<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sebar 10 Ribu Surat Imbauan, Bawaslu Cegah Pelanggaran Pemilu 2024</title><description>Sebanyak 10 ribu surat imbauan terkait pencegahan terjadinya pelanggaran Pemilu 2024 telah disebar Bawaslu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/26/337/2889771/sebar-10-ribu-surat-imbauan-bawaslu-cegah-pelanggaran-pemilu-2024</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/26/337/2889771/sebar-10-ribu-surat-imbauan-bawaslu-cegah-pelanggaran-pemilu-2024"/><item><title>Sebar 10 Ribu Surat Imbauan, Bawaslu Cegah Pelanggaran Pemilu 2024</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/26/337/2889771/sebar-10-ribu-surat-imbauan-bawaslu-cegah-pelanggaran-pemilu-2024</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/26/337/2889771/sebar-10-ribu-surat-imbauan-bawaslu-cegah-pelanggaran-pemilu-2024</guid><pubDate>Selasa 26 September 2023 10:13 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/26/337/2889771/sebar-10-ribu-surat-imbauan-bawaslu-cegah-pelanggaran-pemilu-2024-grpEgBET91.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bawaslu sebar 10 ribu selembaran imbauan agar tidak terjadi pelanggaran Pelimu 2024 (Foto Ilustrasi : Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/26/337/2889771/sebar-10-ribu-surat-imbauan-bawaslu-cegah-pelanggaran-pemilu-2024-grpEgBET91.jpg</image><title>Bawaslu sebar 10 ribu selembaran imbauan agar tidak terjadi pelanggaran Pelimu 2024 (Foto Ilustrasi : Okezone.com)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yNS8xLzE3MTE5MS81L3g4b2I4dnc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

JAKARTA - Sebanyak 10 ribu surat imbauan terkait pencegahan terjadinya pelanggaran Pemilu 2024 telah disebar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. Surat tersebut disebar ke peserta Pemilu 2024, aparat dan penyelenggara Pemilu.

&quot;(Imbauan) ini harus dilakukan karena salah satu fungsi Bawaslu yakni pencegahan, supaya keterbatasan norma hukum tidak membuat kerja Bawaslu 'mandek',&quot; ujar Kooordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Lolly Suhenty dalam keterangannya, Senin, (26/9/2023).


BACA JUGA:
2 Jenderal Bintang 3 Pimpin Operasi Amankan Pemilu 2024


Dia menjelaskan pelanggaran politik uang yang diatur dalam UU Pemilu Nomor Tahun 2017 hanya melingkupi saat kampanye, masa tenang, dan pemungutan suara.

&quot;Lalu bagaimana dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi sebelum masa-masa diatas?&quot; cetus Lolly kepada peserta forum yang terdiri dari Bawaslu Kabupaten/Kota, penggiat pemilu, pemantau pemilu, organisasi mahasiswa, organisasi masyarakat, media massa di wilayah Jawa Tengah.


BACA JUGA:
 Tak Ingin Jadi Penonton, FKPPI Jabar Dorong Peran Aktif Pengurus di Pemilu 2024&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Maka dalam konteks ini, dijelaskan Lolly, kerangka kerja Bawaslu paradigmanya cegah, awasi, tindak. Dia menegaskan sesuatu yang tidak bisa ditindak karena keterbatasan norma hukum, tetap bisa dilakukan upaya pencegahan.Pencegahan dilakukan untuk memastikan edukasi kepada publik, kontestan, dan sesama penyelenggara pemilu.

&quot;Jangan bilang keterbatasan hukum membuat publik tidak tercerahkan, jangan sampai keterbatasan hukum membuat kita tidak mengedukasi untuk para kontestan,&quot; pungkas Lolly.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yNS8xLzE3MTE5MS81L3g4b2I4dnc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

JAKARTA - Sebanyak 10 ribu surat imbauan terkait pencegahan terjadinya pelanggaran Pemilu 2024 telah disebar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. Surat tersebut disebar ke peserta Pemilu 2024, aparat dan penyelenggara Pemilu.

&quot;(Imbauan) ini harus dilakukan karena salah satu fungsi Bawaslu yakni pencegahan, supaya keterbatasan norma hukum tidak membuat kerja Bawaslu 'mandek',&quot; ujar Kooordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Lolly Suhenty dalam keterangannya, Senin, (26/9/2023).


BACA JUGA:
2 Jenderal Bintang 3 Pimpin Operasi Amankan Pemilu 2024


Dia menjelaskan pelanggaran politik uang yang diatur dalam UU Pemilu Nomor Tahun 2017 hanya melingkupi saat kampanye, masa tenang, dan pemungutan suara.

&quot;Lalu bagaimana dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi sebelum masa-masa diatas?&quot; cetus Lolly kepada peserta forum yang terdiri dari Bawaslu Kabupaten/Kota, penggiat pemilu, pemantau pemilu, organisasi mahasiswa, organisasi masyarakat, media massa di wilayah Jawa Tengah.


BACA JUGA:
 Tak Ingin Jadi Penonton, FKPPI Jabar Dorong Peran Aktif Pengurus di Pemilu 2024&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Maka dalam konteks ini, dijelaskan Lolly, kerangka kerja Bawaslu paradigmanya cegah, awasi, tindak. Dia menegaskan sesuatu yang tidak bisa ditindak karena keterbatasan norma hukum, tetap bisa dilakukan upaya pencegahan.Pencegahan dilakukan untuk memastikan edukasi kepada publik, kontestan, dan sesama penyelenggara pemilu.

&quot;Jangan bilang keterbatasan hukum membuat publik tidak tercerahkan, jangan sampai keterbatasan hukum membuat kita tidak mengedukasi untuk para kontestan,&quot; pungkas Lolly.</content:encoded></item></channel></rss>
