<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polemik Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres di MK, Begini Penjelasan Imparsial</title><description>Dia menjabarkan, bahwa prinsip open legal policy dan yang punya wewenang memutuskan soal usia capres adalah pembentuk undang-undang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/28/337/2891266/polemik-gugatan-batas-usia-capres-cawapres-di-mk-begini-penjelasan-imparsial</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/28/337/2891266/polemik-gugatan-batas-usia-capres-cawapres-di-mk-begini-penjelasan-imparsial"/><item><title>Polemik Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres di MK, Begini Penjelasan Imparsial</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/28/337/2891266/polemik-gugatan-batas-usia-capres-cawapres-di-mk-begini-penjelasan-imparsial</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/28/337/2891266/polemik-gugatan-batas-usia-capres-cawapres-di-mk-begini-penjelasan-imparsial</guid><pubDate>Kamis 28 September 2023 14:40 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/28/337/2891266/polemik-gugatan-batas-usia-capres-cawapres-di-mk-begini-penjelasan-imparsial-dQdwxrVIoY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Imparsial Tanggapi soal Polemik Batas Usia Capres/Ilustrasi Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/28/337/2891266/polemik-gugatan-batas-usia-capres-cawapres-di-mk-begini-penjelasan-imparsial-dQdwxrVIoY.jpg</image><title>Imparsial Tanggapi soal Polemik Batas Usia Capres/Ilustrasi Okezone</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yNS8xLzE3MTE0My81L3g4b2Fwazg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA- Direktur Imparsial Gufron Mabruri menanggapi soal gugatan batas usia capres cawapres yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah pihak.
Gufron menegaskan MK bukanlah pembentuk undang-undang, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan judicial review atau uji materi batas minimal usia calon presiden atau wakil presiden.

BACA JUGA:
Mantan Hakim MK Dewa Palguna Angkat Bicara soal Gugatan Usia Capres-Cawapres

&amp;ldquo;Yang memiliki kewenangan adalah pemerintah dan DPR RI selaku pembentuk undang-undang,&amp;rdquo; kata dia dikutip, Kamis (28/9/2023).
Dia menjabarkan, bahwa prinsip open legal policy dan yang punya wewenang memutuskan soal usia capres adalah pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR.  &amp;ldquo;Jadi, MK berpegang pada itu saja, MK tak punya kewenangan,&amp;rdquo; tegas dia.
Masih kata Gufron, open legal policy atau kebijakan hukum terbuka adalah kebijakan mengenai ketentuan dalam pasal tertentu dalam undang-undang yang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR.

BACA JUGA:
Sudah Mepet Tanggal Pemilu, Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Disebut Sulit Terealisasi

Oleh sebab itu, Imparsial meminta MK konsisten dengan prinsip open legal policy. Sehingga menyerahkan soal batas minimal usia capres dan cawapres itu kepada pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR RI.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia Mahfud MD menegaskan Mahkamah Konstitusi tidak bisa mengubah aturan perundangan soal pembatasan usia minimal capres - cawapres ke MK. Proses pengubahan aturan, kata Mahfud, hanya dapat dilakukan lewat lembaga legislatif.Hal ini ia utarakan saat ditanya perihal polemik gugatan batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi. &amp;ldquo;MK tidak boleh membatalkan atau mengubah sebuah aturan, tidak boleh,&amp;rdquo; kata Mahfud.

Ahli Hukum Tata Negara itu mengatakan jika dalam konstitusi tidak ada aturan yang menyebut batas usia minimal capres-cawapres tertentu maka tidak ada pelanggaran.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yNS8xLzE3MTE0My81L3g4b2Fwazg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA- Direktur Imparsial Gufron Mabruri menanggapi soal gugatan batas usia capres cawapres yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah pihak.
Gufron menegaskan MK bukanlah pembentuk undang-undang, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan judicial review atau uji materi batas minimal usia calon presiden atau wakil presiden.

BACA JUGA:
Mantan Hakim MK Dewa Palguna Angkat Bicara soal Gugatan Usia Capres-Cawapres

&amp;ldquo;Yang memiliki kewenangan adalah pemerintah dan DPR RI selaku pembentuk undang-undang,&amp;rdquo; kata dia dikutip, Kamis (28/9/2023).
Dia menjabarkan, bahwa prinsip open legal policy dan yang punya wewenang memutuskan soal usia capres adalah pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR.  &amp;ldquo;Jadi, MK berpegang pada itu saja, MK tak punya kewenangan,&amp;rdquo; tegas dia.
Masih kata Gufron, open legal policy atau kebijakan hukum terbuka adalah kebijakan mengenai ketentuan dalam pasal tertentu dalam undang-undang yang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR.

BACA JUGA:
Sudah Mepet Tanggal Pemilu, Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Disebut Sulit Terealisasi

Oleh sebab itu, Imparsial meminta MK konsisten dengan prinsip open legal policy. Sehingga menyerahkan soal batas minimal usia capres dan cawapres itu kepada pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR RI.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia Mahfud MD menegaskan Mahkamah Konstitusi tidak bisa mengubah aturan perundangan soal pembatasan usia minimal capres - cawapres ke MK. Proses pengubahan aturan, kata Mahfud, hanya dapat dilakukan lewat lembaga legislatif.Hal ini ia utarakan saat ditanya perihal polemik gugatan batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi. &amp;ldquo;MK tidak boleh membatalkan atau mengubah sebuah aturan, tidak boleh,&amp;rdquo; kata Mahfud.

Ahli Hukum Tata Negara itu mengatakan jika dalam konstitusi tidak ada aturan yang menyebut batas usia minimal capres-cawapres tertentu maka tidak ada pelanggaran.

</content:encoded></item></channel></rss>
