<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sembunyikan 1,5 Kg Sabu Dalam Sepatu, 2 Pemuda Ditangkap</title><description>Sembunyikan 1,5 Kg Sabu Dalam Sepatu, 2 Pemuda Ditangkap
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/27/338/2890803/sembunyikan-1-5-kg-sabu-dalam-sepatu-2-pemuda-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/27/338/2890803/sembunyikan-1-5-kg-sabu-dalam-sepatu-2-pemuda-ditangkap"/><item><title>Sembunyikan 1,5 Kg Sabu Dalam Sepatu, 2 Pemuda Ditangkap</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/27/338/2890803/sembunyikan-1-5-kg-sabu-dalam-sepatu-2-pemuda-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/27/338/2890803/sembunyikan-1-5-kg-sabu-dalam-sepatu-2-pemuda-ditangkap</guid><pubDate>Rabu 27 September 2023 16:56 WIB</pubDate><dc:creator>Widya Michella</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/27/338/2890803/sembunyikan-1-5-kg-sabu-dalam-sepatu-2-pemuda-ditangkap-E7JjZIBXiS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sembunyikan 1,5 sabu di sepatu, 2 pemuda ditangkap. (MPI/Widya Michella)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/27/338/2890803/sembunyikan-1-5-kg-sabu-dalam-sepatu-2-pemuda-ditangkap-E7JjZIBXiS.jpg</image><title>Sembunyikan 1,5 sabu di sepatu, 2 pemuda ditangkap. (MPI/Widya Michella)</title></images><description>


JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengatakan pihaknya berhasil menangkap dua pemuda inisial Z dan SB yang menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 1.516,07 gram atau 1,5 kg di terminal 2 kedatangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Senin (25/9/2023). Sabu itu mereka sembunyikan di dalam sepatu.

Komarudin mengatakan, kedua tersangka berangkat menggunakan jalur darat dari Aceh. Kemudian setibanya di Medan, mereka mengambil barang di tempat yang telah ditentukan. Lantas mereka diberikan upah sebesar Rp50 juta dalam sekali pengantaran.

&quot;Dari hasil pendalaman, kedua orang ini telah lama menggunakan pola sama sebanyak 7 kali, dengan upah setiap kali mengantar Rp50 juta dan barang yang berhasil diamankan sebanyak 1.516,07 gr atau satu setengah kg. Kedua pelaku ini memasukkan (sabu) ke dalam sepatu dan terbang menggunakan pesawat terbang menuju Jakarta,&quot; kata Kombes Komarudin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (27/9/2023).









BACA JUGA:
Oknum PNS Tulang Bawang Ditangkap Polisi karena Jualan Sabu











Dia mengatakan, modus para pelaku termasuk kategori konvensional yakni membawa barang bukti narkoba dari satu wilayah ke wilayah lain dengan menggunakan sarana transportasi udara.





BACA JUGA:
 Diduga Selundupkan Sabu dan Pil Ekstasi, Seorang WNI Ditangkap di Malaysia&amp;nbsp; &amp;nbsp;








Adapun sabu tersebut diperkirakan senilai Rp1,5 miliar.

&quot;Dari hasil pengungkapan tersebut sabu dengan nilai Rp1,5 miliar dan diharapkan upaya yang telah dilakukan mampu menyelamatkan sebanyak 6 ribu orang,&quot; katanya.






BACA JUGA:
Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Antar-Provinsi, Amankan 3 Pelaku dan 7 Kg Sabu









Keduanya dijerat pasal 114 ayat 2 pasal sub 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.



</description><content:encoded>


JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengatakan pihaknya berhasil menangkap dua pemuda inisial Z dan SB yang menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 1.516,07 gram atau 1,5 kg di terminal 2 kedatangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Senin (25/9/2023). Sabu itu mereka sembunyikan di dalam sepatu.

Komarudin mengatakan, kedua tersangka berangkat menggunakan jalur darat dari Aceh. Kemudian setibanya di Medan, mereka mengambil barang di tempat yang telah ditentukan. Lantas mereka diberikan upah sebesar Rp50 juta dalam sekali pengantaran.

&quot;Dari hasil pendalaman, kedua orang ini telah lama menggunakan pola sama sebanyak 7 kali, dengan upah setiap kali mengantar Rp50 juta dan barang yang berhasil diamankan sebanyak 1.516,07 gr atau satu setengah kg. Kedua pelaku ini memasukkan (sabu) ke dalam sepatu dan terbang menggunakan pesawat terbang menuju Jakarta,&quot; kata Kombes Komarudin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (27/9/2023).









BACA JUGA:
Oknum PNS Tulang Bawang Ditangkap Polisi karena Jualan Sabu











Dia mengatakan, modus para pelaku termasuk kategori konvensional yakni membawa barang bukti narkoba dari satu wilayah ke wilayah lain dengan menggunakan sarana transportasi udara.





BACA JUGA:
 Diduga Selundupkan Sabu dan Pil Ekstasi, Seorang WNI Ditangkap di Malaysia&amp;nbsp; &amp;nbsp;








Adapun sabu tersebut diperkirakan senilai Rp1,5 miliar.

&quot;Dari hasil pengungkapan tersebut sabu dengan nilai Rp1,5 miliar dan diharapkan upaya yang telah dilakukan mampu menyelamatkan sebanyak 6 ribu orang,&quot; katanya.






BACA JUGA:
Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Antar-Provinsi, Amankan 3 Pelaku dan 7 Kg Sabu









Keduanya dijerat pasal 114 ayat 2 pasal sub 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.



</content:encoded></item></channel></rss>
