<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Diduga Dikriminalisasi, RPA Perindo Minta Ibu Hamil 8 Bulan Tahanan Bea Cukai Tanjung Priok Dibebaskan</title><description>Dugaan kriminalisasi bermula saat adanya pengiriman barang impor tekstil dari Vietnam ke Indonesia.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/26/338/2889946/diduga-dikriminalisasi-rpa-perindo-minta-ibu-hamil-8-bulan-tahanan-bea-cukai-tanjung-priok-dibebaskan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/26/338/2889946/diduga-dikriminalisasi-rpa-perindo-minta-ibu-hamil-8-bulan-tahanan-bea-cukai-tanjung-priok-dibebaskan"/><item><title>Diduga Dikriminalisasi, RPA Perindo Minta Ibu Hamil 8 Bulan Tahanan Bea Cukai Tanjung Priok Dibebaskan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/26/338/2889946/diduga-dikriminalisasi-rpa-perindo-minta-ibu-hamil-8-bulan-tahanan-bea-cukai-tanjung-priok-dibebaskan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/26/338/2889946/diduga-dikriminalisasi-rpa-perindo-minta-ibu-hamil-8-bulan-tahanan-bea-cukai-tanjung-priok-dibebaskan</guid><pubDate>Selasa 26 September 2023 14:08 WIB</pubDate><dc:creator>Rifqi Herjoko</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/26/338/2889946/diduga-dikriminalisasi-rpa-perindo-minta-ibu-hamil-8-bulan-tahanan-bea-cukai-tanjung-priok-dibebaskan-Il3M3miUM4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">RPA Perindo Minta Ibu Hamil yang Ditahan Dibebaskan/Foto: MNC Portal</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/26/338/2889946/diduga-dikriminalisasi-rpa-perindo-minta-ibu-hamil-8-bulan-tahanan-bea-cukai-tanjung-priok-dibebaskan-Il3M3miUM4.jpg</image><title>RPA Perindo Minta Ibu Hamil yang Ditahan Dibebaskan/Foto: MNC Portal</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yNC82LzE3MTExNS81L3g4b2E5MG8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Relawan Pemuda dan Anak (RPA) Partai Perindo menyambangi Komnas HAM dalam rangka pendampingan kasus ibu hamil 8 bulan dipenjarakan oleh kantor Bea Cukai Tanjung Priok. Bekerja sama dengan Komnas HAM, RPA Perindo meminta ibu hamil itu dibebaskan.
Sebelumnya, seorang ibu hamil berinisial H asal Koja, Jakarta Utara, ditahan oleh Bea Cukai Tanjung Priok. Dugaan kriminalisasi bermula saat adanya pengiriman barang impor tekstil dari Vietnam ke Indonesia.

BACA JUGA:
Perindo dan PDIP Rapatkan Barisan, Momentum Terbentuknya Politik Cantik

H ditugaskan untuk mengurus barang tersebut. Adapun barang itu merupakan milik seseorang. Pada akhirnya, pihak Bea Cukai Tanjung Priok melakukan penahanan barang tekstil dan menetapkan H menjadi tersangka dan ditangkap. Lalu, H ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.
RPA Perindo, yang merupakan organisasi sayap Partai Perindo -partai berlambang Rajawali mengembangkan sayap dan bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu- menghadiri undangan dari Komnas HAM untuk membicarakan terkait kasus ibu hamil tersebut. Bekerja sama dengan Komnas HAM, RPA Perindo meminta agar ibu hamil 8 bulan itu segera dikeluarkan dari tahanan.

BACA JUGA:
Senangnya Petani Semarang Dapat Bantuan Pupuk Gratis: Kami Makin Sayang dengan Perindo

&quot;Hari ini, kami menghadiri undangan dari Komnas HAM terkait kasus yang didampingi oleh RPA Perindo. Ada seorang ibu dengan inisial H yang mengalami kriminalisasi, suatu ketidakadilan yang dilakukan oleh bea cukai,&quot; ujar Ketua Umum DPP RPA Perindo, Jeannie Latumahina, kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Selasa (26/9/2023).
&quot;Ibu ini juga korban dari ketidakadilan dan ibu ini sedang hamil delapan bulan. Kami bekerja sama dengan Komnas HAM untuk mencari keadilan bagi klien kami,&quot; sambungnya.Saat ini kata dia, kasus ibu hamil ini sudah dalam penanganan dan ada surat dari Komnas HAM yang memberikan apresiasi bagi RPA Perindo untuk segera ibu ini harus dikeluarkan dari penahanan.

&amp;ldquo;Karena dia juga dalam proses untuk melahirkan, apalagi seorang ibu dalam suatu tempat yang tidak bagus di sana. Tidak menjamin proses untuk dia melahirkan,&quot; tutupnya.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yNC82LzE3MTExNS81L3g4b2E5MG8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Relawan Pemuda dan Anak (RPA) Partai Perindo menyambangi Komnas HAM dalam rangka pendampingan kasus ibu hamil 8 bulan dipenjarakan oleh kantor Bea Cukai Tanjung Priok. Bekerja sama dengan Komnas HAM, RPA Perindo meminta ibu hamil itu dibebaskan.
Sebelumnya, seorang ibu hamil berinisial H asal Koja, Jakarta Utara, ditahan oleh Bea Cukai Tanjung Priok. Dugaan kriminalisasi bermula saat adanya pengiriman barang impor tekstil dari Vietnam ke Indonesia.

BACA JUGA:
Perindo dan PDIP Rapatkan Barisan, Momentum Terbentuknya Politik Cantik

H ditugaskan untuk mengurus barang tersebut. Adapun barang itu merupakan milik seseorang. Pada akhirnya, pihak Bea Cukai Tanjung Priok melakukan penahanan barang tekstil dan menetapkan H menjadi tersangka dan ditangkap. Lalu, H ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.
RPA Perindo, yang merupakan organisasi sayap Partai Perindo -partai berlambang Rajawali mengembangkan sayap dan bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu- menghadiri undangan dari Komnas HAM untuk membicarakan terkait kasus ibu hamil tersebut. Bekerja sama dengan Komnas HAM, RPA Perindo meminta agar ibu hamil 8 bulan itu segera dikeluarkan dari tahanan.

BACA JUGA:
Senangnya Petani Semarang Dapat Bantuan Pupuk Gratis: Kami Makin Sayang dengan Perindo

&quot;Hari ini, kami menghadiri undangan dari Komnas HAM terkait kasus yang didampingi oleh RPA Perindo. Ada seorang ibu dengan inisial H yang mengalami kriminalisasi, suatu ketidakadilan yang dilakukan oleh bea cukai,&quot; ujar Ketua Umum DPP RPA Perindo, Jeannie Latumahina, kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Selasa (26/9/2023).
&quot;Ibu ini juga korban dari ketidakadilan dan ibu ini sedang hamil delapan bulan. Kami bekerja sama dengan Komnas HAM untuk mencari keadilan bagi klien kami,&quot; sambungnya.Saat ini kata dia, kasus ibu hamil ini sudah dalam penanganan dan ada surat dari Komnas HAM yang memberikan apresiasi bagi RPA Perindo untuk segera ibu ini harus dikeluarkan dari penahanan.

&amp;ldquo;Karena dia juga dalam proses untuk melahirkan, apalagi seorang ibu dalam suatu tempat yang tidak bagus di sana. Tidak menjamin proses untuk dia melahirkan,&quot; tutupnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
