<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Minta Keadilan untuk Anaknya, Ibu Imam Masykur: Harapannya Pelaku Dihukum Seberat-beratnya</title><description>Ibu korban Imam Masykur, Fauziah berharap keadilan dan tersangka pembunuhan dihukum seberatnya dengan ancaman Pasal 340 KUHP.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/26/338/2889945/minta-keadilan-untuk-anaknya-ibu-imam-masykur-harapannya-pelaku-dihukum-seberat-beratnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/26/338/2889945/minta-keadilan-untuk-anaknya-ibu-imam-masykur-harapannya-pelaku-dihukum-seberat-beratnya"/><item><title>Minta Keadilan untuk Anaknya, Ibu Imam Masykur: Harapannya Pelaku Dihukum Seberat-beratnya</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/26/338/2889945/minta-keadilan-untuk-anaknya-ibu-imam-masykur-harapannya-pelaku-dihukum-seberat-beratnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/26/338/2889945/minta-keadilan-untuk-anaknya-ibu-imam-masykur-harapannya-pelaku-dihukum-seberat-beratnya</guid><pubDate>Selasa 26 September 2023 14:07 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/26/338/2889945/minta-keadilan-untuk-anaknya-ibu-imam-masykur-harapannya-pelaku-dihukum-seberat-beratnya-jUdtYWJlgH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ibu Imam Masykur tuntut keadilan untuk anaknya</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/26/338/2889945/minta-keadilan-untuk-anaknya-ibu-imam-masykur-harapannya-pelaku-dihukum-seberat-beratnya-jUdtYWJlgH.jpg</image><title>Ibu Imam Masykur tuntut keadilan untuk anaknya</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yNi81LzE3MTIxOC81L3g4b2JxaHQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Tersangka pembunuhan pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25) menjalani proses rekonstruksi yang berlangsung tertutup di Markas Pomdam Jaya, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa (26/9/2023) pagi.
Adapun proses rekonstruksi dihadiri Danpomdam Jaya, Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar; Oditur Militer, pengacara Hotman Paris Hutapea, serta ibu korban yakni Fauziah.
Ibu korban Imam Masykur, Fauziah berharap keadilan dan tersangka pembunuhan dihukum seberatnya dengan Pasal 340 KUHP.
&quot;Harapan ibu keadilan dihukum seberat-beratnya apa yang sudah diperbuat ke anak ibu sampai meninggal yang seadil-adilnya. Sampai hukuman 340 KUHP,&quot; kata Fauziah kepada wartawan di Markas Pomdam Jaya.
Sebelumnya, Pomdam Jaya menggelar rekonstruksi secara tertutup terhadap perkara pembunuhan berencana pemuda asal Aceh (25), Imam Masykur, oleh tiga oknum anggota TNI di Markas Pomdam Jaya, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023).

BACA JUGA:
Penyebab Suwon FC Ingin Rekrut Pratama Arhan dari Tokyo Verdy

Sebanyak 23 adegan diperagakan oleh para tersangka. &quot;Total 23 adegan dalam rekonstruksi,&quot; kata Danpomdam Jaya, Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar.
Irsyad memastikan, adegan dengan keterangan ketiga tersangka cocok. Salah satunya saat pelaku memperagakan kala meminta tebusan sejumlah uang ke ibu korban hingga mengecek kondisi korban.

BACA JUGA:
 Parah! Istri Dikurung di Dalam Kamar, Pria Ini Malah Cabuli Tetangganya&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Cocok antara bagian masing-masing itu cocok, seperti contohnya pada saat dia meminta ke ibu korban sejumlah uang, kemudian pada saat yang bersangkutan mengecek kondisi korban juga, semua cocok di mana korban meninggal diketahui meninggal di Jalan Tol Cimanggis dan ditemukan di Jatiluhur ternyata cocok keterangannya,&quot; ujarnya.Irsyad mengatakan, tidak ada fakta baru dalam proses rekonstruksi digelar tersebut. &quot;Sesuai dengan keterangan, tidak ada fakta baru dalam kasus ini. Semua sudah cocok termasuk korban yang selamat juga,&quot; katanya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Dilarang Jualan, TikTok Terima Banyak Keluhan dari Pedagang Lokal

