<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Vonis Lukas Enembe Dibacakan 9 Oktober 2023</title><description>Lukas Enembe bakal menjalani sidang pembacaan vonis pada Senin 9 Oktober 2023, dalam kasus suap dan gratifikasi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/27/337/2890651/vonis-lukas-enembe-dibacakan-9-oktober-2023</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/27/337/2890651/vonis-lukas-enembe-dibacakan-9-oktober-2023"/><item><title>Vonis Lukas Enembe Dibacakan 9 Oktober 2023</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/27/337/2890651/vonis-lukas-enembe-dibacakan-9-oktober-2023</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/27/337/2890651/vonis-lukas-enembe-dibacakan-9-oktober-2023</guid><pubDate>Rabu 27 September 2023 14:08 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/27/337/2890651/vonis-lukas-enembe-dibacakan-9-oktober-2023-DyUSluooWo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Vonis Lukas Enembe dibacakan pada 9 Oktober 2023 (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/27/337/2890651/vonis-lukas-enembe-dibacakan-9-oktober-2023-DyUSluooWo.jpg</image><title>Vonis Lukas Enembe dibacakan pada 9 Oktober 2023 (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xMy8xLzE3MDU3MC81L3g4bzFuOXA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

JAKARTA - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe bakal menjalani sidang pembacaan vonis pada Senin 9 Oktober 2023, dalam kasus suap dan gratifikasi.

Diketahui, hari ini Lukas Enembe membacakan duplik atau pembelaannya yang dibacakan melalui tim kuasa hukumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

&amp;ldquo;Dengan demikian seluruh rangkaian pemeriksaan perkara ini selesai dan ditutup untuk selanjutnya majelis hakim akan bermusyawarah untuk penjatuhan putusan,&amp;rdquo; kata hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Rabu (27/9/2023).


BACA JUGA:
Lukas Enembe Bantah Hotel Angkasa di Jayapura Miliknya


Kemudian, hakim menyebutkan sidang vonis terhadap Lukas Enembe akan dibacakan pada Senin 9 Oktober 2023.

&amp;ldquo;Kami sudah jadwalkan untuk pembacaan putusan hari Senin tanggal 9 Oktober 2023 untuk pembacaan putusan terhadap terdakwa Lukas Enembe,&amp;rdquo; jelasnya.


BACA JUGA:
KPK Dalami Upaya Lukas Enembe Manipulasi Penerimaan Suap Lewat Seorang Dokter


Lukas Enembe Dituntut 10 tahun 6 bulan penjara

Sebagai informasi, Gubernur Papua (nonaktif) Lukas Enembe dituntut 10 tahun dan 6 bulan penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas juga dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.Jaksa Wawan Yunarwanto menyatakan Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Lukas diyakini telah menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.

&quot;Menyatakan terdakwa Lukas Enembe telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,&quot; kata Jaksa KPK Wawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 13 September 2023.


BACA JUGA:
Lukas Enembe : Saya Didakwa Tanpa Bukti Apapun, Saya Telah Dizalimi


&quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan,&quot; sambungnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xMy8xLzE3MDU3MC81L3g4bzFuOXA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

JAKARTA - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe bakal menjalani sidang pembacaan vonis pada Senin 9 Oktober 2023, dalam kasus suap dan gratifikasi.

Diketahui, hari ini Lukas Enembe membacakan duplik atau pembelaannya yang dibacakan melalui tim kuasa hukumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

&amp;ldquo;Dengan demikian seluruh rangkaian pemeriksaan perkara ini selesai dan ditutup untuk selanjutnya majelis hakim akan bermusyawarah untuk penjatuhan putusan,&amp;rdquo; kata hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Rabu (27/9/2023).


BACA JUGA:
Lukas Enembe Bantah Hotel Angkasa di Jayapura Miliknya


Kemudian, hakim menyebutkan sidang vonis terhadap Lukas Enembe akan dibacakan pada Senin 9 Oktober 2023.

&amp;ldquo;Kami sudah jadwalkan untuk pembacaan putusan hari Senin tanggal 9 Oktober 2023 untuk pembacaan putusan terhadap terdakwa Lukas Enembe,&amp;rdquo; jelasnya.


BACA JUGA:
KPK Dalami Upaya Lukas Enembe Manipulasi Penerimaan Suap Lewat Seorang Dokter


Lukas Enembe Dituntut 10 tahun 6 bulan penjara

Sebagai informasi, Gubernur Papua (nonaktif) Lukas Enembe dituntut 10 tahun dan 6 bulan penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas juga dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.Jaksa Wawan Yunarwanto menyatakan Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Lukas diyakini telah menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.

&quot;Menyatakan terdakwa Lukas Enembe telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,&quot; kata Jaksa KPK Wawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 13 September 2023.


BACA JUGA:
Lukas Enembe : Saya Didakwa Tanpa Bukti Apapun, Saya Telah Dizalimi


&quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan,&quot; sambungnya.</content:encoded></item></channel></rss>
