<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tangani Sampah Organik, Bupati Dadang Supriatna Lakukan Gerakan Pembuatan LCO dan LRB</title><description>Bupati Bandung Dadang Supriatna melaksanakan  gerakan dalam upaya penanganan sampah organik, yaitu membuat LCO/LRB.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/26/1/2890197/tangani-sampah-organik-bupati-dadang-supriatna-lakukan-gerakan-pembuatan-lco-dan-lrb</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/26/1/2890197/tangani-sampah-organik-bupati-dadang-supriatna-lakukan-gerakan-pembuatan-lco-dan-lrb"/><item><title>Tangani Sampah Organik, Bupati Dadang Supriatna Lakukan Gerakan Pembuatan LCO dan LRB</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/26/1/2890197/tangani-sampah-organik-bupati-dadang-supriatna-lakukan-gerakan-pembuatan-lco-dan-lrb</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/26/1/2890197/tangani-sampah-organik-bupati-dadang-supriatna-lakukan-gerakan-pembuatan-lco-dan-lrb</guid><pubDate>Selasa 26 September 2023 18:40 WIB</pubDate><dc:creator>Agustina Wulandari </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/26/1/2890197/tangani-sampah-organik-bupati-dadang-supriatna-lakukan-gerakan-pembuatan-lco-dan-lrb-t5RVo9LETC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bupati Bandung Dadang Supriatna. (Foto: dok Pemkab Bandung)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/26/1/2890197/tangani-sampah-organik-bupati-dadang-supriatna-lakukan-gerakan-pembuatan-lco-dan-lrb-t5RVo9LETC.jpg</image><title>Bupati Bandung Dadang Supriatna. (Foto: dok Pemkab Bandung)</title></images><description>SOREANG - Bupati Bandung Dadang Supriatna kembali melaksanakan sebuah gerakan dalam upaya penanganan sampah organik di Kabupaten Bandung.
Salah satu terobosan yang dilakukannya adalah melaksanakan bulan gebyar pembuatan lubang cerdas organik (LCO)/lubang resapan biopori (LRB) untuk penanganan sampah organik dan konservasi sumber daya air.

BACA JUGA:
Menangkan Ganjar, Relawan Siapkan Sejumlah Program Sosial untuk Buruh di Kabupaten Bandung

Melalui pelaksanaan bulan gebyar pembuatan LCO ini, Dadang Supriatna yang akrab disapa Kang DS ini menginstruksikan kepada para kepala perangkat daerah, camat, kepala desa/lurah, pimpinan satuan pendidikan, pimpinan instansi/lembaga Pemerintah Pusat/Pemerintah Provinsi Jawa Barat, BUMN, BUMD, swasta di wilayah Kabupaten Bandung untuk melaksanakannya mulai Senin (25/9/2023) sampai Rabu (25/10/2023).
Instruksi yang sama juga disampaikan kepada para pimpinan organisasi/lembaga kemasyarakatan, para pegiat/komunitas lingkungan dan warga masyarakat Kabupaten Bandung.
Dikatakan Kang DS bahwa dalam rangka implementasi peraturan perundang-undangan, pada pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945, bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir bathin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
&quot;Kemudian pasal 67 Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup,&quot; ucapnya.
Menurutnya, pada Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kemudian Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Sampah bahwa setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.
Bupati Bandung itu pun mengungkapkan visi Kabupaten Bandung Bedas khususnya misi ke-3, yaitu mengoptimalkan pembangunan daerah berbasis partisipasi masyarakat yang menjunjung tinggi kreativitas dalam bingkai kearifan lokal dan berwawasan lingkungan.
&quot;Bulan gebyar pembuatan LCO ini sebagai respon terhadap kondisi siaga pengelolaan sampah akibat terbakarnya tempat pengolahan kompos atau tempat pengolahan dan pemrosesan akhir sampah Sarimukti,&quot; ujarnya.
Kang DS berharap kepada seluruh pihak tuntuk bersinergi bersama dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui upaya antara lain pengendalian perubahan iklim, konservasi sumber daya alam, dan pengelolaan sampah sebagai gerakan edukasi lingkungan seluruh komponen pembangunan di Kabupaten Bandung.
&quot;Mereka untuk berpartisipasi langsung baik secara pribadi maupun institusi, mengajak dan memotivasi, memediasi dan memfasilitasi, serta membina staf, mitra, dan/atau pemangku kepentingan dalam lingkup tugas/kewenangannya,&quot; tuturnya.
Ia juga berharap melalui bulan gebyar pembuatan LCO/LRB ini, secara serentak dengan prinsip bahwa satu rumah membuat minimal dua LCO/LRB.
&quot;LCO/LRB adalah lubang slinder yang dibuat secara vertikal ke dalam tanah dengan diameter 10-30 cm, kedalaman sekitar 100 cm atau tidak melebihi kedalaman muka air tanah,&quot; katanya.
Ia mengatakan, LCO/LRB itu kemudian diisi sampah organik untuk mendorong terbentuknya biopori. &quot;LCO/LRB tersebut dimanfaatkan sebagai sarana pengelolaan sampah organik dan optimalisasi/percepatan peresapan air ke dalam tanah atau konservasi sumber daya air,&quot; ucapnya.
Menurutnya, pembuatan LCO/LRB dapat dilaksanakan di halaman rumah masing-masing atau lokasi lain yang memungkinkan. &quot;Pembuatan LCO/LRB dapat menggunakan alat bor biopori, linggis, dan/atau alat lain yang memadai,&quot; ujarnya.
Ia juga menyampaikan, alternatif penanganan sampah organik lainnya dapat dilakukan dengan metode pengomposan menggunakan bata terawang, komposter, dan alat lain yang sesuai, dan atau biokonservasi dengan maggot.</description><content:encoded>SOREANG - Bupati Bandung Dadang Supriatna kembali melaksanakan sebuah gerakan dalam upaya penanganan sampah organik di Kabupaten Bandung.
Salah satu terobosan yang dilakukannya adalah melaksanakan bulan gebyar pembuatan lubang cerdas organik (LCO)/lubang resapan biopori (LRB) untuk penanganan sampah organik dan konservasi sumber daya air.

