<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sebut Pengacara Lukas Enembe Ngelindur, Jaksa: Adu Domba KPK dan BPK!</title><description>Padahal, lanjut Yoga, antara KPK dengan BPK sudah sering bersam-sama dalam pengungkapan perkara korupsi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/25/337/2889197/sebut-pengacara-lukas-enembe-ngelindur-jaksa-adu-domba-kpk-dan-bpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/25/337/2889197/sebut-pengacara-lukas-enembe-ngelindur-jaksa-adu-domba-kpk-dan-bpk"/><item><title>Sebut Pengacara Lukas Enembe Ngelindur, Jaksa: Adu Domba KPK dan BPK!</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/25/337/2889197/sebut-pengacara-lukas-enembe-ngelindur-jaksa-adu-domba-kpk-dan-bpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/25/337/2889197/sebut-pengacara-lukas-enembe-ngelindur-jaksa-adu-domba-kpk-dan-bpk</guid><pubDate>Senin 25 September 2023 12:57 WIB</pubDate><dc:creator>Bachtiar Rojab</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/25/337/2889197/sebut-pengacara-lukas-enembe-ngelindur-jaksa-adu-domba-kpk-dan-bpk-a6KQ2WyQFe.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang Lukas Enembe (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/25/337/2889197/sebut-pengacara-lukas-enembe-ngelindur-jaksa-adu-domba-kpk-dan-bpk-a6KQ2WyQFe.jpg</image><title>Sidang Lukas Enembe (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yNS8yLzE3MTE1Ny81L3g4b2FzdDU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yoga Pratama menilai bahwa penasihat hukum dari Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe mengadu domba antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan KPK.
Hal tersebut Yoga katakan dalam sidang lanjutan Kasus suap dan gratifikasi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dalam agenda replik atau tanggapan KPK terhadap nota pembelaan di Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
&quot;Bahkan penasehat hukum dalam semangat yang tinggi melindur dengan mengatakan penuntut umum KPK menggunakan temuan BPKP dan mengesampingkan temuan BPK,&quot; ujar Yoga di persidangan, Senin (25/9/2023).

BACA JUGA:
Karakter Misterius Ari Irham dalam Radio, Tayang di Vision+ Bulan Depan

Jika penasihat hukum sedikit lebih teliti membaca surat tuntutan penuntut umum, kata Yoga, maka tidak pernah ada kalimat penuntut umum mengatakan hanya BPKP yang berwenang melakuman penyidikan kerugian keuangan negara bukan BPK.

BACA JUGA:
KemenKopUKM-ASEIC Gelar Workshop Transformasi Bisnis Hijau Dukung Bisnis Berkelanjutan

&quot;Karena penuntut umum menyadari kasus yang saat ini menjerat terdakwa Lukas Enembe untuk episode ini adalah mengenai kasus suap dan gratifikasi yang tidak diperlukan keterangan ahli terkait terjadinya kerugian uang negara,&quot; tuturnya.
&quot;Pernyataan penasehat hukum terdakwa ini terkesan mengadu domba antara KPK dan BPK karena mengesankan seolah olah KPK anti dengan penghitungan oleh BPK,&quot; sambungnya.Padahal, lanjut Yoga, antara KPK dengan BPK sudah sering bersam-sama dalam pengungkapan perkara korupsi.

&quot;Kami sudah kebal dengan pola pola adu domba seperti ini. Karena kami yakin hal ini dilakukan untuk menutupi kegagalan penasihat hukum terdakwa yang tidak mampu mengcounter dalil pembuktian dan surat tuntutan kami,&quot; tuturnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Curi Kosmetik di Swalayan, Dua Lansia Ditangkap Polisi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sebelumnya, Eks Gubernur Papua, Lukas Enembe memasuki agenda pembacaan pleidoi dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 Miliar. Dalam pleidoinya, Lukas meminta maaf kepada Majelis Hakim atas sikap temperamentalnya saat menjalani sidang dugaan kasus korupsi yang menimpanya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Anak Usaha KAI Buka Lowongan Kerja Terbaru 2023, Ini Syaratnya

Pleidoi Lukas dibacakan oleh kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona di dalam ruang sidang Pengadilan Tindak pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Enembe juga berterima kasih kepada Majelis Hakim atas sikap maklum terhadap kondisi kesehatannya yang sedang tidak baik.

