelar Pertemuan dengan Kadiskominfo Tangerang</title><description>Dewan Pers menggelar pertemuan dengan Kadiskominfo Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno, Ketua PWI Kabupaten Tangerang&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/25/337/2889144/viral-oknum-wartawan-terima-uang-amplop-dewan-pers-gelar-pertemuan-dengan-kadiskominfo-tangerang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/25/337/2889144/viral-oknum-wartawan-terima-uang-amplop-dewan-pers-gelar-pertemuan-dengan-kadiskominfo-tangerang"/><item><title> Viral! Oknum Wartawan Terima Uang Amplop, Dewan Pers Gelar Pertemuan dengan Kadiskominfo Tangerang</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/25/337/2889144/viral-oknum-wartawan-terima-uang-amplop-dewan-pers-gelar-pertemuan-dengan-kadiskominfo-tangerang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/25/337/2889144/viral-oknum-wartawan-terima-uang-amplop-dewan-pers-gelar-pertemuan-dengan-kadiskominfo-tangerang</guid><pubDate>Senin 25 September 2023 11:44 WIB</pubDate><dc:creator>Awaludin</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/25/337/2889144/viral-oknum-wartawan-terima-uang-amplop-dewan-pers-gelar-pertemuan-dengan-kadiskominfo-tangerang-F9qpMLlRbd.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewas Pers, Yadi Hendriana (foto: dok MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/25/337/2889144/viral-oknum-wartawan-terima-uang-amplop-dewan-pers-gelar-pertemuan-dengan-kadiskominfo-tangerang-F9qpMLlRbd.jpg</image><title>Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewas Pers, Yadi Hendriana (foto: dok MPI)</title></images><description>JAKARTA -&amp;nbsp;Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana melakukan pertemuan dengan Kadiskominfo Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno, Ketua PWI Kabupaten Tangerang, Sri Mulyo dan beberapa pihak.
Pertemuan itu untuk memastikan berita viral yakni sekelompok orang yang diduga oknum wartawan melakukan aksi &quot;uang amplop&quot; Kepala Desa Kronjo.
Menurut Yadi, Dewan Pers memastikan bahwa aksi tidak terpuji tersebut bukan dilakukan oleh wartawan tetapi mereka yang mengaku wartawan.
&quot;Perlu dijelaskan bahwa seorang wartawan dalam bekerja harus sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Pasal 2 Kode Etik menyebutkan; dalam bekerja seorang wartawan menempuh cara-cara yang profesional. Pasal 6 Kode Etik juga menegaskan. Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap,&quot; tegas Yadi dalam keterangannya, Senin (25/9/2023).

BACA JUGA:
Terima Laporan Hoaks Sudirman Said, Begini Sikap Dewan Pers

Yadi pun menegaskan, bahwa praktek pemerasan adalah perilaku tidak benar dan merupakan ranah pidana bukan kewenangan etik Dewan Pers.
&quot;Dewan Pers juga menghimbau kepada masyarakat jika mengalami pemerasan yang dilakukan oknum wartawan untuk tidak sungkan-sungkan melaporkan ke Dewan Pers atau Kepolisian,&quot; bebernya.
Pasalnya, kata Yadi, Dewan Pers memiliki MoU dengan pihak kepolisian dalam menangani kasus-kasus pers.

BACA JUGA:
Dewan Pers : Pers Harus Jadi Wasit di Pemilu 2024

&quot;Perlu dijelaskan bahwa Dewan Pers memiliki MoU untuk bekerjasama dalam menangani kasus kasus pers termasuk oknum yang tidak bertanggungjawab yang mengaku Pers,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA -&amp;nbsp;Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana melakukan pertemuan dengan Kadiskominfo Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno, Ketua PWI Kabupaten Tangerang, Sri Mulyo dan beberapa pihak.
Pertemuan itu untuk memastikan berita viral yakni sekelompok orang yang diduga oknum wartawan melakukan aksi &quot;uang amplop&quot; Kepala Desa Kronjo.
Menurut Yadi, Dewan Pers memastikan bahwa aksi tidak terpuji tersebut bukan dilakukan oleh wartawan tetapi mereka yang mengaku wartawan.
&quot;Perlu dijelaskan bahwa seorang wartawan dalam bekerja harus sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Pasal 2 Kode Etik menyebutkan; dalam bekerja seorang wartawan menempuh cara-cara yang profesional. Pasal 6 Kode Etik juga menegaskan. Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap,&quot; tegas Yadi dalam keterangannya, Senin (25/9/2023).

BACA JUGA:
Terima Laporan Hoaks Sudirman Said, Begini Sikap Dewan Pers

Yadi pun menegaskan, bahwa praktek pemerasan adalah perilaku tidak benar dan merupakan ranah pidana bukan kewenangan etik Dewan Pers.
&quot;Dewan Pers juga menghimbau kepada masyarakat jika mengalami pemerasan yang dilakukan oknum wartawan untuk tidak sungkan-sungkan melaporkan ke Dewan Pers atau Kepolisian,&quot; bebernya.
Pasalnya, kata Yadi, Dewan Pers memiliki MoU dengan pihak kepolisian dalam menangani kasus-kasus pers.

BACA JUGA:
Dewan Pers : Pers Harus Jadi Wasit di Pemilu 2024

&quot;Perlu dijelaskan bahwa Dewan Pers memiliki MoU untuk bekerjasama dalam menangani kasus kasus pers termasuk oknum yang tidak bertanggungjawab yang mengaku Pers,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
