<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pihak Rafael Alun Protes Jaksa KPK Tak Hadirkan Saksi Korban, Ini Jawaban Menohok Hakim</title><description>&amp;nbsp;
Saat itu, Jaksa KPK mengungkapkan identitas dua orang saksi y ang dihadirkan di persidangan</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/25/337/2889233/pihak-rafael-alun-protes-jaksa-kpk-tak-hadirkan-saksi-korban-ini-jawaban-menohok-hakim</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/25/337/2889233/pihak-rafael-alun-protes-jaksa-kpk-tak-hadirkan-saksi-korban-ini-jawaban-menohok-hakim"/><item><title>Pihak Rafael Alun Protes Jaksa KPK Tak Hadirkan Saksi Korban, Ini Jawaban Menohok Hakim</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/25/337/2889233/pihak-rafael-alun-protes-jaksa-kpk-tak-hadirkan-saksi-korban-ini-jawaban-menohok-hakim</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/25/337/2889233/pihak-rafael-alun-protes-jaksa-kpk-tak-hadirkan-saksi-korban-ini-jawaban-menohok-hakim</guid><pubDate>Senin 25 September 2023 13:42 WIB</pubDate><dc:creator>Bachtiar Rojab</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/25/337/2889233/pihak-rafael-alun-protes-jaksa-kpk-tak-hadirkan-saksi-korban-ini-jawaban-menohok-hakim-IuacHH2KgL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang Rafaeal Alun/Foto: Bachtiar Rojab</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/25/337/2889233/pihak-rafael-alun-protes-jaksa-kpk-tak-hadirkan-saksi-korban-ini-jawaban-menohok-hakim-IuacHH2KgL.jpg</image><title>Sidang Rafaeal Alun/Foto: Bachtiar Rojab</title></images><description>


JAKARTA - Pengacara mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo, yakni Junaedi Saibih protes dalam sidang perdana pembuktian di Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Protes tersebut dikarenakan Junaedi keberatan terhadap saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi di persidangan tersebut.

BACA JUGA:
Sebut Pengacara Lukas Enembe Ngelindur, Jaksa: Adu Domba KPK dan BPK!

Namun, Junaedi justru terbelalak karena Jaksa KPK tidak menghadirkan saksi korban dalam sidang perdana.
&amp;ldquo;Sebelum JPU menghadirkan saksi-saksi, kami mohon JPU terlebih dahulu menjelaskan bahwa saksi yang dihadirkan ini akan menjelaskan apa dan dalam kapasitas apa? Karena kami juga baru mendapatkan informasi tentang saksi yang akan diperiksa itu kemarin siang,&amp;rdquo; ujar Junaedi di persidangan, Senin (25/9/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

JPU Boyong 4 Orang Saksi dalam Sidang Lanjutan Rafael Alun

Adapun, Junaedi langsung menyinggung pasal 160 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebut bahwa saksi awal yang harus dihadirkan dalam proses pembuktian adalah saksi korban.
&amp;ldquo;Sesuai KUHAP 160 bahwa yang pertama kali diperiksa itu adalah saksi korban. Kami minta penjelasan dari JPU KPK bagaimana implementasi 160 Ayat 1 tersebut dan kenapa tidak dihadirkan pertama kali sesuai dengan pasal 160 Ayat 1,&amp;rdquo; ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Antirasuah menjabarkan dua orang saksi yang bakal memberikan keterangan di muka persidangan. Mereka, yakni Bachri Marzuki merupakan wajib pajak dari PT Airfast Indonesia. Bachri merupakan klien dari perusahaan konsultan pajak PT Artha Mega Ekadhana (ARME).
Adapun PT ARME merupakan perusahaan konsultan pajak milik Rafael Alun dan istrinya Ernie Meike Torondek. Kemudian, saksi kedua yang dihadirkan jaksa KPK adalah tax specialists atau konsultan pajak PT ARME.
&amp;ldquo;Saksi ini adalah dari PT ARME yang merupakan perusahaan konsultan pajak dan salah satunya, saksi satunya adalah wajib pajak yang menjadi klien PT ARME,&amp;rdquo; ungkap jaksa KPK.
&amp;ldquo;Mengenai urutan bagaimana kami memeriksa saksi, itu menjadi kewenangan kami yang mana saksi yang akan diperiksa duluan,&amp;rdquo; sambungnya.Di sisi lain, ketua majelis hakim Suparman Nyompa ikut menjabarkan rangkaian sidang perkara tindak pidana korupsi (Tipikor). Menurut Suparman, terdapat perbedaan dalam pembuktian perkara Tipikor dan perkara Tindak Pidana Umum.
&amp;ldquo;Jadi, ini tadi yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa itu maksudnya saksi korban ini kalau itu menyangkut kejahatan terhadap jiwa atau harta benda, ini kan tindak pidana korupsi. Berbeda,&amp;rdquo; jelas hakim Suparman.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Sidang Rafael Alun Dilanjutkan 25 September, Ini Agendanya

