<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Kasus ABG Culik Bocah di Depok, Polisi: Korban Disuruh Ngamen Usai Kehabisan Bensin   </title><description>ABG perempuan berinisial AA (19) yang menculik seorang bocah berinisial AH (11) di Depok, Jawa Barat&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/27/338/2890364/kasus-abg-culik-bocah-di-depok-polisi-korban-disuruh-ngamen-usai-kehabisan-bensin</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/27/338/2890364/kasus-abg-culik-bocah-di-depok-polisi-korban-disuruh-ngamen-usai-kehabisan-bensin"/><item><title> Kasus ABG Culik Bocah di Depok, Polisi: Korban Disuruh Ngamen Usai Kehabisan Bensin   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/27/338/2890364/kasus-abg-culik-bocah-di-depok-polisi-korban-disuruh-ngamen-usai-kehabisan-bensin</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/27/338/2890364/kasus-abg-culik-bocah-di-depok-polisi-korban-disuruh-ngamen-usai-kehabisan-bensin</guid><pubDate>Rabu 27 September 2023 06:07 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/27/338/2890364/kasus-abg-culik-bocah-di-depok-polisi-korban-disuruh-ngamen-usai-kehabisan-bensin-POCnpbMInm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tersangka penculikan anak di Depok (foto: dok MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/27/338/2890364/kasus-abg-culik-bocah-di-depok-polisi-korban-disuruh-ngamen-usai-kehabisan-bensin-POCnpbMInm.jpg</image><title>Tersangka penculikan anak di Depok (foto: dok MPI)</title></images><description>

DEPOK - ABG perempuan berinisial AA (19) yang menculik seorang bocah berinisial AH (11) di Depok, Jawa Barat ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa (26/9/2023).

&quot;Terkait kasus penculikan dengan tersangka yang sudah kami tetapkan, AA, 19 tahun. untuk korban, AH, masih di bawah umur, 11 tahun,&quot; kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto dalam konferensi pers di Mapolres Depok, Selasa (26/9/2023).

BACA JUGA:
ABG Perempuan Culik Bocah di Depok. Polisi: Sakit Hati dengan Kekasih dan Butuh Pelampiasan

Hadi menyebut dalam kronologis bahwa korban sempat disuruh ngamen hingga minta-minta usai motor pelaku kehabisan bensin di Setu Pengasinan, Sawangan untuk mendapatkan uang. Namun, korban AH menolak hingga menangis dan digagalkan oleh warga setempat serta diserahkan ke Polres Metro Depok.

&quot;Kronologinya, pada hari rabu, tersangka berangkat dari rumah di Jagakarsa, Jakarta Selatan ke arah Limo, Depok dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian, di lapangan Tanah Merah, di daerah Cipayung, Depok melihat anak-anak yang sedang bermain layang-layang,&quot; ujarnya.

&quot;Kemudian dihampiri anak tersebut, menawarkan, mengajak ngobrol. korban lalu disuruh untuk naik ke sepeda motornya, keliling-keliling. lalu, kehabisan bensin di tengah jalan. Tersangka minta korban untuk minta-minta, untuk dapat uang. Sehingga uang tersebut bisa untuk beli bensin, beli nasi. Namun, karena korban tidak mau, menangis dan berteriak. Lalu didatangi warga, kemudian dilaporkan, datang dari kepolisian mengamankan dan membawa ke Polres Depok,&quot; tambahnya.

BACA JUGA:
Iming-imingi Ambil Layangan, Gadis Culik Bocah di Depok

Hadi menyebut selain mengamankan tersangka satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan tersangka turut disita.

&quot;Barang bukti yang kami amankan, laksanakan penyitaan, adalah sepeda motor Beat warna hitam nopol Z 2587 CI,&quot; ucapnya.

Hadi menegaskan, pelaku AA terancam pidana penjara 12 tahun dan pasal berlapis terkait Undang-Undang Perlindungan Anak. Adapun sangkaan yang dikenakan Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 330 KUHP dan atau Pasal 76 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.



&quot;Untuk ancaman 12 tahun penjara serta ada juga terkait undang-undang perlindungan anak kita lapi juga jadi yang pertama penculikan murni. Kedua karena korbannya anak jadi kita pasang juga UU Perlindungan Anak,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>

DEPOK - ABG perempuan berinisial AA (19) yang menculik seorang bocah berinisial AH (11) di Depok, Jawa Barat ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa (26/9/2023).

&quot;Terkait kasus penculikan dengan tersangka yang sudah kami tetapkan, AA, 19 tahun. untuk korban, AH, masih di bawah umur, 11 tahun,&quot; kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto dalam konferensi pers di Mapolres Depok, Selasa (26/9/2023).

BACA JUGA:
ABG Perempuan Culik Bocah di Depok. Polisi: Sakit Hati dengan Kekasih dan Butuh Pelampiasan

Hadi menyebut dalam kronologis bahwa korban sempat disuruh ngamen hingga minta-minta usai motor pelaku kehabisan bensin di Setu Pengasinan, Sawangan untuk mendapatkan uang. Namun, korban AH menolak hingga menangis dan digagalkan oleh warga setempat serta diserahkan ke Polres Metro Depok.

&quot;Kronologinya, pada hari rabu, tersangka berangkat dari rumah di Jagakarsa, Jakarta Selatan ke arah Limo, Depok dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian, di lapangan Tanah Merah, di daerah Cipayung, Depok melihat anak-anak yang sedang bermain layang-layang,&quot; ujarnya.

&quot;Kemudian dihampiri anak tersebut, menawarkan, mengajak ngobrol. korban lalu disuruh untuk naik ke sepeda motornya, keliling-keliling. lalu, kehabisan bensin di tengah jalan. Tersangka minta korban untuk minta-minta, untuk dapat uang. Sehingga uang tersebut bisa untuk beli bensin, beli nasi. Namun, karena korban tidak mau, menangis dan berteriak. Lalu didatangi warga, kemudian dilaporkan, datang dari kepolisian mengamankan dan membawa ke Polres Depok,&quot; tambahnya.

BACA JUGA:
Iming-imingi Ambil Layangan, Gadis Culik Bocah di Depok

Hadi menyebut selain mengamankan tersangka satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan tersangka turut disita.

&quot;Barang bukti yang kami amankan, laksanakan penyitaan, adalah sepeda motor Beat warna hitam nopol Z 2587 CI,&quot; ucapnya.

Hadi menegaskan, pelaku AA terancam pidana penjara 12 tahun dan pasal berlapis terkait Undang-Undang Perlindungan Anak. Adapun sangkaan yang dikenakan Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 330 KUHP dan atau Pasal 76 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.



&quot;Untuk ancaman 12 tahun penjara serta ada juga terkait undang-undang perlindungan anak kita lapi juga jadi yang pertama penculikan murni. Kedua karena korbannya anak jadi kita pasang juga UU Perlindungan Anak,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
