<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Viral Pemotor Santuy Sambil Rebahan di Depok, Polisi Bilang Begini</title><description>Viral di media sosial aksi pengendara santuy kendarai motor sambil rebahan di Jalan Raya Margonda, Kota Depok.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/26/338/2889683/viral-pemotor-santuy-sambil-rebahan-di-depok-polisi-bilang-begini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/26/338/2889683/viral-pemotor-santuy-sambil-rebahan-di-depok-polisi-bilang-begini"/><item><title>Viral Pemotor Santuy Sambil Rebahan di Depok, Polisi Bilang Begini</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/26/338/2889683/viral-pemotor-santuy-sambil-rebahan-di-depok-polisi-bilang-begini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/26/338/2889683/viral-pemotor-santuy-sambil-rebahan-di-depok-polisi-bilang-begini</guid><pubDate>Selasa 26 September 2023 07:12 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/26/338/2889683/viral-pemotor-santuy-sambil-rebahan-di-depok-polisi-bilang-begini-4UoLJNDl5y.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pemotor sambil rebahan viral (Foto: Instagram/@depok24jam)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/26/338/2889683/viral-pemotor-santuy-sambil-rebahan-di-depok-polisi-bilang-begini-4UoLJNDl5y.jpg</image><title>Pemotor sambil rebahan viral (Foto: Instagram/@depok24jam)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yNC8xLzE3MTEyNC81L3g4b2FiajQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

DEPOK - Viral di media sosial aksi pengendara santuy kendarai motor sambil rebahan di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat. Aksi pemotor itu terjadi dari arah Jakarta menuju Depok melalui Jalan Raya Margonda.

Terlihat dalam unggahan laman Instagram @depok24jam pemotor dengan nomor polisi B 3784 TXT mengenakan kaos dan celana hitam sambil menenteng tas ransel dalam posisi setengah rebah. Terlihat kepala pemotor ditahan menggunakan tangan sedangkan untuk menarik gas menggunakan kaki tidak dilengkapi helm.


BACA JUGA:
Viral Sopir Truk Dipalak di Babelan Bekasi, Polisi Tangkap 13 Pelaku


Merespons hal itu, Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra meminta warga agar berkendara dengan tertib lalu lintas di wilayah hukum Kota Depok.

&quot;Mengimbau warga yang berkendara di Depok agar tertib berlalulintas,&quot; ucap Multazam saat dikonfirmasi, Selasa (26/9/2023).


BACA JUGA:
Presiden Jokowi Ingatkan Wartawan: Berita yang Baik Bukan Berita Asal Viral


Multazam menjelaskan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (UU LLAJ 22/2009) telah mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi (Pasal 106 ayat (1) UU 22/2009).&quot;Jika pengendara mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan, maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu rupiah (Pasal 283 UU 22/2009),&quot; tegasnya.


BACA JUGA:
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas di Exit Tol Bawen Ditetapkan Tersangka
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yNC8xLzE3MTEyNC81L3g4b2FiajQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

DEPOK - Viral di media sosial aksi pengendara santuy kendarai motor sambil rebahan di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat. Aksi pemotor itu terjadi dari arah Jakarta menuju Depok melalui Jalan Raya Margonda.

Terlihat dalam unggahan laman Instagram @depok24jam pemotor dengan nomor polisi B 3784 TXT mengenakan kaos dan celana hitam sambil menenteng tas ransel dalam posisi setengah rebah. Terlihat kepala pemotor ditahan menggunakan tangan sedangkan untuk menarik gas menggunakan kaki tidak dilengkapi helm.


BACA JUGA:
Viral Sopir Truk Dipalak di Babelan Bekasi, Polisi Tangkap 13 Pelaku


Merespons hal itu, Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra meminta warga agar berkendara dengan tertib lalu lintas di wilayah hukum Kota Depok.

&quot;Mengimbau warga yang berkendara di Depok agar tertib berlalulintas,&quot; ucap Multazam saat dikonfirmasi, Selasa (26/9/2023).


BACA JUGA:
Presiden Jokowi Ingatkan Wartawan: Berita yang Baik Bukan Berita Asal Viral


Multazam menjelaskan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (UU LLAJ 22/2009) telah mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi (Pasal 106 ayat (1) UU 22/2009).&quot;Jika pengendara mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan, maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu rupiah (Pasal 283 UU 22/2009),&quot; tegasnya.


BACA JUGA:
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas di Exit Tol Bawen Ditetapkan Tersangka
</content:encoded></item></channel></rss>
