<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Empat Kali Batal, PN Bekasi Kembali Gelar Sidang Wowon Cs Hari Ini</title><description>Sidang hari ini merupakan yang ke-5, yang mana empat sidang sebelumnya harus ditunda.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/25/338/2889140/empat-kali-batal-pn-bekasi-kembali-gelar-sidang-wowon-cs-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/25/338/2889140/empat-kali-batal-pn-bekasi-kembali-gelar-sidang-wowon-cs-hari-ini"/><item><title>Empat Kali Batal, PN Bekasi Kembali Gelar Sidang Wowon Cs Hari Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/25/338/2889140/empat-kali-batal-pn-bekasi-kembali-gelar-sidang-wowon-cs-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/25/338/2889140/empat-kali-batal-pn-bekasi-kembali-gelar-sidang-wowon-cs-hari-ini</guid><pubDate>Senin 25 September 2023 11:38 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/25/338/2889140/empat-kali-batal-pn-bekasi-kembali-gelar-sidang-wowon-cs-hari-ini-EZc1POluHS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ruang tahanan Wowon Cs di PN Bekasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/25/338/2889140/empat-kali-batal-pn-bekasi-kembali-gelar-sidang-wowon-cs-hari-ini-EZc1POluHS.jpg</image><title>Ruang tahanan Wowon Cs di PN Bekasi</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yNS81LzE3MTE1MS81L3g4b2Fyb3M=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Majelis Hakim kembali menggelar sidang tuntutan dalam perkara kasus pembunuhan berencana Wowon Cs di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (25/9/2023).
Sidang hari ini merupakan yang ke-5, yang mana empat sidang sebelumnya harus ditunda.
Pantauan MNC Portal Indonesia, nampak Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin, telah berada di ruang tahanan PN Bekasi. Ketiganya menempati ruangan itu bersama tahanan lain.
Wowon Cs, nampak mengenakan pakaian berwarna putih dibalut rompi bertuliskan Tahanan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

BACA JUGA:
Dinar Candy Bantah Tudingan Pelakor, Sebut Ada yang Ingin Jatuhkan Kariernya

&quot;Iya ada di dalam itu Wowon,&quot; ucap salah satu petugas ruang tahanan, Senin (25/9/2023).
Dalam sidang sebelumnya yang digelar pada Senin 18 September 2023, JPU kembali batal membacakan tuntutan kepada para pelaku pembunuh berantai itu.
JPU Omar Syarif Hidayat mengungkapkan bahwa alasan sidang harus ditunda lantaran berkas belum siap. Alasan ini juga yang dikeluarkan oleh JPU saat batal membacakan tuntutan pada 29 Agustus, 5 September 2023, dan 12 September 2023.

BACA JUGA:
Menko Polhukam Tutup Rakornas BAZNAS, Tekankan Prinsip Aman NKRI&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&amp;ldquo;Untuk tuntutan masih dalam proses penyusunan, kami minta waktu satu minggu lagi Yang Mulia,&amp;rdquo; kata Omar Syarif Hidayat, di Ruang Sidang Sari II pada PN Bekasi.
Mendengar pernyataan dari JPU, Hakim Ketua Suparna meminta JPU agar tidak berlarut-larut dalam menyusun berkas penuntutan.
Kendati demikian, Suparna tetap mengabulkan permohonan penundaan tuntutan. Suparna mengatakan bahwa permohonan penundaan ini merupakan yang terakhir.
&amp;ldquo;Oke ya. Untuk terdakwa dan kuasa hukum, Jaksa belum siap dengan tuntutannya, jadi kita kasih kesempatan satu kali lagi minggu depan. Sidang kita tunda Senin, 25 September 2023,&amp;rdquo; ujar Suparna.Sebagai informasi, ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. Ketiganya dinilai melakukan rencana untuk sebelum membunuh ketiga korban.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Mobil Karnaval Seruduk Peserta, Satu Orang Tewas dan Enam Luka&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Selama proses persidangan yang sudah memakan waktu hampir tiga bulan, Wowon tak mengelak melakukan pembunuhan terhadap istri dan anaknya. Sebaliknya, Wowon justru mengakui pembunuhan terhadap Ai Maimunah istrinya dilakukan atas dasar sakit hati karena pernah tidak dijenguk saat sakit.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Berapa Kekayaan DN Aidit? Pencetus G30S dan Pendiri PKI

Sementara, untuk pembunuhan terhadap dua anaknya yakni M Riswandi dan Ridwan Abdul Muiz dilatarbelakangi anaknya yang kerap meminta uang untuk menikah. Hakim selama proses persidangan juga menilai alasan ini tidak logis.

