<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3 Fakta Muncikari Mami Icha Rekrut Anak-Anak, Diduga Punya Jaringan Prostitusi</title><description>Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang kita lakukan ini mempunyai jaringan untuk merekrut para anak korban ini melalui jaringannya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/27/338/2889964/3-fakta-muncikari-mami-icha-rekrut-anak-anak-diduga-punya-jaringan-prostitusi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/27/338/2889964/3-fakta-muncikari-mami-icha-rekrut-anak-anak-diduga-punya-jaringan-prostitusi"/><item><title>3 Fakta Muncikari Mami Icha Rekrut Anak-Anak, Diduga Punya Jaringan Prostitusi</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/27/338/2889964/3-fakta-muncikari-mami-icha-rekrut-anak-anak-diduga-punya-jaringan-prostitusi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/27/338/2889964/3-fakta-muncikari-mami-icha-rekrut-anak-anak-diduga-punya-jaringan-prostitusi</guid><pubDate>Rabu 27 September 2023 05:21 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/26/338/2889964/3-fakta-muncikari-mami-icha-rekrut-anak-anak-diduga-punya-jaringan-prostitusi-ZKsyFaL9Qn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Muncikari Mama Icha diduga punya jarngan prostitusi (Foto Ilustrasi: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/26/338/2889964/3-fakta-muncikari-mami-icha-rekrut-anak-anak-diduga-punya-jaringan-prostitusi-ZKsyFaL9Qn.jpg</image><title>Muncikari Mama Icha diduga punya jarngan prostitusi (Foto Ilustrasi: Freepik)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8yOC8xLzE2MzQ4Ni81L3g4ajVkeTc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

POLISI menduga kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus eksploitasi anak secara seksual oleh muncikari FEA alias Mami Icha (24) memiliki jaringan prostitusi yang lebih besar.

Beikut sejumlah fakta terkait kasus tersebut:

1. Punya Jaringan Prostitusi

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya mendalami jaringan dalam merekrut korbannya yang merupakan anak di bawah umur.

&amp;ldquo;Jadi bagaimana tersangka FEA merekrut para anak korban. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang kita lakukan ini mempunyai jaringan untuk merekrut para anak korban ini melalui jaringannya,&amp;rdquo; ujar Ade Safri kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).


BACA JUGA:
Dorong Penguatan Ketahanan Keluarga, DPR Singgung Kasus Anak Jadi Korban Prostitusi Online&amp;nbsp; &amp;nbsp;


2. Kembangkan Kasus

Ade Safri belum banyak berbicara mengenai pengembangan jaringan kasus tersebut. Dia hanya menyampaikan peluang ada tersangka baru dalam kasus tersebut.

&amp;ldquo;Ini yang masih kita dalami keterlibatan pelaku atau tersangka lainnya, yang masuk jaringan FEA ini,&amp;rdquo; ucapnya.


BACA JUGA:
Polisi Cari Tersangka Lain Kasus Prostitusi Anak Secara Daring di Jakpus


Termasuk juga peluang soal tersangka dari klien yang memesan para korban kepada muncikari.

&amp;ldquo;Jadi penanganan perkara ini akan kita terus kembangkan penyidikan dan penyelidikannya. Jadi tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan pengembangan penyidikan kasus ini terhadap kemungkinan tersangka lain. Karena ini terkait dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,&amp;rdquo; tuturnya.3. Dijerat Pasal TPPO

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296.


BACA JUGA:
Jual Gadis Seharga Rp8 Juta, Muncikari Ini Ditangkap di Kemang&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8yOC8xLzE2MzQ4Ni81L3g4ajVkeTc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

POLISI menduga kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus eksploitasi anak secara seksual oleh muncikari FEA alias Mami Icha (24) memiliki jaringan prostitusi yang lebih besar.

Beikut sejumlah fakta terkait kasus tersebut:

1. Punya Jaringan Prostitusi

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya mendalami jaringan dalam merekrut korbannya yang merupakan anak di bawah umur.

&amp;ldquo;Jadi bagaimana tersangka FEA merekrut para anak korban. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang kita lakukan ini mempunyai jaringan untuk merekrut para anak korban ini melalui jaringannya,&amp;rdquo; ujar Ade Safri kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).


BACA JUGA:
Dorong Penguatan Ketahanan Keluarga, DPR Singgung Kasus Anak Jadi Korban Prostitusi Online&amp;nbsp; &amp;nbsp;


2. Kembangkan Kasus

Ade Safri belum banyak berbicara mengenai pengembangan jaringan kasus tersebut. Dia hanya menyampaikan peluang ada tersangka baru dalam kasus tersebut.

&amp;ldquo;Ini yang masih kita dalami keterlibatan pelaku atau tersangka lainnya, yang masuk jaringan FEA ini,&amp;rdquo; ucapnya.


BACA JUGA:
Polisi Cari Tersangka Lain Kasus Prostitusi Anak Secara Daring di Jakpus


Termasuk juga peluang soal tersangka dari klien yang memesan para korban kepada muncikari.

&amp;ldquo;Jadi penanganan perkara ini akan kita terus kembangkan penyidikan dan penyelidikannya. Jadi tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan pengembangan penyidikan kasus ini terhadap kemungkinan tersangka lain. Karena ini terkait dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,&amp;rdquo; tuturnya.3. Dijerat Pasal TPPO

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296.


BACA JUGA:
Jual Gadis Seharga Rp8 Juta, Muncikari Ini Ditangkap di Kemang&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.</content:encoded></item></channel></rss>
