<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>JK Sebut Boleh Bicara Politik di Masjid, Tapi Tidak untuk Kampanye!</title><description>Jusuf Kalla (JK) tidak mempermasalahkan jika masjid digunakan untuk pembicaraan politik.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/26/337/2889629/jk-sebut-boleh-bicara-politik-di-masjid-tapi-tidak-untuk-kampanye</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/26/337/2889629/jk-sebut-boleh-bicara-politik-di-masjid-tapi-tidak-untuk-kampanye"/><item><title>JK Sebut Boleh Bicara Politik di Masjid, Tapi Tidak untuk Kampanye!</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/26/337/2889629/jk-sebut-boleh-bicara-politik-di-masjid-tapi-tidak-untuk-kampanye</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/26/337/2889629/jk-sebut-boleh-bicara-politik-di-masjid-tapi-tidak-untuk-kampanye</guid><pubDate>Selasa 26 September 2023 00:16 WIB</pubDate><dc:creator>Widya Michella</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/26/337/2889629/jk-sebut-boleh-bicara-politik-di-masjid-tapi-tidak-untuk-kampanye-dc8RppfweS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jusuf Kalla (Foto: Widya Michella)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/26/337/2889629/jk-sebut-boleh-bicara-politik-di-masjid-tapi-tidak-untuk-kampanye-dc8RppfweS.jpg</image><title>Jusuf Kalla (Foto: Widya Michella)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla (JK) tidak mempermasalahkan jika masjid digunakan untuk pembicaraan politik. Namun, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia ini meminta agar masjid tidak dipergunakan untuk kampanye.

&quot;Yang tidak boleh berkampanye di masjid. Kalau berbicara politik silahkan aja asal jangan berkampanye,&quot;kata Jusuf Kalla usai menghadiri perayaan Hari Nasional Arab Saudi ke-93 di salah satu hotel di Jakarta, Senin (25/9/2023).

BACA JUGA:
Bacaleg Perindo Dian Mirza: Ganjar Pranowo, Sosok Merakyat yang Relevan Tuntaskan Persoalan RI


Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ormas-ormas Islam di Indonesia bersepakat melarang penggunaan masjid menjadi tempat untuk dukung mendukung pada Pemilu 2024.

Kesepakatan ini terjadi pada Halaqah Komisi Ukhuwah Islamiyah MUI yang bertajuk: Menjaga Ukhuwah Di Tempat Ibadah yang digelar di Aula Buya Hamka, Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

&quot;Bahwa dalam rangka Pemilu 2024 semua pihak bertanggung jawab menjaga masjid tidak dijadikan sarana untuk dukung mendukung, tolak menolak dan saling menghujat, bahkan saling menista dan adu fitnah,&quot; bunyi poin kesepakatan dikutip dalam laman resmi MUI Digital, Minggu 17 September 2023.

BACA JUGA:
Wilayah Malang Jawa Timur Diguncang Gempa Kekuatan M3,5&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Kesepakatan itu juga berusaha agar menjaga masjid dari kekotoran dan kegaduhan, baik benda, barang maupun perbuatan serta perkataan dan perilaku yang mengganggu kesuciannya.

&quot;Menjadikan masjid sebagai tempat Ibadah yang memberikan kekhusyuan, ketenteraman, dan kedamaian serta tidak mengotorinya dengan tabligh yang provokatif dan agitatif,&quot; ucapnya.

Adapun kesepakatan ini juga terjadi berdasarkan hasil paparan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Dewan Masjid Indonesia (DMI), dan perguruan tinggi Islam dan pondok pesantren.



Berikut dalam forum tersebut, juga melahirkan pernyataan bersama yang disampaikan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan. Berikut pernyataan bersama sebagaimana berikut:



1. Bahwa dalam rangka Pemilu 2024 semua pihak bertanggung jawab menjaga masjid tidak dijadikan sarana untuk dukung mendukung, tolak menolak dan saling menghujat, bahkan saling menista dan adu fitnah.

BACA JUGA:
Ada Truk Nyangkut di Tol Jakarta-Tangerang, Silakan Cari Jalur Alternatif!




2. Menjaga masjid dari kekotoran dan kegaduhan, baik benda, barang maupun perbuatan serta perkataan dan prilaku yang mengganggu kesuciannya.



3. Menjadikan masjid sebagai tempat ibadah yang memberikan kekhusyuan, ketenteraman, dan kedamaian serta tidak mengotorinya dengan tabligh yang provokatif dan agitatif.



