<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terbitkan 4 SKCK Bacapres-Bacawapres, Polri: Terbaru Anies Baswedan</title><description>Terbaru, kata Ramadhan, pihaknya baru saja menerbitkan SKCK terhadap Anies Baswedan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/25/337/2889202/terbitkan-4-skck-bacapres-bacawapres-polri-terbaru-anies-baswedan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/25/337/2889202/terbitkan-4-skck-bacapres-bacawapres-polri-terbaru-anies-baswedan"/><item><title>Terbitkan 4 SKCK Bacapres-Bacawapres, Polri: Terbaru Anies Baswedan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/25/337/2889202/terbitkan-4-skck-bacapres-bacawapres-polri-terbaru-anies-baswedan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/25/337/2889202/terbitkan-4-skck-bacapres-bacawapres-polri-terbaru-anies-baswedan</guid><pubDate>Senin 25 September 2023 13:06 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/25/337/2889202/polri-terbitkan-4-skck-bacapres-bacawapres-ini-daftarnya-RofV0eaKP2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/25/337/2889202/polri-terbitkan-4-skck-bacapres-bacawapres-ini-daftarnya-RofV0eaKP2.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>


JAKARTA - Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri telah mengeluarkan empat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk bakal calon presiden (bacapres) dan bakal wakil presiden (bacawapres) sebagai syarat Pemilu 2024.
&quot;Baintelkam Polri sudah menerbitkan 4 SKCK Bacapres/Bacawapres,&quot; kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Senin (25/9/2023).
Empat SKCK yang sudah diterbitkan di antaranya untuk, Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, dan Muhaimin Iskandar.
Terbaru, kata Ramadhan, pihaknya baru saja menerbitkan SKCK terhadap Anies Baswedan.

BACA JUGA:
Marcus Rashford Beri Update Usai Alami Kecelakaan dengan Mobil Rolls Royce Seharga Rp13 Miliar

&quot;Baintelkam Polri sudah menerbitkan SKCK untuk Bacapres Anies Baswedan,&quot; ujar Ramadhan.
Untuk diketahui, SKCK berisi surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri sebagai bukti bahwa orang yang bersangkutan berkelakuan baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal.

BACA JUGA:
Terinspirasi Ganjar, Relawan Bantu Emak-Emak di Palembang Cara Hasilkan Cuan

KPU menjadikan SKCK sebagai salah satu persyaratan yang harus dilengkapi oleh peserta pemilu, baik bakal caleg maupun bakal capres-cawapres.</description><content:encoded>


JAKARTA - Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri telah mengeluarkan empat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk bakal calon presiden (bacapres) dan bakal wakil presiden (bacawapres) sebagai syarat Pemilu 2024.
&quot;Baintelkam Polri sudah menerbitkan 4 SKCK Bacapres/Bacawapres,&quot; kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Senin (25/9/2023).
Empat SKCK yang sudah diterbitkan di antaranya untuk, Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, dan Muhaimin Iskandar.
Terbaru, kata Ramadhan, pihaknya baru saja menerbitkan SKCK terhadap Anies Baswedan.

BACA JUGA:
Marcus Rashford Beri Update Usai Alami Kecelakaan dengan Mobil Rolls Royce Seharga Rp13 Miliar

&quot;Baintelkam Polri sudah menerbitkan SKCK untuk Bacapres Anies Baswedan,&quot; ujar Ramadhan.
Untuk diketahui, SKCK berisi surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri sebagai bukti bahwa orang yang bersangkutan berkelakuan baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal.

BACA JUGA:
Terinspirasi Ganjar, Relawan Bantu Emak-Emak di Palembang Cara Hasilkan Cuan

KPU menjadikan SKCK sebagai salah satu persyaratan yang harus dilengkapi oleh peserta pemilu, baik bakal caleg maupun bakal capres-cawapres.</content:encoded></item></channel></rss>