Diketahui, Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp16.644.806.137 (Rp16,6 miliar). Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut didakwa menerima gratifikasi belasan miliar bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek.
Demikian disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan Rafael Alun Trisambodo di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
&quot;Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137,&quot; kata Jaksa Wawan.</description><content:encoded>


JAKARTA - Pengacara mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo, yakni Junaedi Saibih protes dalam sidang perdana pembuktian di Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Protes tersebut dikarenakan Junaedi keberatan terhadap saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi di persidangan tersebut.

BACA JUGA:
Sebut Pengacara Lukas Enembe Ngelindur, Jaksa: Adu Domba KPK dan BPK!

Namun, Junaedi justru terbelalak karena Jaksa KPK tidak menghadirkan saksi korban dalam sidang perdana.
&amp;ldquo;Sebelum JPU menghadirkan saksi-saksi, kami mohon JPU terlebih dahulu menjelaskan bahwa saksi yang dihadirkan ini akan menjelaskan apa dan dalam kapasitas apa? Karena kami juga baru mendapatkan informasi tentang saksi yang akan diperiksa itu kemarin siang,&amp;rdquo; ujar Junaedi di persidangan, Senin (25/9/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

JPU Boyong 4 Orang Saksi dalam Sidang Lanjutan Rafael Alun

Adapun, Junaedi langsung menyinggung pasal 160 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebut bahwa saksi awal yang harus dihadirkan dalam proses pembuktian adalah saksi korban.
&amp;ldquo;Sesuai KUHAP 160 bahwa yang pertama kali diperiksa itu adalah saksi korban. Kami minta penjelasan dari JPU KPK bagaimana implementasi 160 Ayat 1 tersebut dan kenapa tidak dihadirkan pertama kali sesuai dengan pasal 160 Ayat 1,&amp;rdquo; ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Antirasuah menjabarkan dua orang saksi yang bakal memberikan keterangan di muka persidangan. Mereka, yakni Bachri Marzuki merupakan wajib pajak dari PT Airfast Indonesia. Bachri merupakan klien dari perusahaan konsultan pajak PT Artha Mega Ekadhana (ARME).
Adapun PT ARME merupakan perusahaan konsultan pajak milik Rafael Alun dan istrinya Ernie Meike Torondek. Kemudian, saksi kedua yang dihadirkan jaksa KPK adalah tax specialists atau konsultan pajak PT ARME.
&amp;ldquo;Saksi ini adalah dari PT ARME yang merupakan perusahaan konsultan pajak dan salah satunya, saksi satunya adalah wajib pajak yang menjadi klien PT ARME,&amp;rdquo; ungkap jaksa KPK.
&amp;ldquo;Mengenai urutan bagaimana kami memeriksa saksi, itu menjadi kewenangan kami yang mana saksi yang akan diperiksa duluan,&amp;rdquo; sambungnya.Di sisi lain, ketua majelis hakim Suparman Nyompa ikut menjabarkan rangkaian sidang perkara tindak pidana korupsi (Tipikor). Menurut Suparman, terdapat perbedaan dalam pembuktian perkara Tipikor dan perkara Tindak Pidana Umum.
&amp;ldquo;Jadi, ini tadi yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa itu maksudnya saksi korban ini kalau itu menyangkut kejahatan terhadap jiwa atau harta benda, ini kan tindak pidana korupsi. Berbeda,&amp;rdquo; jelas hakim Suparman.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Sidang Rafael Alun Dilanjutkan 25 September, Ini Agendanya

Diketahui, Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp16.644.806.137 (Rp16,6 miliar). Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut didakwa menerima gratifikasi belasan miliar bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek.
Demikian disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan Rafael Alun Trisambodo di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
&quot;Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137,&quot; kata Jaksa Wawan.</content:encoded></item></channel></rss>
