<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Usut Kasus TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Sudah Periksa 46 Saksi</title><description>Ramadhan menuturkan, puluhan saksi itu berasal dari berbagai macam unsur,</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/25/337/2889457/usut-kasus-tppu-panji-gumilang-bareskrim-sudah-periksa-46-saksi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/25/337/2889457/usut-kasus-tppu-panji-gumilang-bareskrim-sudah-periksa-46-saksi"/><item><title>Usut Kasus TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Sudah Periksa 46 Saksi</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/25/337/2889457/usut-kasus-tppu-panji-gumilang-bareskrim-sudah-periksa-46-saksi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/25/337/2889457/usut-kasus-tppu-panji-gumilang-bareskrim-sudah-periksa-46-saksi</guid><pubDate>Senin 25 September 2023 18:01 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/25/337/2889457/usut-kasus-tppu-panji-gumilang-bareskrim-sudah-periksa-46-saksi-wwf4snUMdm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Panji Gumilang (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/25/337/2889457/usut-kasus-tppu-panji-gumilang-bareskrim-sudah-periksa-46-saksi-wwf4snUMdm.jpg</image><title>Panji Gumilang (Foto: Antara)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yNS82LzE3MTE2OS81L3g4b2F6bDI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan sudah memeriksa 46 orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Panji Gumilang.
&quot;Penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap 46 orang saksi,&quot; kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Senin (25/9/2023).
Ramadhan menuturkan, puluhan saksi itu berasal dari berbagai macam unsur, mulai dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), pengirim dana, penerima dana, BPN, Notaris, Ahli Yayasan, hingga Dukcapil Kabupaten Indramayu.
&quot;Yang terdiri dari pihak YPI 7 orang, pihak eks YPI 4 orang, pihak kepala dan bendahara madrasah MI MTS MA 5 orang, pihak pengirim dana 15 orang, pihak pemerima dana 9 orang,&quot; ujar Ramadhan.

BACA JUGA:
Film Di Ambang Kematian, Kisah Nyata Mengenaskan Diangkat dari Thread Viral&amp;nbsp;

Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada, Selasa, 1 Agustus 2023. Saat ini, Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.

BACA JUGA:
BNPB Soroti Kebakaran TPA di Pulau Jawa Semakin Meningkat&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Bareskrim Polri sendiri melakukan pemeriksaan pertama terhadap, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023. Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.
Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.

Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Siskaeee Dibayar Rp10 Juta Bintangi Film Kramat Tunggak

Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Siskaeee Akui Dibayar Rp10 Juta untuk Satu Film Porno&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023

Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yNS82LzE3MTE2OS81L3g4b2F6bDI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan sudah memeriksa 46 orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Panji Gumilang.
&quot;Penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap 46 orang saksi,&quot; kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Senin (25/9/2023).
Ramadhan menuturkan, puluhan saksi itu berasal dari berbagai macam unsur, mulai dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), pengirim dana, penerima dana, BPN, Notaris, Ahli Yayasan, hingga Dukcapil Kabupaten Indramayu.
&quot;Yang terdiri dari pihak YPI 7 orang, pihak eks YPI 4 orang, pihak kepala dan bendahara madrasah MI MTS MA 5 orang, pihak pengirim dana 15 orang, pihak pemerima dana 9 orang,&quot; ujar Ramadhan.

BACA JUGA:
Film Di Ambang Kematian, Kisah Nyata Mengenaskan Diangkat dari Thread Viral&amp;nbsp;

Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada, Selasa, 1 Agustus 2023. Saat ini, Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.

BACA JUGA:
BNPB Soroti Kebakaran TPA di Pulau Jawa Semakin Meningkat&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Bareskrim Polri sendiri melakukan pemeriksaan pertama terhadap, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023. Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.
Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.

Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Siskaeee Dibayar Rp10 Juta Bintangi Film Kramat Tunggak

Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Siskaeee Akui Dibayar Rp10 Juta untuk Satu Film Porno&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023

Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.</content:encoded></item></channel></rss>
