<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Lukas Enembe Bantah Hotel Angkasa di Jayapura Miliknya</title><description>Saya tidak tahu menahu tentang Hotel Angkasa karena Hotel tersebut adalah milik Rijatono Lakka.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/27/337/2890572/lukas-enembe-bantah-hotel-angkasa-di-jayapura-miliknya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/27/337/2890572/lukas-enembe-bantah-hotel-angkasa-di-jayapura-miliknya"/><item><title>Lukas Enembe Bantah Hotel Angkasa di Jayapura Miliknya</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/27/337/2890572/lukas-enembe-bantah-hotel-angkasa-di-jayapura-miliknya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/27/337/2890572/lukas-enembe-bantah-hotel-angkasa-di-jayapura-miliknya</guid><pubDate>Rabu 27 September 2023 12:15 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/27/337/2890572/lukas-enembe-bantah-hotel-angkasa-di-jayapura-miliknya-PDSoGRV0Sm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Lukas Enembe bantah Hotel Angkasa di Jayapura miliknya (Foto : MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/27/337/2890572/lukas-enembe-bantah-hotel-angkasa-di-jayapura-miliknya-PDSoGRV0Sm.jpg</image><title>Lukas Enembe bantah Hotel Angkasa di Jayapura miliknya (Foto : MPI)</title></images><description>

&amp;nbsp;

JAKARTA - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani kembali menjalani persidangan dalam kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023). Sidang kali ini, Lukas Enembe membacakan duplik atau pembelaannya.
Dalam dupliknya, Lukas Enembe membantah bahwa Hotel Angkasa yang berada di Jayapura miliknya. Ia mengatakan hotel tersebut milik dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.
&amp;ldquo;Saya tidak tahu menahu tentang Hotel Angkasa karena Hotel tersebut adalah milik Rijatono Lakka yang ia bangun sendiri.,&amp;rdquo; kata Lukas dalam duplik yang dibacakan pengacaranya, Petrus Bala Pattyona di PN Jakarta Pusat.

BACA JUGA:
Hari Ini, Stefanus Roy Jalani Sidang Perdana Kasus Perintangan Penyidikan Lukas Enembe&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&amp;ldquo;Rijatono Lakka menerangkan bahwa tanah untuk pembangunan hotel dibeli sendiri dari Ibu Hendrika Josnia SD Hindom-anak dari Gubenur Papua - Isack Hindom,&amp;rdquo; sambungnya.
Lukas menyebut Rijatono membeli tanah untuk membangun hotel seharga Rp6,5 miliar. Akta jual belinya disebut telah diterbitkan notaris yang ditunjuk.

BACA JUGA:
KPK Dalami Upaya Lukas Enembe Manipulasi Penerimaan Suap Lewat Seorang Dokter

Dia menyebut bahwa dokumen pembelian tanah dan pembangunan menguatkan bukti Hotel Angkasa merupakan miliknya.
&amp;ldquo;Setelah penandatanganan akta jual beli tersebut, selanjutnya balik nama sertifikat ke nama Rijatono Lakka dan selanjutnya mengurus izin mendirikan bangunan, semuanya atas nama Rijatono Lakka karena hotel tersebut adalah milik Rijatono Lakka termasuk akta-akta Badan Hukum yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM,&amp;rdquo; jelasnya.Sebagai informasi, Gubernur Papua (nonaktif) Lukas Enembe dituntut 10 tahun dan 6 bulan penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas juga dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Jaksa Wawan Yunarwanto menyatakan Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Lukas diyakini telah menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.

BACA JUGA:
Jaksa Minta Lukas Enembe Tetap Dihukum 10,5 Tahun Penjara hingga Pencabutan Hak Politik

&quot;Menyatakan terdakwa Lukas Enembe telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,&quot; kata Jaksa KPK Wawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 13 September 2023.
&quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan,&quot; sambungnya.</description><content:encoded>

&amp;nbsp;

JAKARTA - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani kembali menjalani persidangan dalam kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023). Sidang kali ini, Lukas Enembe membacakan duplik atau pembelaannya.
Dalam dupliknya, Lukas Enembe membantah bahwa Hotel Angkasa yang berada di Jayapura miliknya. Ia mengatakan hotel tersebut milik dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.
&amp;ldquo;Saya tidak tahu menahu tentang Hotel Angkasa karena Hotel tersebut adalah milik Rijatono Lakka yang ia bangun sendiri.,&amp;rdquo; kata Lukas dalam duplik yang dibacakan pengacaranya, Petrus Bala Pattyona di PN Jakarta Pusat.

BACA JUGA:
Hari Ini, Stefanus Roy Jalani Sidang Perdana Kasus Perintangan Penyidikan Lukas Enembe&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&amp;ldquo;Rijatono Lakka menerangkan bahwa tanah untuk pembangunan hotel dibeli sendiri dari Ibu Hendrika Josnia SD Hindom-anak dari Gubenur Papua - Isack Hindom,&amp;rdquo; sambungnya.
Lukas menyebut Rijatono membeli tanah untuk membangun hotel seharga Rp6,5 miliar. Akta jual belinya disebut telah diterbitkan notaris yang ditunjuk.

BACA JUGA:
KPK Dalami Upaya Lukas Enembe Manipulasi Penerimaan Suap Lewat Seorang Dokter

Dia menyebut bahwa dokumen pembelian tanah dan pembangunan menguatkan bukti Hotel Angkasa merupakan miliknya.
&amp;ldquo;Setelah penandatanganan akta jual beli tersebut, selanjutnya balik nama sertifikat ke nama Rijatono Lakka dan selanjutnya mengurus izin mendirikan bangunan, semuanya atas nama Rijatono Lakka karena hotel tersebut adalah milik Rijatono Lakka termasuk akta-akta Badan Hukum yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM,&amp;rdquo; jelasnya.Sebagai informasi, Gubernur Papua (nonaktif) Lukas Enembe dituntut 10 tahun dan 6 bulan penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas juga dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Jaksa Wawan Yunarwanto menyatakan Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Lukas diyakini telah menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.

BACA JUGA:
Jaksa Minta Lukas Enembe Tetap Dihukum 10,5 Tahun Penjara hingga Pencabutan Hak Politik

&quot;Menyatakan terdakwa Lukas Enembe telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,&quot; kata Jaksa KPK Wawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 13 September 2023.
&quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan,&quot; sambungnya.</content:encoded></item></channel></rss>