Dalam perjalanan kasusnya, pembunuhan di Bantar Gebang Bekasi ini juga menguak pembunuhan berantai ketiga terdakwa yang dilakukan di Cianjur, Jawa Barat. Namun pada persidangan di PN Bekasi hanya mengadili untuk kasus pembunuhan di Bantar Gebang.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yNS81LzE3MTE1MS81L3g4b2Fyb3M=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Majelis Hakim kembali menggelar sidang tuntutan dalam perkara kasus pembunuhan berencana Wowon Cs di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (25/9/2023).
Sidang hari ini merupakan yang ke-5, yang mana empat sidang sebelumnya harus ditunda.
Pantauan MNC Portal Indonesia, nampak Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin, telah berada di ruang tahanan PN Bekasi. Ketiganya menempati ruangan itu bersama tahanan lain.
Wowon Cs, nampak mengenakan pakaian berwarna putih dibalut rompi bertuliskan Tahanan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

BACA JUGA:
Dinar Candy Bantah Tudingan Pelakor, Sebut Ada yang Ingin Jatuhkan Kariernya

&quot;Iya ada di dalam itu Wowon,&quot; ucap salah satu petugas ruang tahanan, Senin (25/9/2023).
Dalam sidang sebelumnya yang digelar pada Senin 18 September 2023, JPU kembali batal membacakan tuntutan kepada para pelaku pembunuh berantai itu.
JPU Omar Syarif Hidayat mengungkapkan bahwa alasan sidang harus ditunda lantaran berkas belum siap. Alasan ini juga yang dikeluarkan oleh JPU saat batal membacakan tuntutan pada 29 Agustus, 5 September 2023, dan 12 September 2023.

BACA JUGA:
Menko Polhukam Tutup Rakornas BAZNAS, Tekankan Prinsip Aman NKRI&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&amp;ldquo;Untuk tuntutan masih dalam proses penyusunan, kami minta waktu satu minggu lagi Yang Mulia,&amp;rdquo; kata Omar Syarif Hidayat, di Ruang Sidang Sari II pada PN Bekasi.
Mendengar pernyataan dari JPU, Hakim Ketua Suparna meminta JPU agar tidak berlarut-larut dalam menyusun berkas penuntutan.
Kendati demikian, Suparna tetap mengabulkan permohonan penundaan tuntutan. Suparna mengatakan bahwa permohonan penundaan ini merupakan yang terakhir.
&amp;ldquo;Oke ya. Untuk terdakwa dan kuasa hukum, Jaksa belum siap dengan tuntutannya, jadi kita kasih kesempatan satu kali lagi minggu depan. Sidang kita tunda Senin, 25 September 2023,&amp;rdquo; ujar Suparna.Sebagai informasi, ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. Ketiganya dinilai melakukan rencana untuk sebelum membunuh ketiga korban.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Mobil Karnaval Seruduk Peserta, Satu Orang Tewas dan Enam Luka&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Selama proses persidangan yang sudah memakan waktu hampir tiga bulan, Wowon tak mengelak melakukan pembunuhan terhadap istri dan anaknya. Sebaliknya, Wowon justru mengakui pembunuhan terhadap Ai Maimunah istrinya dilakukan atas dasar sakit hati karena pernah tidak dijenguk saat sakit.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Berapa Kekayaan DN Aidit? Pencetus G30S dan Pendiri PKI

Sementara, untuk pembunuhan terhadap dua anaknya yakni M Riswandi dan Ridwan Abdul Muiz dilatarbelakangi anaknya yang kerap meminta uang untuk menikah. Hakim selama proses persidangan juga menilai alasan ini tidak logis.

Dalam perjalanan kasusnya, pembunuhan di Bantar Gebang Bekasi ini juga menguak pembunuhan berantai ketiga terdakwa yang dilakukan di Cianjur, Jawa Barat. Namun pada persidangan di PN Bekasi hanya mengadili untuk kasus pembunuhan di Bantar Gebang.

</content:encoded></item></channel></rss>
