<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Tuntutan Wowon Cs Ditunda untuk Kelima Kalinya, Hakim Sindir Jaksa</title><description>Sidang Tuntutan Wowon Cs Ditunda untuk Kelima Kalinya, Hakim Sindir Jaksa
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/25/338/2889320/sidang-tuntutan-wowon-cs-ditunda-untuk-kelima-kalinya-hakim-sindir-jaksa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/25/338/2889320/sidang-tuntutan-wowon-cs-ditunda-untuk-kelima-kalinya-hakim-sindir-jaksa"/><item><title>Sidang Tuntutan Wowon Cs Ditunda untuk Kelima Kalinya, Hakim Sindir Jaksa</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/25/338/2889320/sidang-tuntutan-wowon-cs-ditunda-untuk-kelima-kalinya-hakim-sindir-jaksa</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/25/338/2889320/sidang-tuntutan-wowon-cs-ditunda-untuk-kelima-kalinya-hakim-sindir-jaksa</guid><pubDate>Senin 25 September 2023 15:19 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/25/338/2889320/sidang-tuntutan-wowon-cs-ditunda-untuk-kelima-kalinya-hakim-sindir-jaksa-HZ0Z5LzQcL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang tuntutan Wowon cs ditunda untuk kelima kalinya, hakim sindir jaksa. (MPI/Danandaya Arya Putra)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/25/338/2889320/sidang-tuntutan-wowon-cs-ditunda-untuk-kelima-kalinya-hakim-sindir-jaksa-HZ0Z5LzQcL.jpg</image><title>Sidang tuntutan Wowon cs ditunda untuk kelima kalinya, hakim sindir jaksa. (MPI/Danandaya Arya Putra)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xOC8xLzE3MDgxMC81L3g4bzVpeGY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BEKASI - Majelis Hakim dalam sidang Wowon Cs geram terhadap jaksa penuntut umum (JPU) karena berkas tuntutan belum siap dibacakan dalam persidangan yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, hari ini, Senin (25/9/2023). Hal itu membuat sidang tuntutan ditunda untuk kelima kalinya.

Ketika JPU menyebut berkas belum siap, Hakim Ketua Suparna langsung mempertanyakan kinerja Jaksa selama ini. Pasalnya, sidang tuntutan ini sudah berjalan selama satu bulan.

&quot;Belum selesai?. Teman-teman kerjanya apa, 5 kali loh ya, kita sudah sebulan lebih. Ini yang kelima berarti nanti yang ke-6 tolongnya berkasnya disiapkan,&quot; kata Suparna.

Ia meminta JPU serius menyusunnya berkas tuntutan agar perkara ini bisa cepat selesai. Apalagi kasus Wowon cs 'serial killer' cukup menarik perhatian publik.

&quot;Kita perkara ini kan untuk tuntutan sudah 5 kali ditunda loh, tolong yang serius karena ini adalah perkara yang sudah menarik perhatian massa,&quot; katanya.

&quot;Jadi kita tunda lagi Senin 2 Oktober 2023, kami memohon kepada penuntut umum agar segera diselesaikan tuntutannya agar perkara ini cepat selesai,&quot; ujarnya.






BACA JUGA:
Hakim Murka 4 Kali Sidang Tuntutan Wowon Cs Batal Digelar Gegara JPU








Sidang tuntutan akan kembali digelar untuk yang ke-6 kalinya pada Senin 2 Oktober 2023. Hakim meminta dalam sidang ke-6 JPU harus sudah siap atas berkas penyusunan tuntutan.

Sementara itu, JPU Omar Syarif Hidayat mengungkapkan, alasan sidang harus ditunda lantaran berkas belum siap. JPU juga beralasan sama saat saat batal membacakan tuntutan pada sidang 29 Agustus, 5 September 2023, 12 September 2023, dan 18 September 2023.




BACA JUGA:
Empat Kali Batal, PN Bekasi Kembali Gelar Sidang Wowon Cs Hari Ini









&amp;ldquo;Untuk tuntutan belum selesai dalam penyusunan, Insyallah minggu depan sudah siap,&amp;rdquo; kata Omar.

Sebagai informasi, ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. Ketiganya dinilai melakukan rencana untuk sebelum membunuh ketiga korban.



Selama proses persidangan yang sudah memakan waktu hampir tiga bulan, Wowon tak mengelak melakukan pembunuhan terhadap istri dan anaknya. Sebaliknya, Wowon justru mengakui pembunuhan terhadap Ai Maimunah istrinya dilakukan atas dasar sakit hati karena pernah tidak dijenguk saat sakit.