BACA JUGA:
Menangkan Ganjar, Relawan Siapkan Sejumlah Program Sosial untuk Buruh di Kabupaten Bandung

Melalui pelaksanaan bulan gebyar pembuatan LCO ini, Dadang Supriatna yang akrab disapa Kang DS ini menginstruksikan kepada para kepala perangkat daerah, camat, kepala desa/lurah, pimpinan satuan pendidikan, pimpinan instansi/lembaga Pemerintah Pusat/Pemerintah Provinsi Jawa Barat, BUMN, BUMD, swasta di wilayah Kabupaten Bandung untuk melaksanakannya mulai Senin (25/9/2023) sampai Rabu (25/10/2023).
Instruksi yang sama juga disampaikan kepada para pimpinan organisasi/lembaga kemasyarakatan, para pegiat/komunitas lingkungan dan warga masyarakat Kabupaten Bandung.
Dikatakan Kang DS bahwa dalam rangka implementasi peraturan perundang-undangan, pada pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945, bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir bathin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
&quot;Kemudian pasal 67 Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup,&quot; ucapnya.
Menurutnya, pada Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kemudian Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Sampah bahwa setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.
Bupati Bandung itu pun mengungkapkan visi Kabupaten Bandung Bedas khususnya misi ke-3, yaitu mengoptimalkan pembangunan daerah berbasis partisipasi masyarakat yang menjunjung tinggi kreativitas dalam bingkai kearifan lokal dan berwawasan lingkungan.
&quot;Bulan gebyar pembuatan LCO ini sebagai respon terhadap kondisi siaga pengelolaan sampah akibat terbakarnya tempat pengolahan kompos atau tempat pengolahan dan pemrosesan akhir sampah Sarimukti,&quot; ujarnya.
Kang DS berharap kepada seluruh pihak tuntuk bersinergi bersama dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui upaya antara lain pengendalian perubahan iklim, konservasi sumber daya alam, dan pengelolaan sampah sebagai gerakan edukasi lingkungan seluruh komponen pembangunan di Kabupaten Bandung.
&quot;Mereka untuk berpartisipasi langsung baik secara pribadi maupun institusi, mengajak dan memotivasi, memediasi dan memfasilitasi, serta membina staf, mitra, dan/atau pemangku kepentingan dalam lingkup tugas/kewenangannya,&quot; tuturnya.
Ia juga berharap melalui bulan gebyar pembuatan LCO/LRB ini, secara serentak dengan prinsip bahwa satu rumah membuat minimal dua LCO/LRB.
&quot;LCO/LRB adalah lubang slinder yang dibuat secara vertikal ke dalam tanah dengan diameter 10-30 cm, kedalaman sekitar 100 cm atau tidak melebihi kedalaman muka air tanah,&quot; katanya.
Ia mengatakan, LCO/LRB itu kemudian diisi sampah organik untuk mendorong terbentuknya biopori. &quot;LCO/LRB tersebut dimanfaatkan sebagai sarana pengelolaan sampah organik dan optimalisasi/percepatan peresapan air ke dalam tanah atau konservasi sumber daya air,&quot; ucapnya.
Menurutnya, pembuatan LCO/LRB dapat dilaksanakan di halaman rumah masing-masing atau lokasi lain yang memungkinkan. &quot;Pembuatan LCO/LRB dapat menggunakan alat bor biopori, linggis, dan/atau alat lain yang memadai,&quot; ujarnya.
Ia juga menyampaikan, alternatif penanganan sampah organik lainnya dapat dilakukan dengan metode pengomposan menggunakan bata terawang, komposter, dan alat lain yang sesuai, dan atau biokonservasi dengan maggot.</content:encoded></item></channel></rss>
