<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ungkap Prostitusi Anak di Jakpus, Polisi: Sementara Amankan 2 Korban</title><description>Keduanya ditawar oleh FEA dengan harga mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 8 juta per jam-nya</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/25/338/2889235/ungkap-prostitusi-anak-di-jakpus-polisi-sementara-amankan-2-korban</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/25/338/2889235/ungkap-prostitusi-anak-di-jakpus-polisi-sementara-amankan-2-korban"/><item><title>Ungkap Prostitusi Anak di Jakpus, Polisi: Sementara Amankan 2 Korban</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/25/338/2889235/ungkap-prostitusi-anak-di-jakpus-polisi-sementara-amankan-2-korban</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/25/338/2889235/ungkap-prostitusi-anak-di-jakpus-polisi-sementara-amankan-2-korban</guid><pubDate>Senin 25 September 2023 13:44 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/25/338/2889235/ungkap-prostitusi-anak-di-jakpus-polisi-sementara-amankan-2-korban-yx7V7wk1Pt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Istimewa/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/25/338/2889235/ungkap-prostitusi-anak-di-jakpus-polisi-sementara-amankan-2-korban-yx7V7wk1Pt.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Istimewa/Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yNS8xLzE3MTE1OS81L3g4b2F0NHg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Polisi sementara mengamankan dua orang anak, yang menjadi korban eksploitasi tersangka mucikari prostitusi anak berinisial FEA (24). Keduanya ditawar oleh FEA dengan harga mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam-nya
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, FEA ditangkap di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, pada 13 September 2023 lalu. Dua anak yang diamankan polisi berinisial SM (14) dan DO (15).
&quot;Adapun korban atau anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana dimaksud, sebanyak dua orang,&quot; ujar Ade dalam keterangannya, Minggu (24/9/2023).

BACA JUGA:
Pihak Rafael Alun Protes Jaksa KPK Tak Hadirkan Saksi Korban, Ini Jawaban Menohok Hakim

Ia mengatakan, dua orang korban kini ditangani ke Pusat PelayananTerpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta. Mereka dibawa ke safe house milik P2TP2A untuk penanganan tindak lanjut.
&quot;Mereka dibawa ke safe house P2TP2A untuk penanganan tindak lanjut terhadap anak korban,&quot; jelas dia.

BACA JUGA:
Kagumi Peradaban Mesir, Sri Mulyani: Sejarahnya Sepanjang Sungai Nil

Dari identifikasi awal polisi, diduga masih ada 21 orang anak yang dieksploitasi oleh FEA. Saat ini pihakanya masih menelusuri para korban lain yang menjadi korban eksploitasi.
&quot;Diduga masih ada 21 orang anak yang dieksploitasi oleh tersangka secara seksual,&quot; terang Ade.
&quot;Dan diduga masih merupakan anak di bawah umur,&quot; tambah dia.Polisi akan terus mendalami penyelidikan lebih lanjut terkait hal ini. Pihaknya akan mendalami kembali dengan serangkaian upaya penyelidikan oleh penyidik, dan langkah tindaklanjutnya berkoordinasi dengan instansi terkait.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Korban Peserta Karnaval di Malang Tewas Tertabrak Mobil Kakaknya yang Dikendarai Ketua RT

Sebelumnya, polisi menangkap FEA karena melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) secara seksual terhadap anak di media sosial. FEA ditangkap oleh polisi di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.

&quot;Eksploitasi secara seksual terhadap anak (sebagai korban) melalui medsos, dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO),&quot; kata Ade Safri.

Atas dasar ini, FEA terjertat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Gabung Agensi Jepang, Livy Renata Dilarang Pacaran

Dan juga Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.





</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yNS8xLzE3MTE1OS81L3g4b2F0NHg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Polisi sementara mengamankan dua orang anak, yang menjadi korban eksploitasi tersangka mucikari prostitusi anak berinisial FEA (24). Keduanya ditawar oleh FEA dengan harga mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam-nya
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, FEA ditangkap di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, pada 13 September 2023 lalu. Dua anak yang diamankan polisi berinisial SM (14) dan DO (15).
&quot;Adapun korban atau anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana dimaksud, sebanyak dua orang,&quot; ujar Ade dalam keterangannya, Minggu (24/9/2023).

BACA JUGA:
Pihak Rafael Alun Protes Jaksa KPK Tak Hadirkan Saksi Korban, Ini Jawaban Menohok Hakim

Ia mengatakan, dua orang korban kini ditangani ke Pusat PelayananTerpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta. Mereka dibawa ke safe house milik P2TP2A untuk penanganan tindak lanjut.
&quot;Mereka dibawa ke safe house P2TP2A untuk penanganan tindak lanjut terhadap anak korban,&quot; jelas dia.

BACA JUGA:
Kagumi Peradaban Mesir, Sri Mulyani: Sejarahnya Sepanjang Sungai Nil

Dari identifikasi awal polisi, diduga masih ada 21 orang anak yang dieksploitasi oleh FEA. Saat ini pihakanya masih menelusuri para korban lain yang menjadi korban eksploitasi.
&quot;Diduga masih ada 21 orang anak yang dieksploitasi oleh tersangka secara seksual,&quot; terang Ade.
&quot;Dan diduga masih merupakan anak di bawah umur,&quot; tambah dia.Polisi akan terus mendalami penyelidikan lebih lanjut terkait hal ini. Pihaknya akan mendalami kembali dengan serangkaian upaya penyelidikan oleh penyidik, dan langkah tindaklanjutnya berkoordinasi dengan instansi terkait.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Korban Peserta Karnaval di Malang Tewas Tertabrak Mobil Kakaknya yang Dikendarai Ketua RT

Sebelumnya, polisi menangkap FEA karena melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) secara seksual terhadap anak di media sosial. FEA ditangkap oleh polisi di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.

&quot;Eksploitasi secara seksual terhadap anak (sebagai korban) melalui medsos, dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO),&quot; kata Ade Safri.

Atas dasar ini, FEA terjertat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Gabung Agensi Jepang, Livy Renata Dilarang Pacaran

Dan juga Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.





</content:encoded></item></channel></rss>