BACA JUGA:
Sidang Tuntutan Wowon Cs Kembali Ditunda









Sementara, untuk pembunuhan terhadap dua anaknya yakni M Riswandi dan Ridwan Abdul Muiz dilatarbelakangi anaknya yang kerap meminta uang untuk menikah. Hakim selama proses persidangan juga menilai alasan ini tidak logis.



Dalam perjalanan kasusnya, pembunuhan di Bantar Gebang Bekasi ini juga menguak pembunuhan berantai ketiga terdakwa yang dilakukan di Cianjur, Jawa Barat. Namun pada persidangan di PN Bekasi hanya mengadili untuk kasus pembunuhan di Bantar Gebang.



</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xOC8xLzE3MDgxMC81L3g4bzVpeGY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BEKASI - Majelis Hakim dalam sidang Wowon Cs geram terhadap jaksa penuntut umum (JPU) karena berkas tuntutan belum siap dibacakan dalam persidangan yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, hari ini, Senin (25/9/2023). Hal itu membuat sidang tuntutan ditunda untuk kelima kalinya.

Ketika JPU menyebut berkas belum siap, Hakim Ketua Suparna langsung mempertanyakan kinerja Jaksa selama ini. Pasalnya, sidang tuntutan ini sudah berjalan selama satu bulan.

&quot;Belum selesai?. Teman-teman kerjanya apa, 5 kali loh ya, kita sudah sebulan lebih. Ini yang kelima berarti nanti yang ke-6 tolongnya berkasnya disiapkan,&quot; kata Suparna.

Ia meminta JPU serius menyusunnya berkas tuntutan agar perkara ini bisa cepat selesai. Apalagi kasus Wowon cs 'serial killer' cukup menarik perhatian publik.

&quot;Kita perkara ini kan untuk tuntutan sudah 5 kali ditunda loh, tolong yang serius karena ini adalah perkara yang sudah menarik perhatian massa,&quot; katanya.

&quot;Jadi kita tunda lagi Senin 2 Oktober 2023, kami memohon kepada penuntut umum agar segera diselesaikan tuntutannya agar perkara ini cepat selesai,&quot; ujarnya.






BACA JUGA:
Hakim Murka 4 Kali Sidang Tuntutan Wowon Cs Batal Digelar Gegara JPU








Sidang tuntutan akan kembali digelar untuk yang ke-6 kalinya pada Senin 2 Oktober 2023. Hakim meminta dalam sidang ke-6 JPU harus sudah siap atas berkas penyusunan tuntutan.

Sementara itu, JPU Omar Syarif Hidayat mengungkapkan, alasan sidang harus ditunda lantaran berkas belum siap. JPU juga beralasan sama saat saat batal membacakan tuntutan pada sidang 29 Agustus, 5 September 2023, 12 September 2023, dan 18 September 2023.




BACA JUGA:
Empat Kali Batal, PN Bekasi Kembali Gelar Sidang Wowon Cs Hari Ini









&amp;ldquo;Untuk tuntutan belum selesai dalam penyusunan, Insyallah minggu depan sudah siap,&amp;rdquo; kata Omar.

Sebagai informasi, ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. Ketiganya dinilai melakukan rencana untuk sebelum membunuh ketiga korban.



Selama proses persidangan yang sudah memakan waktu hampir tiga bulan, Wowon tak mengelak melakukan pembunuhan terhadap istri dan anaknya. Sebaliknya, Wowon justru mengakui pembunuhan terhadap Ai Maimunah istrinya dilakukan atas dasar sakit hati karena pernah tidak dijenguk saat sakit.





BACA JUGA:
Sidang Tuntutan Wowon Cs Kembali Ditunda









Sementara, untuk pembunuhan terhadap dua anaknya yakni M Riswandi dan Ridwan Abdul Muiz dilatarbelakangi anaknya yang kerap meminta uang untuk menikah. Hakim selama proses persidangan juga menilai alasan ini tidak logis.



Dalam perjalanan kasusnya, pembunuhan di Bantar Gebang Bekasi ini juga menguak pembunuhan berantai ketiga terdakwa yang dilakukan di Cianjur, Jawa Barat. Namun pada persidangan di PN Bekasi hanya mengadili untuk kasus pembunuhan di Bantar Gebang.



</content:encoded></item></channel></rss>
