<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gagalkan Peredaran 55 Ribu Pil Ekstasi di Gunung Sahari, Polisi Tangkap 1 Tersangka</title><description>Gagalkan Peredaran 55 Ribu Pil Ekstasi di Gunung Sahari, Polisi Tangkap 1 Tersangka
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/27/338/2890832/gagalkan-peredaran-55-ribu-pil-ekstasi-di-gunung-sahari-polisi-tangkap-1-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/27/338/2890832/gagalkan-peredaran-55-ribu-pil-ekstasi-di-gunung-sahari-polisi-tangkap-1-tersangka"/><item><title>Gagalkan Peredaran 55 Ribu Pil Ekstasi di Gunung Sahari, Polisi Tangkap 1 Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/27/338/2890832/gagalkan-peredaran-55-ribu-pil-ekstasi-di-gunung-sahari-polisi-tangkap-1-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/27/338/2890832/gagalkan-peredaran-55-ribu-pil-ekstasi-di-gunung-sahari-polisi-tangkap-1-tersangka</guid><pubDate>Rabu 27 September 2023 17:42 WIB</pubDate><dc:creator>Widya Michella</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/27/338/2890832/gagalkan-peredaran-55-ribu-pil-ekstasi-di-gunung-sahari-polisi-tangkap-1-tersangka-XpRQmHWi9n.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polres Metro Jakpus gagalkan peredaran 55 ribu pil ekstasi di Gunung Sahari. (MPI/Widya Michella)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/27/338/2890832/gagalkan-peredaran-55-ribu-pil-ekstasi-di-gunung-sahari-polisi-tangkap-1-tersangka-XpRQmHWi9n.jpg</image><title>Polres Metro Jakpus gagalkan peredaran 55 ribu pil ekstasi di Gunung Sahari. (MPI/Widya Michella)</title></images><description>

JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengatakan pihaknya berhasil menggagalkan peredaran 55 ribu pil ekstasi di Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Senin (25/9/2023). Ribuan pil tersebut disembunyikan oleh FA (31) dalam satu koper.

&quot;1 orang tersangka inisial FA umur 31 tahun yang didapati membawa satu koper. Setelah dilakukan penggeledahan benar adanya bahwa telah ditemukan barang bukti jenis ekstasi narkotika jenis ekstasi dengan jumlah total keseluruhan sebanyak 55.000 butir,&quot; kata Kombes Komarudin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (27/9/2023).






BACA JUGA:
Jual Sabu dan Ekstasi di Tempat Hiburan Malam, Dua Wanita Ditangkap&amp;nbsp; &amp;nbsp;







Ia menyebutkan, ribuan butir pil ekstasi itu diduga akan disebarkan ke tempat hiburan yang ada di Ibu Kota. Dari hasil pengembangan juga pelaku telah melakukan hal yang sama sebanyak 3 kali.

Antaran yang pertama sebanyak 5.000 butir, antaran kedua juga 5.000 butir, dan ketiga sebanyak 55.000 butir. Setiap antaran pelaku diupah Rp2 juta.




BACA JUGA:
 Polda Jatim Musnahkan 80 Kg Sabu dan 13 Ribu Butir Ekstasi&amp;nbsp; &amp;nbsp;









&quot;Tentu sangat tidak masuk akal ini yang terus kami dalami. Yang bersangkutan masih bungkam belum memberitahukan atasnya,&quot; ujarnya.

Kemudian dari hasil tangkapan tersebut, nilai kalau diasumsikan harga 1 butir ekstasi di pasaran berharga sekitar Rp500.000. Maka nilai barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak Rp27,5 miliar dan diharapkan mampu menyelamatkan sebanyak 55.000 orang.






BACA JUGA:
 Diduga Selundupkan Sabu dan Pil Ekstasi, Seorang WNI Ditangkap di Malaysia&amp;nbsp; &amp;nbsp;











Adapun FA dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

</description><content:encoded>

JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengatakan pihaknya berhasil menggagalkan peredaran 55 ribu pil ekstasi di Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Senin (25/9/2023). Ribuan pil tersebut disembunyikan oleh FA (31) dalam satu koper.

&quot;1 orang tersangka inisial FA umur 31 tahun yang didapati membawa satu koper. Setelah dilakukan penggeledahan benar adanya bahwa telah ditemukan barang bukti jenis ekstasi narkotika jenis ekstasi dengan jumlah total keseluruhan sebanyak 55.000 butir,&quot; kata Kombes Komarudin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (27/9/2023).






BACA JUGA:
Jual Sabu dan Ekstasi di Tempat Hiburan Malam, Dua Wanita Ditangkap&amp;nbsp; &amp;nbsp;







Ia menyebutkan, ribuan butir pil ekstasi itu diduga akan disebarkan ke tempat hiburan yang ada di Ibu Kota. Dari hasil pengembangan juga pelaku telah melakukan hal yang sama sebanyak 3 kali.

Antaran yang pertama sebanyak 5.000 butir, antaran kedua juga 5.000 butir, dan ketiga sebanyak 55.000 butir. Setiap antaran pelaku diupah Rp2 juta.




BACA JUGA:
 Polda Jatim Musnahkan 80 Kg Sabu dan 13 Ribu Butir Ekstasi&amp;nbsp; &amp;nbsp;









&quot;Tentu sangat tidak masuk akal ini yang terus kami dalami. Yang bersangkutan masih bungkam belum memberitahukan atasnya,&quot; ujarnya.

Kemudian dari hasil tangkapan tersebut, nilai kalau diasumsikan harga 1 butir ekstasi di pasaran berharga sekitar Rp500.000. Maka nilai barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak Rp27,5 miliar dan diharapkan mampu menyelamatkan sebanyak 55.000 orang.






BACA JUGA:
 Diduga Selundupkan Sabu dan Pil Ekstasi, Seorang WNI Ditangkap di Malaysia&amp;nbsp; &amp;nbsp;











Adapun FA dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

</content:encoded></item></channel></rss>
