<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Cari Tersangka Lain Kasus Prostitusi Anak Secara Daring di Jakpus</title><description>Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/26/338/2889806/polisi-cari-tersangka-lain-kasus-prostitusi-anak-secara-daring-di-jakpus</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/26/338/2889806/polisi-cari-tersangka-lain-kasus-prostitusi-anak-secara-daring-di-jakpus"/><item><title>Polisi Cari Tersangka Lain Kasus Prostitusi Anak Secara Daring di Jakpus</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/26/338/2889806/polisi-cari-tersangka-lain-kasus-prostitusi-anak-secara-daring-di-jakpus</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/26/338/2889806/polisi-cari-tersangka-lain-kasus-prostitusi-anak-secara-daring-di-jakpus</guid><pubDate>Selasa 26 September 2023 11:17 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/26/338/2889806/polisi-cari-tersangka-lain-kasus-prostitusi-anak-secara-daring-di-jakpus-uKHENk4usA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi/Foto: Freepik</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/26/338/2889806/polisi-cari-tersangka-lain-kasus-prostitusi-anak-secara-daring-di-jakpus-uKHENk4usA.jpg</image><title>Ilustrasi/Foto: Freepik</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yMy8xLzE3MTA5Mi81L3g4bzl0MDA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mencari kemungkinan tersangka lain dalam kasus prostitusi anak secara daring. Saat ini polisi baru menetapkan satu orang tersangka berinisial FEA (24) yang berperan sebagai muncikari para korban.

&quot;Penyelidikan dan penyidikan (kemungkinan tersangka lain) dalam kasus ini, masih terus kita kembangkan,&quot; ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (24/9/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 5 Fakta Prostitusi Anak di Bawah Umur di Kawasan Johar Baru Jakpus&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka. Polisi juga menemukan dua orang korban yang masih berada di bawah umur.

&quot;Sementara hasil gelar perkara satu orang ditetapkan sebagai tersangka,&quot; tambah dia.

Ade Safri menjelaskan, cara kerja mucikari anak yang dipasarkan secara daring berinisial FEA. Tersangka melalui jaringannya memasarkan anak korban di media sosial setelah salah satu korban mendapat pelanggan, FEA langsung memanggil korban.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Dorong Penguatan Ketahanan Keluarga, DPR Singgung Kasus Anak Jadi Korban Prostitusi Online&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Korban akan dipanggil oleh tersangka kalo ada 'bookingan',&quot; ujar Ade.

Dari identifikasi awal polisi, diduga terdapat 21 anak yang dieksploitasi oleh FEA. Diduga masih ada 21 orang anak yang dieksploitasi oleh tersangka secara seksual.


Kata Ade, korban ditawarkan oleh FEA dengan harga mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp 8 juta per jamnya. Seluruh penghasilan yang didapat FEA digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.



&quot;Seluruh penghasilan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari,&quot; terang Ade Safri.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kawasan Prostitusi Gang Royal Bakal Disulap Jadi Ruang Terbuka Hijau&amp;nbsp;


FEA dijerat dengan pasal berlapis karena melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) secara seksual terhadap anak di media sosial.



&quot;Eksploitasi secara seksual terhadap anak (sebagai korban) melalui medsos, dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO),&quot; kata Ade Safri.









</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yMy8xLzE3MTA5Mi81L3g4bzl0MDA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mencari kemungkinan tersangka lain dalam kasus prostitusi anak secara daring. Saat ini polisi baru menetapkan satu orang tersangka berinisial FEA (24) yang berperan sebagai muncikari para korban.

&quot;Penyelidikan dan penyidikan (kemungkinan tersangka lain) dalam kasus ini, masih terus kita kembangkan,&quot; ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (24/9/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 5 Fakta Prostitusi Anak di Bawah Umur di Kawasan Johar Baru Jakpus&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka. Polisi juga menemukan dua orang korban yang masih berada di bawah umur.

&quot;Sementara hasil gelar perkara satu orang ditetapkan sebagai tersangka,&quot; tambah dia.

Ade Safri menjelaskan, cara kerja mucikari anak yang dipasarkan secara daring berinisial FEA. Tersangka melalui jaringannya memasarkan anak korban di media sosial setelah salah satu korban mendapat pelanggan, FEA langsung memanggil korban.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Dorong Penguatan Ketahanan Keluarga, DPR Singgung Kasus Anak Jadi Korban Prostitusi Online&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Korban akan dipanggil oleh tersangka kalo ada 'bookingan',&quot; ujar Ade.

Dari identifikasi awal polisi, diduga terdapat 21 anak yang dieksploitasi oleh FEA. Diduga masih ada 21 orang anak yang dieksploitasi oleh tersangka secara seksual.


Kata Ade, korban ditawarkan oleh FEA dengan harga mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp 8 juta per jamnya. Seluruh penghasilan yang didapat FEA digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.



&quot;Seluruh penghasilan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari,&quot; terang Ade Safri.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kawasan Prostitusi Gang Royal Bakal Disulap Jadi Ruang Terbuka Hijau&amp;nbsp;


FEA dijerat dengan pasal berlapis karena melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) secara seksual terhadap anak di media sosial.



&quot;Eksploitasi secara seksual terhadap anak (sebagai korban) melalui medsos, dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO),&quot; kata Ade Safri.









</content:encoded></item></channel></rss>