Irsyad mengatakan, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke oditur militer paling lambat pekan depan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kendala Transfer Data ke iPhone 15 dan iPhone 15 Pro? Begini Cara Perbaikinya

&quot;(Berkas perkara) sesegera mungkin, jadi mungkin dalam waktu minggu ini maksimal minggu depan kita limpahkan berkas ke oditur. Memang saya dapat informasi dari Polda Metro Jaya akan meminta keterangan tambahan, mungkin dilaksanakan minggu ini,&quot; tuturnya.</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yNi81LzE3MTIxOC81L3g4b2JxaHQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Tersangka pembunuhan pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25) menjalani proses rekonstruksi yang berlangsung tertutup di Markas Pomdam Jaya, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa (26/9/2023) pagi.
Adapun proses rekonstruksi dihadiri Danpomdam Jaya, Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar; Oditur Militer, pengacara Hotman Paris Hutapea, serta ibu korban yakni Fauziah.
Ibu korban Imam Masykur, Fauziah berharap keadilan dan tersangka pembunuhan dihukum seberatnya dengan Pasal 340 KUHP.
&quot;Harapan ibu keadilan dihukum seberat-beratnya apa yang sudah diperbuat ke anak ibu sampai meninggal yang seadil-adilnya. Sampai hukuman 340 KUHP,&quot; kata Fauziah kepada wartawan di Markas Pomdam Jaya.
Sebelumnya, Pomdam Jaya menggelar rekonstruksi secara tertutup terhadap perkara pembunuhan berencana pemuda asal Aceh (25), Imam Masykur, oleh tiga oknum anggota TNI di Markas Pomdam Jaya, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023).

BACA JUGA:
Penyebab Suwon FC Ingin Rekrut Pratama Arhan dari Tokyo Verdy

Sebanyak 23 adegan diperagakan oleh para tersangka. &quot;Total 23 adegan dalam rekonstruksi,&quot; kata Danpomdam Jaya, Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar.
Irsyad memastikan, adegan dengan keterangan ketiga tersangka cocok. Salah satunya saat pelaku memperagakan kala meminta tebusan sejumlah uang ke ibu korban hingga mengecek kondisi korban.

BACA JUGA:
 Parah! Istri Dikurung di Dalam Kamar, Pria Ini Malah Cabuli Tetangganya&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Cocok antara bagian masing-masing itu cocok, seperti contohnya pada saat dia meminta ke ibu korban sejumlah uang, kemudian pada saat yang bersangkutan mengecek kondisi korban juga, semua cocok di mana korban meninggal diketahui meninggal di Jalan Tol Cimanggis dan ditemukan di Jatiluhur ternyata cocok keterangannya,&quot; ujarnya.Irsyad mengatakan, tidak ada fakta baru dalam proses rekonstruksi digelar tersebut. &quot;Sesuai dengan keterangan, tidak ada fakta baru dalam kasus ini. Semua sudah cocok termasuk korban yang selamat juga,&quot; katanya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Dilarang Jualan, TikTok Terima Banyak Keluhan dari Pedagang Lokal

Irsyad mengatakan, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke oditur militer paling lambat pekan depan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kendala Transfer Data ke iPhone 15 dan iPhone 15 Pro? Begini Cara Perbaikinya

&quot;(Berkas perkara) sesegera mungkin, jadi mungkin dalam waktu minggu ini maksimal minggu depan kita limpahkan berkas ke oditur. Memang saya dapat informasi dari Polda Metro Jaya akan meminta keterangan tambahan, mungkin dilaksanakan minggu ini,&quot; tuturnya.</content:encoded></item></channel></rss>