4. Kepada penceramah hendaklah menghindari dalam ceramahnya menyebut istilah hukum Islam, seperti kata wajib, haram atau bidah untuk memilih atau tidak memilih kepada calon tertentu.

BACA JUGA:
Jelang KTT AIS, Panglima TNI Rancang Strategi Pengamanan Terpadu




5. Menjaga netralitas dan independensi masjid sebagai institusi keagamaan dan tempat ibadah yang melindungi umat tanpa membedakan partai, suku, maupun ras dan golongan.



6. Mencegah segala bentuk intervensi dari lembaga atau pihak manapun, mengedepankan pembinaan dalam rangka peningkatan kekompakan jamaah, penguatan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat serta kondusivitas kerukunan dan kedamaian antarelemen masyarakat di masjid.

</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla (JK) tidak mempermasalahkan jika masjid digunakan untuk pembicaraan politik. Namun, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia ini meminta agar masjid tidak dipergunakan untuk kampanye.

&quot;Yang tidak boleh berkampanye di masjid. Kalau berbicara politik silahkan aja asal jangan berkampanye,&quot;kata Jusuf Kalla usai menghadiri perayaan Hari Nasional Arab Saudi ke-93 di salah satu hotel di Jakarta, Senin (25/9/2023).

BACA JUGA:
Bacaleg Perindo Dian Mirza: Ganjar Pranowo, Sosok Merakyat yang Relevan Tuntaskan Persoalan RI


Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ormas-ormas Islam di Indonesia bersepakat melarang penggunaan masjid menjadi tempat untuk dukung mendukung pada Pemilu 2024.

Kesepakatan ini terjadi pada Halaqah Komisi Ukhuwah Islamiyah MUI yang bertajuk: Menjaga Ukhuwah Di Tempat Ibadah yang digelar di Aula Buya Hamka, Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

&quot;Bahwa dalam rangka Pemilu 2024 semua pihak bertanggung jawab menjaga masjid tidak dijadikan sarana untuk dukung mendukung, tolak menolak dan saling menghujat, bahkan saling menista dan adu fitnah,&quot; bunyi poin kesepakatan dikutip dalam laman resmi MUI Digital, Minggu 17 September 2023.

BACA JUGA:
Wilayah Malang Jawa Timur Diguncang Gempa Kekuatan M3,5&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Kesepakatan itu juga berusaha agar menjaga masjid dari kekotoran dan kegaduhan, baik benda, barang maupun perbuatan serta perkataan dan perilaku yang mengganggu kesuciannya.

&quot;Menjadikan masjid sebagai tempat Ibadah yang memberikan kekhusyuan, ketenteraman, dan kedamaian serta tidak mengotorinya dengan tabligh yang provokatif dan agitatif,&quot; ucapnya.

Adapun kesepakatan ini juga terjadi berdasarkan hasil paparan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Dewan Masjid Indonesia (DMI), dan perguruan tinggi Islam dan pondok pesantren.



Berikut dalam forum tersebut, juga melahirkan pernyataan bersama yang disampaikan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan. Berikut pernyataan bersama sebagaimana berikut:



1. Bahwa dalam rangka Pemilu 2024 semua pihak bertanggung jawab menjaga masjid tidak dijadikan sarana untuk dukung mendukung, tolak menolak dan saling menghujat, bahkan saling menista dan adu fitnah.

BACA JUGA:
Ada Truk Nyangkut di Tol Jakarta-Tangerang, Silakan Cari Jalur Alternatif!




2. Menjaga masjid dari kekotoran dan kegaduhan, baik benda, barang maupun perbuatan serta perkataan dan prilaku yang mengganggu kesuciannya.



3. Menjadikan masjid sebagai tempat ibadah yang memberikan kekhusyuan, ketenteraman, dan kedamaian serta tidak mengotorinya dengan tabligh yang provokatif dan agitatif.



4. Kepada penceramah hendaklah menghindari dalam ceramahnya menyebut istilah hukum Islam, seperti kata wajib, haram atau bidah untuk memilih atau tidak memilih kepada calon tertentu.

BACA JUGA:
Jelang KTT AIS, Panglima TNI Rancang Strategi Pengamanan Terpadu




5. Menjaga netralitas dan independensi masjid sebagai institusi keagamaan dan tempat ibadah yang melindungi umat tanpa membedakan partai, suku, maupun ras dan golongan.



6. Mencegah segala bentuk intervensi dari lembaga atau pihak manapun, mengedepankan pembinaan dalam rangka peningkatan kekompakan jamaah, penguatan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat serta kondusivitas kerukunan dan kedamaian antarelemen masyarakat di masjid.

</content:encoded></item></channel></rss>
