<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>JPU Boyong 4 Orang Saksi dalam Sidang Lanjutan Rafael Alun</title><description>Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 4 orang saksi
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/25/338/2889066/jpu-boyong-4-orang-saksi-dalam-sidang-lanjutan-rafael-alun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/25/338/2889066/jpu-boyong-4-orang-saksi-dalam-sidang-lanjutan-rafael-alun"/><item><title>JPU Boyong 4 Orang Saksi dalam Sidang Lanjutan Rafael Alun</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/25/338/2889066/jpu-boyong-4-orang-saksi-dalam-sidang-lanjutan-rafael-alun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/25/338/2889066/jpu-boyong-4-orang-saksi-dalam-sidang-lanjutan-rafael-alun</guid><pubDate>Senin 25 September 2023 10:07 WIB</pubDate><dc:creator>Bachtiar Rojab</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/25/338/2889066/jpu-boyong-4-orang-saksi-dalam-sidang-lanjutan-rafaeal-alun-wenFh1FCVN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rafael Alun/Foto: MPI</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/25/338/2889066/jpu-boyong-4-orang-saksi-dalam-sidang-lanjutan-rafaeal-alun-wenFh1FCVN.jpg</image><title>Rafael Alun/Foto: MPI</title></images><description>
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali membedah kasus Tindak Pidana Pencucian Uang di lingkungan Ditjen Pajak.
Adapun kasus tersebut menjerat Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo (RAT).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Sidang Rafael Alun Dilanjutkan 25 September, Ini Agendanya

&quot;Kasus Gratifikasi dan TPPU di lingkungan Ditjen Pajak dengan terdakwa Rafael Alun Trisambodo, Pemeriksaan Saksi,&quot; tulis keterangan PN Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).
Dalam sidang pemeriksaan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 4 orang saksi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tolak Eksepsi Rafael Alun, Hakim Putuskan Sidang Tetap Dilanjutkan

&quot;Saksi-saksi RAT (Rafael Alun Trisambodo) adalah Bachri Marzuki, Ary Fadilah, Agustinus Lomboan dan Seno,&quot; ujar Juru Bicara Kelembagaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan.
Berdasarkan jadwal, sidang Rafael Alun digelar di ruang Kusuma Atmadja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada pukul 10.00 WIB.Sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Artis Anggota Teroris KKB Pembakar Rumah Warga dan Sekolah di Ilaga Ditangkap, Ini Sosoknya

Putusan tersebut, dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di ruangan Kusumaatmadja di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).
&quot;Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima, memerintahkan pemeriksaan perkara ini perkara no.75/Pid.Sus-Tipikor/2023 PN Jakpus tetap dilanjutkan,&quot; kata Suparman di ruang sidang.</description><content:encoded>
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali membedah kasus Tindak Pidana Pencucian Uang di lingkungan Ditjen Pajak.
Adapun kasus tersebut menjerat Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo (RAT).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Sidang Rafael Alun Dilanjutkan 25 September, Ini Agendanya

&quot;Kasus Gratifikasi dan TPPU di lingkungan Ditjen Pajak dengan terdakwa Rafael Alun Trisambodo, Pemeriksaan Saksi,&quot; tulis keterangan PN Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).
Dalam sidang pemeriksaan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 4 orang saksi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tolak Eksepsi Rafael Alun, Hakim Putuskan Sidang Tetap Dilanjutkan

&quot;Saksi-saksi RAT (Rafael Alun Trisambodo) adalah Bachri Marzuki, Ary Fadilah, Agustinus Lomboan dan Seno,&quot; ujar Juru Bicara Kelembagaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan.
Berdasarkan jadwal, sidang Rafael Alun digelar di ruang Kusuma Atmadja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada pukul 10.00 WIB.Sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Artis Anggota Teroris KKB Pembakar Rumah Warga dan Sekolah di Ilaga Ditangkap, Ini Sosoknya

Putusan tersebut, dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di ruangan Kusumaatmadja di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).
&quot;Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima, memerintahkan pemeriksaan perkara ini perkara no.75/Pid.Sus-Tipikor/2023 PN Jakpus tetap dilanjutkan,&quot; kata Suparman di ruang sidang.</content:encoded></item></channel></rss>
