<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Satgas TPPU Gandeng Bareskrim Usut Transaksi Janggal Rp189 Triliun di Kemenkeu</title><description>&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Satgas TPPU secara khusus dibentuk untuk mengusut dugaan pencucian uang Rp349 triliun di Kemenkeu&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/27/337/2890717/satgas-tppu-gandeng-bareskrim-usut-transaksi-janggal-rp189-triliun-di-kemenkeu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/27/337/2890717/satgas-tppu-gandeng-bareskrim-usut-transaksi-janggal-rp189-triliun-di-kemenkeu"/><item><title>Satgas TPPU Gandeng Bareskrim Usut Transaksi Janggal Rp189 Triliun di Kemenkeu</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/27/337/2890717/satgas-tppu-gandeng-bareskrim-usut-transaksi-janggal-rp189-triliun-di-kemenkeu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/27/337/2890717/satgas-tppu-gandeng-bareskrim-usut-transaksi-janggal-rp189-triliun-di-kemenkeu</guid><pubDate>Rabu 27 September 2023 15:16 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/27/337/2890717/satgas-tppu-gandeng-bareskrim-usut-transaksi-janggal-rp189-triliun-di-kemenkeu-Y55kSaF8MO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Satgas TPPU usut transaksi Rp189 triliun di Kemenkeu/Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/27/337/2890717/satgas-tppu-gandeng-bareskrim-usut-transaksi-janggal-rp189-triliun-di-kemenkeu-Y55kSaF8MO.jpg</image><title>Satgas TPPU usut transaksi Rp189 triliun di Kemenkeu/Foto: Okezone</title></images><description>
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yMC8xLzE3MDg5MS81L3g4bzZ3ZWs=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan menggandeng Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan tindak pidana pada transaksi janggal Rp189 triliun di Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).



Sebelumnya, Satgas TPPU secara khusus dibentuk untuk mengusut dugaan pencucian uang Rp349 triliun di Kemenkeu. Saat ini, yang menjadi prioritas Satgas TPPU adalah transaksi importasi emas para periode 2017-2019 yang mencapai Rp189 triliun.

BACA JUGA:
Bareskrim Bongkar Pencucian Uang Gembong Narkoba Fredy Pratama, Selamatkan Jutaan Warga!



Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo mengatakan bahwa, pihaknya memberikan batas waktu kepada Direktorat Bea Cukai untuk menyampaikan progres kasus ini hingga minggu pertama bulan November 2023.



&amp;ldquo;Jadi progres terakhir itu kita harapkan sudah ada hal final yang disampaikan dan nanti akan diambil keputusan, seandainya itu tidak bisa diselesaikan, maka akan diambil beberapa alternatif,&amp;rdquo; ungkap Sugeng dalam keterangannya di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (27/9/2023).


BACA JUGA:
Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Diduga Terima Gratifikasi hingga Lakukan Pencucian Uang&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Sugeng pun telah berpesan kepada Direktorat Jenderal Pajak agar terus bergerak meminta laporan keuangan yang berkaitan dengan transaksi ini. &amp;ldquo;Dan tadi kita juga memesankan agar temen-temen pajak terus bergerak, dengan harapan nantinya dari sisi pajaknya, apakah kita bisa menagihkan atau meminta atas laporan keuangan yang tidak sesuai faktanya.&amp;rdquo;



&amp;ldquo;Sehingga ada nilai-nilai pajak yang bisa ditagih kembali kepada subjek pajak yang telah menyampaikan laporan,&amp;rdquo; kata Bambang.














Lebih lanjut, Sugeng mengatakan bahwa salah satu langkah untuk mengusut transaksi janggal ini adalah menyerahkannya kepada aparat penegak hukum lainnya, dalam hal ini Bareskrim agar bisa melihat lebih dalam terkait transaksi ini.


&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kronologi Arthur Leigh Welohr Bunuh Mertua di Kota Banjar



&amp;ldquo;Tadi juga teman-teman Bareskrim juga ikut mendengarkan paparan dari Bea dan Cukai, dengan harapan ada gambaran awal bahwa situasi yang dihadapi kalau tidak bisa terselesaikan, maka kita akan meminta peran dari Bareskrim untuk menyelesaikan di sisi tindak pidana, di luar tindak pidana Bea Cukai dan Perpajakan jadi, kira-kira seperti itu,&amp;rdquo; pungkasnya.



</description><content:encoded>
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yMC8xLzE3MDg5MS81L3g4bzZ3ZWs=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan menggandeng Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan tindak pidana pada transaksi janggal Rp189 triliun di Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).



Sebelumnya, Satgas TPPU secara khusus dibentuk untuk mengusut dugaan pencucian uang Rp349 triliun di Kemenkeu. Saat ini, yang menjadi prioritas Satgas TPPU adalah transaksi importasi emas para periode 2017-2019 yang mencapai Rp189 triliun.

BACA JUGA:
Bareskrim Bongkar Pencucian Uang Gembong Narkoba Fredy Pratama, Selamatkan Jutaan Warga!



Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo mengatakan bahwa, pihaknya memberikan batas waktu kepada Direktorat Bea Cukai untuk menyampaikan progres kasus ini hingga minggu pertama bulan November 2023.



&amp;ldquo;Jadi progres terakhir itu kita harapkan sudah ada hal final yang disampaikan dan nanti akan diambil keputusan, seandainya itu tidak bisa diselesaikan, maka akan diambil beberapa alternatif,&amp;rdquo; ungkap Sugeng dalam keterangannya di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (27/9/2023).


BACA JUGA:
Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Diduga Terima Gratifikasi hingga Lakukan Pencucian Uang&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Sugeng pun telah berpesan kepada Direktorat Jenderal Pajak agar terus bergerak meminta laporan keuangan yang berkaitan dengan transaksi ini. &amp;ldquo;Dan tadi kita juga memesankan agar temen-temen pajak terus bergerak, dengan harapan nantinya dari sisi pajaknya, apakah kita bisa menagihkan atau meminta atas laporan keuangan yang tidak sesuai faktanya.&amp;rdquo;



&amp;ldquo;Sehingga ada nilai-nilai pajak yang bisa ditagih kembali kepada subjek pajak yang telah menyampaikan laporan,&amp;rdquo; kata Bambang.














Lebih lanjut, Sugeng mengatakan bahwa salah satu langkah untuk mengusut transaksi janggal ini adalah menyerahkannya kepada aparat penegak hukum lainnya, dalam hal ini Bareskrim agar bisa melihat lebih dalam terkait transaksi ini.


&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kronologi Arthur Leigh Welohr Bunuh Mertua di Kota Banjar



&amp;ldquo;Tadi juga teman-teman Bareskrim juga ikut mendengarkan paparan dari Bea dan Cukai, dengan harapan ada gambaran awal bahwa situasi yang dihadapi kalau tidak bisa terselesaikan, maka kita akan meminta peran dari Bareskrim untuk menyelesaikan di sisi tindak pidana, di luar tindak pidana Bea Cukai dan Perpajakan jadi, kira-kira seperti itu,&amp;rdquo; pungkasnya.



</content:encoded></item></channel></rss>
