<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Satgas TPPU ke Bea Cukai: Segera Laporkan Pemeriksaan Transaksi Janggal Rp189 Triliun</title><description>&amp;ldquo;Sehingga ada nilai-nilai pajak yang bisa ditagih kembali kepada subjek pajak yang telah menyampaikan laporan,&amp;rdquo; kata Bambang.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/27/337/2890809/satgas-tppu-ke-bea-cukai-segera-laporkan-pemeriksaan-transaksi-janggal-rp189-triliun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/27/337/2890809/satgas-tppu-ke-bea-cukai-segera-laporkan-pemeriksaan-transaksi-janggal-rp189-triliun"/><item><title>Satgas TPPU ke Bea Cukai: Segera Laporkan Pemeriksaan Transaksi Janggal Rp189 Triliun</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/27/337/2890809/satgas-tppu-ke-bea-cukai-segera-laporkan-pemeriksaan-transaksi-janggal-rp189-triliun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/27/337/2890809/satgas-tppu-ke-bea-cukai-segera-laporkan-pemeriksaan-transaksi-janggal-rp189-triliun</guid><pubDate>Rabu 27 September 2023 17:06 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/27/337/2890809/satgas-tppu-ke-bea-cukai-segera-laporkan-pemeriksaan-transaksi-janggal-rp189-triliun-Zl5CfI4zF1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/27/337/2890809/satgas-tppu-ke-bea-cukai-segera-laporkan-pemeriksaan-transaksi-janggal-rp189-triliun-Zl5CfI4zF1.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Antara)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yNy8yLzE3MTI3Ny81L3g4b2N2Mm0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mendesak Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk segera melaporkan hasil pemeriksaan transaksi janggal Rp189 triliun yang diduga terkait impor emas batangan.
Bahkan, Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo memberikan waktu hingga minggu pertama bulan November agar pemeriksaan terkait transaksi janggal segera dilaporkan.
&amp;ldquo;Jadi progres terakhir itu kita harapkan sudah ada hal final yang disampaikan dan nanti akan diambil keputusan, seandainya itu tidak bisa diselesaikan, maka akan diambil beberapa alternatif,&amp;rdquo; ungkap Sugeng dalam keterangannya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (27/9/2023).

BACA JUGA:
Aturan Baru Terbit, Social Commerce Dilarang Transaksi Pembayaran!

Sugeng pun telah berpesan kepada Direktorat Jenderal Pajak agar terus bergerak meminta laporan keuangan yang berkaitan dengan transaksi ini. &amp;ldquo;Dan tadi kita juga memesankan agar teman-teman pajak terus bergerak, dengan harapan nantinya dari sisi pajaknya, apakah kita bisa menagihkan atau meminta atas laporan keuangan yang tidak sesuai faktanya.&amp;rdquo;

BACA JUGA:
Cemburu Buta, Pemuda di Pangalengan Bunuh Teman Kencan dengan Tabung Gas Melon


&amp;ldquo;Sehingga ada nilai-nilai pajak yang bisa ditagih kembali kepada subjek pajak yang telah menyampaikan laporan,&amp;rdquo; kata Bambang.Lebih lanjut, Sugeng mengatakan bahwa salah satu langkah untuk mengusut transaksi janggal ini adalah menyerahkannya kepada aparat penegak hukum lainnya, dalam hal ini Bareskrim agar bisa melihat lebih dalam terkait transaksi ini.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

PPATK Ungkap Nilai Transaksi Judi Online Capai Rp200 Triliun

&amp;ldquo;Tadi juga teman-teman Bareskrim juga ikut mendengarkan paparan dari Bea dan Cukai, dengan harapan ada gambaran awal bahwa situasi yang dihadapi kalau tidak bisa terselesaikan, maka kita akan meminta peran dari Bareskrim untuk menyelesaikan di sisi tindak pidana lainnya di luar tindak pidana Bea Cukai dan Perpajakan jadi, kira-kira seperti itu,&amp;rdquo; pungkasnya.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yNy8yLzE3MTI3Ny81L3g4b2N2Mm0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mendesak Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk segera melaporkan hasil pemeriksaan transaksi janggal Rp189 triliun yang diduga terkait impor emas batangan.
Bahkan, Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo memberikan waktu hingga minggu pertama bulan November agar pemeriksaan terkait transaksi janggal segera dilaporkan.
&amp;ldquo;Jadi progres terakhir itu kita harapkan sudah ada hal final yang disampaikan dan nanti akan diambil keputusan, seandainya itu tidak bisa diselesaikan, maka akan diambil beberapa alternatif,&amp;rdquo; ungkap Sugeng dalam keterangannya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (27/9/2023).

BACA JUGA:
Aturan Baru Terbit, Social Commerce Dilarang Transaksi Pembayaran!

Sugeng pun telah berpesan kepada Direktorat Jenderal Pajak agar terus bergerak meminta laporan keuangan yang berkaitan dengan transaksi ini. &amp;ldquo;Dan tadi kita juga memesankan agar teman-teman pajak terus bergerak, dengan harapan nantinya dari sisi pajaknya, apakah kita bisa menagihkan atau meminta atas laporan keuangan yang tidak sesuai faktanya.&amp;rdquo;

BACA JUGA:
Cemburu Buta, Pemuda di Pangalengan Bunuh Teman Kencan dengan Tabung Gas Melon


&amp;ldquo;Sehingga ada nilai-nilai pajak yang bisa ditagih kembali kepada subjek pajak yang telah menyampaikan laporan,&amp;rdquo; kata Bambang.Lebih lanjut, Sugeng mengatakan bahwa salah satu langkah untuk mengusut transaksi janggal ini adalah menyerahkannya kepada aparat penegak hukum lainnya, dalam hal ini Bareskrim agar bisa melihat lebih dalam terkait transaksi ini.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

PPATK Ungkap Nilai Transaksi Judi Online Capai Rp200 Triliun

&amp;ldquo;Tadi juga teman-teman Bareskrim juga ikut mendengarkan paparan dari Bea dan Cukai, dengan harapan ada gambaran awal bahwa situasi yang dihadapi kalau tidak bisa terselesaikan, maka kita akan meminta peran dari Bareskrim untuk menyelesaikan di sisi tindak pidana lainnya di luar tindak pidana Bea Cukai dan Perpajakan jadi, kira-kira seperti itu,&amp;rdquo; pungkasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