&quot;Saya berterima kasih kepada majelis hakim yang begitu bijak dan profesional dalam memimpin jalannya persidangan sehingga sejak 12 Juli 2023 dan telah memaklumi kondisi kesehatan saya yang bukan saya buat-buat, apalagi saya sering tersulut emosi yang tidak terkontrol menghadapi persidangan,&quot; ujar Petrus saat membacakan pleidoi Enembe, Kamis 21 September 2023.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yNS8yLzE3MTE1Ny81L3g4b2FzdDU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yoga Pratama menilai bahwa penasihat hukum dari Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe mengadu domba antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan KPK.
Hal tersebut Yoga katakan dalam sidang lanjutan Kasus suap dan gratifikasi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dalam agenda replik atau tanggapan KPK terhadap nota pembelaan di Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
&quot;Bahkan penasehat hukum dalam semangat yang tinggi melindur dengan mengatakan penuntut umum KPK menggunakan temuan BPKP dan mengesampingkan temuan BPK,&quot; ujar Yoga di persidangan, Senin (25/9/2023).

BACA JUGA:
Karakter Misterius Ari Irham dalam Radio, Tayang di Vision+ Bulan Depan

Jika penasihat hukum sedikit lebih teliti membaca surat tuntutan penuntut umum, kata Yoga, maka tidak pernah ada kalimat penuntut umum mengatakan hanya BPKP yang berwenang melakuman penyidikan kerugian keuangan negara bukan BPK.

BACA JUGA:
KemenKopUKM-ASEIC Gelar Workshop Transformasi Bisnis Hijau Dukung Bisnis Berkelanjutan

&quot;Karena penuntut umum menyadari kasus yang saat ini menjerat terdakwa Lukas Enembe untuk episode ini adalah mengenai kasus suap dan gratifikasi yang tidak diperlukan keterangan ahli terkait terjadinya kerugian uang negara,&quot; tuturnya.
&quot;Pernyataan penasehat hukum terdakwa ini terkesan mengadu domba antara KPK dan BPK karena mengesankan seolah olah KPK anti dengan penghitungan oleh BPK,&quot; sambungnya.Padahal, lanjut Yoga, antara KPK dengan BPK sudah sering bersam-sama dalam pengungkapan perkara korupsi.

&quot;Kami sudah kebal dengan pola pola adu domba seperti ini. Karena kami yakin hal ini dilakukan untuk menutupi kegagalan penasihat hukum terdakwa yang tidak mampu mengcounter dalil pembuktian dan surat tuntutan kami,&quot; tuturnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Curi Kosmetik di Swalayan, Dua Lansia Ditangkap Polisi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sebelumnya, Eks Gubernur Papua, Lukas Enembe memasuki agenda pembacaan pleidoi dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 Miliar. Dalam pleidoinya, Lukas meminta maaf kepada Majelis Hakim atas sikap temperamentalnya saat menjalani sidang dugaan kasus korupsi yang menimpanya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Anak Usaha KAI Buka Lowongan Kerja Terbaru 2023, Ini Syaratnya

Pleidoi Lukas dibacakan oleh kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona di dalam ruang sidang Pengadilan Tindak pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Enembe juga berterima kasih kepada Majelis Hakim atas sikap maklum terhadap kondisi kesehatannya yang sedang tidak baik.

&quot;Saya berterima kasih kepada majelis hakim yang begitu bijak dan profesional dalam memimpin jalannya persidangan sehingga sejak 12 Juli 2023 dan telah memaklumi kondisi kesehatan saya yang bukan saya buat-buat, apalagi saya sering tersulut emosi yang tidak terkontrol menghadapi persidangan,&quot; ujar Petrus saat membacakan pleidoi Enembe, Kamis 21 September 2023.

</content:encoded></item></channel></rss>
