<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Korupsi Lukas Enembe, Pramugari Bantu Pindahkan Uang dan Beli Jet</title><description>Kasus Korupsi Lukas Enembe, Pramugari Bantu Pindahkan Uang dan Beli Jet
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/25/337/2889505/kasus-korupsi-lukas-enembe-pramugari-bantu-pindahkan-uang-dan-beli-jet</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/25/337/2889505/kasus-korupsi-lukas-enembe-pramugari-bantu-pindahkan-uang-dan-beli-jet"/><item><title>Kasus Korupsi Lukas Enembe, Pramugari Bantu Pindahkan Uang dan Beli Jet</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/25/337/2889505/kasus-korupsi-lukas-enembe-pramugari-bantu-pindahkan-uang-dan-beli-jet</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/25/337/2889505/kasus-korupsi-lukas-enembe-pramugari-bantu-pindahkan-uang-dan-beli-jet</guid><pubDate>Senin 25 September 2023 19:02 WIB</pubDate><dc:creator>Bachtiar Rojab</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/25/337/2889505/kasus-korupsi-lukas-enembe-pramugari-bantu-pindahkan-uang-dan-beli-jet-KradcFJcJN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pramugari bantu Lukas Enembe pindahkan uang dan beli jet. (MPI/Bachtiar Rojab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/25/337/2889505/kasus-korupsi-lukas-enembe-pramugari-bantu-pindahkan-uang-dan-beli-jet-KradcFJcJN.jpg</image><title>Pramugari bantu Lukas Enembe pindahkan uang dan beli jet. (MPI/Bachtiar Rojab)</title></images><description>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xMy8xLzE3MDU3MC81L3g4bzFuOXA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yoga Pratama membongkar fakta baru dalam kasus korupsi gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.

Hal tersebut Yoga beberkan dalam sidang replik atau tanggapan KPK terhadap nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).

Jaksa menyinggung tuduhan pihak Lukas Enembe soal peradilan jalanan yang tidak masuk akal.

&quot;Terkait dengan tuduhan Penuntut Umum melakukan contempt of court karena melakukan peradilan jalanan, merupakan argumentasi yang tidak masuk akal,&quot; ujar Yoga di persidangan, Senin (25/9/2023).






BACA JUGA:
Bacakan Pleidoi, Lukas Enembe Minta Maaf karena Sering Tersulut Emosi







Usai menyebut hal tersebut, Yoga turut membongkar fakta baru dari kasus korupsi tersebut yakni keterlibatan pramugari dalam pembelian jet pribadi Lukas Enembe.

&quot;Fakta-fakta yang disampaikan penasihat hukum dalam pleidoinya mengenai pramugari yang membantu terdakwa memindahkan uang, pembelian pesawat jet, dan fakta lainnya tersebut bukanlah fakta yang didakwakan dalam Surat Dakwaan Nomor: 44 / TUT.01.04 / 24 / 05 / 2023 Tanggal 30 Mei 2023,&quot; ungkapnya.





BACA JUGA:
Sebut Pengacara Lukas Enembe Ngelindur, Jaksa: Adu Domba KPK dan BPK!









&quot;Fakta yang diungkapkan penasihat hukum tersebut merupakan hasil penyidikan atas perkara Lukas Enembe yang baru, yang baru akan tayang di pengadilan pada episode selanjutnya,&quot; sambungnya.
Oleh karena itu, kata Yoga, pihaknya justru berterima kasih kepada pihak Lukas. Sebab, dengan hal tersebut, fakta baru di persidangan kali ini bisa dikemukakan.







BACA JUGA:
Usai Jalani Sidang Replik, Lukas Enembe Tertatih Tinggalkan Tipikor









&quot;Kami mengucapkan terima kasih kepada penasihat hukum yang telah melakukan 'spill-spill' fakta menarik dalam episode perkara TPPU atas Lukas Enembe dari hasil penyidikan baru KPK,&quot; tuturnya.

</description><content:encoded>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xMy8xLzE3MDU3MC81L3g4bzFuOXA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yoga Pratama membongkar fakta baru dalam kasus korupsi gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.

Hal tersebut Yoga beberkan dalam sidang replik atau tanggapan KPK terhadap nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).

Jaksa menyinggung tuduhan pihak Lukas Enembe soal peradilan jalanan yang tidak masuk akal.

&quot;Terkait dengan tuduhan Penuntut Umum melakukan contempt of court karena melakukan peradilan jalanan, merupakan argumentasi yang tidak masuk akal,&quot; ujar Yoga di persidangan, Senin (25/9/2023).






BACA JUGA:
Bacakan Pleidoi, Lukas Enembe Minta Maaf karena Sering Tersulut Emosi







Usai menyebut hal tersebut, Yoga turut membongkar fakta baru dari kasus korupsi tersebut yakni keterlibatan pramugari dalam pembelian jet pribadi Lukas Enembe.

&quot;Fakta-fakta yang disampaikan penasihat hukum dalam pleidoinya mengenai pramugari yang membantu terdakwa memindahkan uang, pembelian pesawat jet, dan fakta lainnya tersebut bukanlah fakta yang didakwakan dalam Surat Dakwaan Nomor: 44 / TUT.01.04 / 24 / 05 / 2023 Tanggal 30 Mei 2023,&quot; ungkapnya.





BACA JUGA:
Sebut Pengacara Lukas Enembe Ngelindur, Jaksa: Adu Domba KPK dan BPK!









&quot;Fakta yang diungkapkan penasihat hukum tersebut merupakan hasil penyidikan atas perkara Lukas Enembe yang baru, yang baru akan tayang di pengadilan pada episode selanjutnya,&quot; sambungnya.
Oleh karena itu, kata Yoga, pihaknya justru berterima kasih kepada pihak Lukas. Sebab, dengan hal tersebut, fakta baru di persidangan kali ini bisa dikemukakan.







BACA JUGA:
Usai Jalani Sidang Replik, Lukas Enembe Tertatih Tinggalkan Tipikor









&quot;Kami mengucapkan terima kasih kepada penasihat hukum yang telah melakukan 'spill-spill' fakta menarik dalam episode perkara TPPU atas Lukas Enembe dari hasil penyidikan baru KPK,&quot; tuturnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
