<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas di Exit Tol Bawen Ditetapkan Tersangka</title><description>Tersangka dijerat Pasal 310 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/25/519/2889105/sopir-truk-penyebab-kecelakaan-lalu-lintas-di-exit-tol-bawen-ditetapkan-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/25/519/2889105/sopir-truk-penyebab-kecelakaan-lalu-lintas-di-exit-tol-bawen-ditetapkan-tersangka"/><item><title>Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas di Exit Tol Bawen Ditetapkan Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/25/519/2889105/sopir-truk-penyebab-kecelakaan-lalu-lintas-di-exit-tol-bawen-ditetapkan-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/25/519/2889105/sopir-truk-penyebab-kecelakaan-lalu-lintas-di-exit-tol-bawen-ditetapkan-tersangka</guid><pubDate>Senin 25 September 2023 10:55 WIB</pubDate><dc:creator>Eka Setiawan </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/25/519/2889105/sopir-truk-penyebab-kecelakaan-lalu-litas-di-exit-tol-bawen-ditetapkan-tersangka-DEch1xfEDc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/25/519/2889105/sopir-truk-penyebab-kecelakaan-lalu-litas-di-exit-tol-bawen-ditetapkan-tersangka-DEch1xfEDc.jpg</image><title>Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho (Foto: MPI)</title></images><description>
SEMARANG &amp;ndash; Sopir truk tonton nopol AD 8911 IK Agus Rianto (44) warga Kabupaten Pacitan, Provinsi Jatim, ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di traffic light Exit Tol Bawen, Kabupaten Semarang yang terjadi Sabtu 23 September 2023 petang.
&amp;ldquo;Gelar perkara sudah kita laksanakan dan kita sudah tetapkan sebagai tersangka, sopir tronton sebagai tersangka,&amp;rdquo; ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho saat ditemui usai kegiatan Pelatihan Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota) Pemilu 2024 di Sirkuit Mijen, Kota Semarang, Senin (25/9/2023).

BACA JUGA:
Aktivitas Vulkanik Gunung Semeru Masih Tinggi, Rata-rata Erupsi 52 Kali per Hari

Tersangka dijerat Pasal 310 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Hal ini terkait kelalaian ketika mengemudikan kendaraan bermotor hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, pada undang-undang itu diatur ancaman pidananya maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp12 juta.

BACA JUGA:
Biar Gajian Nggak Cuma Numpang Lewat, Simak Tips Hemat Naik Pesawat Berikut Ini!

Selain persoalan kelalaian, Kombes Agus Suryo juga menambahkan ada pelanggaran lain yang dilakukan sopir itu, yakni persoalan klasifikasi SIM. &amp;ldquo;SIM-nya A harusnya SIM B2, jadi ini juga pelanggaran,&amp;rdquo; lanjutnya.
Ketika ditanyakan apakah ini artinya sopir melakukan 2 pelanggaran, Dirlantas pun membenarkan.
&amp;ldquo;Sementara secara administrasi seperti itu, letak kelalaiannya kaitannya dengan fungsi rem ini sedang diperiksa,&amp;rdquo; ungkapnya.Pada lakalantas yang videonya viral di media sosial itu, truk tronton dari arah utara ke selatan, yakni Bawen menuju Kota Salatiga menabrak total 16 kendaraan yang berhenti di traffic light yang ketika itu menyala merah. Rinciannya 7 mobil dan 9 sepeda motor yang dihantam truk dari belakang.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Resep Sup Ayam Kelapa ala Devina Hermawan, Makanan Khas Tiongkok yang Sangat Gurih&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Kerasnya benturan membuat mobil hingga terjungkal dan ringsek, begitupula sejumlah sepeda motor yang tampak hancur dihantam truk.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Berapa Uang Beredar di Indonesia? Kini Tembus Rp8.363 Triliun pada Agustus 2023

&amp;ldquo;Sampai saat ini 3 korban meninggal dunia, 1 masih di ICU (kondisi kritis) mudah-mudahan selamat,&amp;rdquo; tandasnya.</description><content:encoded>
SEMARANG &amp;ndash; Sopir truk tonton nopol AD 8911 IK Agus Rianto (44) warga Kabupaten Pacitan, Provinsi Jatim, ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di traffic light Exit Tol Bawen, Kabupaten Semarang yang terjadi Sabtu 23 September 2023 petang.
&amp;ldquo;Gelar perkara sudah kita laksanakan dan kita sudah tetapkan sebagai tersangka, sopir tronton sebagai tersangka,&amp;rdquo; ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho saat ditemui usai kegiatan Pelatihan Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota) Pemilu 2024 di Sirkuit Mijen, Kota Semarang, Senin (25/9/2023).

BACA JUGA:
Aktivitas Vulkanik Gunung Semeru Masih Tinggi, Rata-rata Erupsi 52 Kali per Hari

Tersangka dijerat Pasal 310 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Hal ini terkait kelalaian ketika mengemudikan kendaraan bermotor hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, pada undang-undang itu diatur ancaman pidananya maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp12 juta.

BACA JUGA:
Biar Gajian Nggak Cuma Numpang Lewat, Simak Tips Hemat Naik Pesawat Berikut Ini!

Selain persoalan kelalaian, Kombes Agus Suryo juga menambahkan ada pelanggaran lain yang dilakukan sopir itu, yakni persoalan klasifikasi SIM. &amp;ldquo;SIM-nya A harusnya SIM B2, jadi ini juga pelanggaran,&amp;rdquo; lanjutnya.
Ketika ditanyakan apakah ini artinya sopir melakukan 2 pelanggaran, Dirlantas pun membenarkan.
&amp;ldquo;Sementara secara administrasi seperti itu, letak kelalaiannya kaitannya dengan fungsi rem ini sedang diperiksa,&amp;rdquo; ungkapnya.Pada lakalantas yang videonya viral di media sosial itu, truk tronton dari arah utara ke selatan, yakni Bawen menuju Kota Salatiga menabrak total 16 kendaraan yang berhenti di traffic light yang ketika itu menyala merah. Rinciannya 7 mobil dan 9 sepeda motor yang dihantam truk dari belakang.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Resep Sup Ayam Kelapa ala Devina Hermawan, Makanan Khas Tiongkok yang Sangat Gurih&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Kerasnya benturan membuat mobil hingga terjungkal dan ringsek, begitupula sejumlah sepeda motor yang tampak hancur dihantam truk.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Berapa Uang Beredar di Indonesia? Kini Tembus Rp8.363 Triliun pada Agustus 2023

&amp;ldquo;Sampai saat ini 3 korban meninggal dunia, 1 masih di ICU (kondisi kritis) mudah-mudahan selamat,&amp;rdquo; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
