<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bacok Guru Madrasah di Kelas, Siswa Ditangkap</title><description>Bacok Guru Madrasah di Kelas, Siswa Ditangkap
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/26/512/2889856/bacok-guru-madrasah-di-kelas-siswa-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/26/512/2889856/bacok-guru-madrasah-di-kelas-siswa-ditangkap"/><item><title>Bacok Guru Madrasah di Kelas, Siswa Ditangkap</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/26/512/2889856/bacok-guru-madrasah-di-kelas-siswa-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/26/512/2889856/bacok-guru-madrasah-di-kelas-siswa-ditangkap</guid><pubDate>Selasa 26 September 2023 12:14 WIB</pubDate><dc:creator>Eka Setiawan </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/26/512/2889856/bacok-guru-madrasah-di-kelas-siswa-ditangkap-4ofYtEW3FW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Lokasi kejadian siswa MA bacok guru di kelas. (Dok Polsek Kebonagung) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/26/512/2889856/bacok-guru-madrasah-di-kelas-siswa-ditangkap-4ofYtEW3FW.jpg</image><title>Lokasi kejadian siswa MA bacok guru di kelas. (Dok Polsek Kebonagung) </title></images><description>
SEMARANG &amp;ndash; Polda Jateng menyebut MAR, siswa kelas X Madrasah Aliyah (MA) Yasua Pilangwetan, Kabupaten Demak, yang membacok gurunya, sudah ditangkap. Pelaku ditangkap tim Reskrim Polsek Kebonagung dan Polres Demak.

&amp;ldquo;Ditangkap Senin (25/9/2023) sekira pukul 21.00 WIB di sebuah rumah kosong di Desa Rowosari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan. Sekarang sudah ada di Polres Demak,&amp;rdquo; kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa (26/9/2023).





BACA JUGA:
Siswa Bacok Guru di Demak, Polisi : Pelaku Kerap Tak Masuk Sekolah








Kombes Satake menyebut peristiwa tersebut adalah tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan. Pelaku dijerat pasal berlapis, primair Pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP dan lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP.

Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.





BACA JUGA:
Kondisi Guru Madrasah Dibacok Siswa di Demak Berangsur Membaik





Barang buktinya adalah sebuah sabit panjang 40 cm bergagang besi, sebuah baju sekolah lengan pendek warna putih, sebuah celana panjang seragam sekolah warna abu-abu dan sebuah sepeda motor Honda Supra X yang digunakan pelaku saat menyerang dan kabur.

Diketahui, setelah membacok gurunya sendiri, MAR membuang sabit alias celurit di halaman sekolah. Dia kemudian kabur menggunakan sepeda motor. Korban sendiri sempat dilarikan ke RS terdekat namun akhirnya dirujuk ke RSUP dr Kariadi Semarang






BACA JUGA:
Geger Siswa Madrasah Bacok Gurunya di Kelas saat Ujian Tengah Semester






Status MAR kini adalah anak yang berkonflik dengan hukum.

</description><content:encoded>
SEMARANG &amp;ndash; Polda Jateng menyebut MAR, siswa kelas X Madrasah Aliyah (MA) Yasua Pilangwetan, Kabupaten Demak, yang membacok gurunya, sudah ditangkap. Pelaku ditangkap tim Reskrim Polsek Kebonagung dan Polres Demak.

&amp;ldquo;Ditangkap Senin (25/9/2023) sekira pukul 21.00 WIB di sebuah rumah kosong di Desa Rowosari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan. Sekarang sudah ada di Polres Demak,&amp;rdquo; kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa (26/9/2023).





BACA JUGA:
Siswa Bacok Guru di Demak, Polisi : Pelaku Kerap Tak Masuk Sekolah








Kombes Satake menyebut peristiwa tersebut adalah tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan. Pelaku dijerat pasal berlapis, primair Pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP dan lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP.

Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.





BACA JUGA:
Kondisi Guru Madrasah Dibacok Siswa di Demak Berangsur Membaik





Barang buktinya adalah sebuah sabit panjang 40 cm bergagang besi, sebuah baju sekolah lengan pendek warna putih, sebuah celana panjang seragam sekolah warna abu-abu dan sebuah sepeda motor Honda Supra X yang digunakan pelaku saat menyerang dan kabur.

Diketahui, setelah membacok gurunya sendiri, MAR membuang sabit alias celurit di halaman sekolah. Dia kemudian kabur menggunakan sepeda motor. Korban sendiri sempat dilarikan ke RS terdekat namun akhirnya dirujuk ke RSUP dr Kariadi Semarang






BACA JUGA:
Geger Siswa Madrasah Bacok Gurunya di Kelas saat Ujian Tengah Semester






Status MAR kini adalah anak yang berkonflik dengan hukum.

</content:encoded></item></channel></rss>
