<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Usut Transaksi Janggal Rp189 Triliun, Satgas TPPU: Bea Cukai Kurang Optimal!</title><description>Bea Cukai hingga saat ini mengaku belum menemukan adanya pelanggaran khususnya pada transaksi janggal Rp189 triliun</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/27/337/2890802/usut-transaksi-janggal-rp189-triliun-satgas-tppu-bea-cukai-kurang-optimal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/27/337/2890802/usut-transaksi-janggal-rp189-triliun-satgas-tppu-bea-cukai-kurang-optimal"/><item><title>   Usut Transaksi Janggal Rp189 Triliun, Satgas TPPU: Bea Cukai Kurang Optimal!</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/27/337/2890802/usut-transaksi-janggal-rp189-triliun-satgas-tppu-bea-cukai-kurang-optimal</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/27/337/2890802/usut-transaksi-janggal-rp189-triliun-satgas-tppu-bea-cukai-kurang-optimal</guid><pubDate>Rabu 27 September 2023 16:55 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/27/337/2890802/usut-transaksi-janggal-rp189-triliun-satgas-tppu-bea-cukai-kurang-optimal-mfvnS4UlKF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/27/337/2890802/usut-transaksi-janggal-rp189-triliun-satgas-tppu-bea-cukai-kurang-optimal-mfvnS4UlKF.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yNy8yLzE3MTI3Ny81L3g4b2N2Mm0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menyebut Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kurang optimal dalam mengusut transaksi janggal Rp189 triliun terkait importasi emas pada periode 2017-2019.
&amp;ldquo;Ya memang kurang optimal Bea Cukai, kita harapkan besok lebih baik lagi,&amp;rdquo; ungkap Tim Ahli Satgas TPPU yang juga Mantan Kepala PPATK, Yunus Husein di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (27/9/2023).
Yunus pun mengatakan bahwa Bea Cukai hingga saat ini mengaku belum menemukan adanya pelanggaran khususnya pada transaksi janggal Rp189 triliun. Meskipun, katanya, Bea Cukai tetap kooperatif dan ikut mengusut kasus ini.

BACA JUGA:
 Kenapa Lidah Putih dan Pahit, Beserta Penyebab dan Cara Mengatasi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&amp;ldquo;Koperatif kan datang udah persentase, cuma dia bilang (belum) menemukan adanya pelanggaran,&amp;rdquo; katanya.
Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo memberikan Bea Cukai tenggang waktu hingga November mendatang untuk menyampaikan hasil laporannya. Mengingat, kata dia, kasus ini masuk tindak pidana Kepabeaan sehingga menurut Undang-Undang yang boleh melakukan penyidikan adalah Bea Cukai.

BACA JUGA:
4.000 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual Sepanjang 2023

&amp;ldquo;Jadi begini, ini kan tindak pidana berbeda, yang ditangani oleh teman-teman Bea Cukai ini adalah tindak pidana di bidang Kepabeanan. Karena hanya mereka yang bisa, penyidik lain ndak boleh. UU mengatakan begitu, kalau bicara tentang tindak pidana kepabeanan, hanya Bea Cukai yang boleh melakukan. Nah inilah yang kami dorong di situ,&amp;rdquo; ungkap Sugeng.Sugeng pun memastikan jika hingga November mendatang tidak ada perkembangannya, maka akan diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk menanganu perkaranya, namun dengan tindak pidana yang berbeda, bukan Kepabeaan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kronologi Pembunuhan Sadis Jenderal Ahmad Yani saat G30S PKI

&amp;ldquo;Tapi kan kita juga minta pajak juga masuk, nah nanti pertemuan tadi, dari Bareskrim sudah mengetahui perkembangannya. Tapi nanti pada saat minggu pertama bulan depan ternyata tidak banyak kemajuan lagi, kita akan putuskan,&amp;rdquo; kata Sugeng.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Luhut Sebut Merger Pelindo Bisa Tingkatkan Investasi di Indonesia

&amp;ldquo;Kita serahkan juga ke Bareskrim untuk ikut masuk. Menangani secara langsung perkaranya. Tentunya adalah tindak pidana asalnya berbeda, karena kita menduga ada tindak pidana di bidang pertambangan yang dilakukan tanpa izin. Tentunya emas. Atau mungkin kalau nanti teman-teman Bareskrim menemukan tindak pidana lainnya di luar itu, ya tentu akan ditindaklanjuti. Tapi kita lihat lah sampai nanti minggu pertama bulan November,&amp;rdquo; pungkasnya.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yNy8yLzE3MTI3Ny81L3g4b2N2Mm0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menyebut Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kurang optimal dalam mengusut transaksi janggal Rp189 triliun terkait importasi emas pada periode 2017-2019.
&amp;ldquo;Ya memang kurang optimal Bea Cukai, kita harapkan besok lebih baik lagi,&amp;rdquo; ungkap Tim Ahli Satgas TPPU yang juga Mantan Kepala PPATK, Yunus Husein di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (27/9/2023).
Yunus pun mengatakan bahwa Bea Cukai hingga saat ini mengaku belum menemukan adanya pelanggaran khususnya pada transaksi janggal Rp189 triliun. Meskipun, katanya, Bea Cukai tetap kooperatif dan ikut mengusut kasus ini.

BACA JUGA:
 Kenapa Lidah Putih dan Pahit, Beserta Penyebab dan Cara Mengatasi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&amp;ldquo;Koperatif kan datang udah persentase, cuma dia bilang (belum) menemukan adanya pelanggaran,&amp;rdquo; katanya.
Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo memberikan Bea Cukai tenggang waktu hingga November mendatang untuk menyampaikan hasil laporannya. Mengingat, kata dia, kasus ini masuk tindak pidana Kepabeaan sehingga menurut Undang-Undang yang boleh melakukan penyidikan adalah Bea Cukai.

BACA JUGA:
4.000 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual Sepanjang 2023

&amp;ldquo;Jadi begini, ini kan tindak pidana berbeda, yang ditangani oleh teman-teman Bea Cukai ini adalah tindak pidana di bidang Kepabeanan. Karena hanya mereka yang bisa, penyidik lain ndak boleh. UU mengatakan begitu, kalau bicara tentang tindak pidana kepabeanan, hanya Bea Cukai yang boleh melakukan. Nah inilah yang kami dorong di situ,&amp;rdquo; ungkap Sugeng.Sugeng pun memastikan jika hingga November mendatang tidak ada perkembangannya, maka akan diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk menanganu perkaranya, namun dengan tindak pidana yang berbeda, bukan Kepabeaan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kronologi Pembunuhan Sadis Jenderal Ahmad Yani saat G30S PKI

&amp;ldquo;Tapi kan kita juga minta pajak juga masuk, nah nanti pertemuan tadi, dari Bareskrim sudah mengetahui perkembangannya. Tapi nanti pada saat minggu pertama bulan depan ternyata tidak banyak kemajuan lagi, kita akan putuskan,&amp;rdquo; kata Sugeng.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Luhut Sebut Merger Pelindo Bisa Tingkatkan Investasi di Indonesia

&amp;ldquo;Kita serahkan juga ke Bareskrim untuk ikut masuk. Menangani secara langsung perkaranya. Tentunya adalah tindak pidana asalnya berbeda, karena kita menduga ada tindak pidana di bidang pertambangan yang dilakukan tanpa izin. Tentunya emas. Atau mungkin kalau nanti teman-teman Bareskrim menemukan tindak pidana lainnya di luar itu, ya tentu akan ditindaklanjuti. Tapi kita lihat lah sampai nanti minggu pertama bulan November,&amp;rdquo; pungkasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
