<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>RPA Perindo Harap Negara Ambil Alih Pembinaan Pelaku Kekerasan Seksual yang Masih di Bawah Umur</title><description>Pelaku dalam kasus tersebut juga masih anak-anak yang berarti berstatus anak berhadapan dengan hukum.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/28/338/2890994/rpa-perindo-harap-negara-ambil-alih-pembinaan-pelaku-kekerasan-seksual-yang-masih-di-bawah-umur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/28/338/2890994/rpa-perindo-harap-negara-ambil-alih-pembinaan-pelaku-kekerasan-seksual-yang-masih-di-bawah-umur"/><item><title>RPA Perindo Harap Negara Ambil Alih Pembinaan Pelaku Kekerasan Seksual yang Masih di Bawah Umur</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/28/338/2890994/rpa-perindo-harap-negara-ambil-alih-pembinaan-pelaku-kekerasan-seksual-yang-masih-di-bawah-umur</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/28/338/2890994/rpa-perindo-harap-negara-ambil-alih-pembinaan-pelaku-kekerasan-seksual-yang-masih-di-bawah-umur</guid><pubDate>Kamis 28 September 2023 00:48 WIB</pubDate><dc:creator>Isty Maulidya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/27/338/2890994/rpa-perindo-harap-negara-ambil-alih-pembinaan-pelaku-kekerasan-seksual-yang-masih-di-bawah-umur-XkvXnjTjPw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">RPA Perindo. (Foto: Isty Maulidya)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/27/338/2890994/rpa-perindo-harap-negara-ambil-alih-pembinaan-pelaku-kekerasan-seksual-yang-masih-di-bawah-umur-XkvXnjTjPw.jpg</image><title>RPA Perindo. (Foto: Isty Maulidya)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yNS8xLzE3MTE0OC81L3g4b2FyZTY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
TANGERANG -&amp;nbsp;RPA&amp;nbsp;Perindo&amp;nbsp;masih terus mengawal kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang anak berusia 5 tahun di Ciputat, Tangerang Selatan. Mirisnya, pelaku dalam kasus tersebut juga masih anak-anak yang berarti berstatus anak berhadapan dengan hukum.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum&amp;nbsp;RPA&amp;nbsp;Perindo&amp;nbsp;Jeannie Latumahina mengatakan bahwa orang tua pelaku juga dianggap bertanggung jawab atas terjadinya peristiwa tersebut. Hal ini tak lain dianggap Jeannie sebagai bentuk kegagalan orang tua dalam mendidik anaknya.

&quot;Hal ini bisa terjadi akibat kelalaian orang tua dalam mendidik anaknya. Oleh karena itu kami harap ada hukuman yang menimbulkan efek jera agar tidak ada lagi kasus seperti ini di masa depan,&quot; ujar Jeannie usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (27/9/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

4 Ketum Parpol Rapat Tim Pemenangan Nasional Ganjar Presiden, Partai Perindo: Kompak &amp;amp; Solid!

Selain berharap adanya hukuman maksimal,&amp;nbsp;RPA&amp;nbsp;Perindo&amp;nbsp;juga berharap bahwa pembinaan dan pendidikan pada pelaku kekerasan seksual yang masih di bawah umur bisa diambil alih negara. Hal ini merupakan akibat dari orang tua yang dianggap gagal mendidik anak mereka.

&quot;Keluarga yang tidak bisa memberikan pendidikan kepada anaknya itu harus diambil alih oleh negara. Jangan sampai muncul pedofil baru di masa depan, harus diproses sesuai hukum yang berlaku, kami akan mendampingi kasus ini sampai tuntas,&quot; lanjutnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kementerian PPPA Apresiasi RPA Perindo Militan Perjuangkan Perlindungan Perempuan &amp;amp; Anak&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sementara itu, kuasa hukum korban, Andriadi Pasaribu juga mengharapkan jaksa penuntut umum memberikan sanksi kepada orang tua para pelaku. Hal ini diharapkan bisa membuat orang tua pelaku menyadari bahwa perbuatan pelaku adalah akibat dari didikan yang salah.&quot;Kami mohon kepada JPU memberikan sanksi kepada orang tua mereka agar dan mengubah sikap dalam mendidik anak. Selanjutnya, kami mohon untuk membebankan seluruh restitusinya ini kepada orang tua pelaku, karena sudah lalai merawat anak-anak sehingga mereka melakukan perbuatan ini,&quot; ujarnya.



Sementara itu, Partai Perindo yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, berkomitmen untuk berjuang melindungi korban kekerasan pada perempuan dan anak melalui RPA Perindo. Dalam kasus ini, RPA Perindo terus mengawal sampai nanti para pelaku mendapatkan hukuman berdasarkan undang-undang yang berlaku.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yNS8xLzE3MTE0OC81L3g4b2FyZTY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
TANGERANG -&amp;nbsp;RPA&amp;nbsp;Perindo&amp;nbsp;masih terus mengawal kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang anak berusia 5 tahun di Ciputat, Tangerang Selatan. Mirisnya, pelaku dalam kasus tersebut juga masih anak-anak yang berarti berstatus anak berhadapan dengan hukum.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum&amp;nbsp;RPA&amp;nbsp;Perindo&amp;nbsp;Jeannie Latumahina mengatakan bahwa orang tua pelaku juga dianggap bertanggung jawab atas terjadinya peristiwa tersebut. Hal ini tak lain dianggap Jeannie sebagai bentuk kegagalan orang tua dalam mendidik anaknya.

&quot;Hal ini bisa terjadi akibat kelalaian orang tua dalam mendidik anaknya. Oleh karena itu kami harap ada hukuman yang menimbulkan efek jera agar tidak ada lagi kasus seperti ini di masa depan,&quot; ujar Jeannie usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (27/9/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

4 Ketum Parpol Rapat Tim Pemenangan Nasional Ganjar Presiden, Partai Perindo: Kompak &amp;amp; Solid!

Selain berharap adanya hukuman maksimal,&amp;nbsp;RPA&amp;nbsp;Perindo&amp;nbsp;juga berharap bahwa pembinaan dan pendidikan pada pelaku kekerasan seksual yang masih di bawah umur bisa diambil alih negara. Hal ini merupakan akibat dari orang tua yang dianggap gagal mendidik anak mereka.

&quot;Keluarga yang tidak bisa memberikan pendidikan kepada anaknya itu harus diambil alih oleh negara. Jangan sampai muncul pedofil baru di masa depan, harus diproses sesuai hukum yang berlaku, kami akan mendampingi kasus ini sampai tuntas,&quot; lanjutnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kementerian PPPA Apresiasi RPA Perindo Militan Perjuangkan Perlindungan Perempuan &amp;amp; Anak&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sementara itu, kuasa hukum korban, Andriadi Pasaribu juga mengharapkan jaksa penuntut umum memberikan sanksi kepada orang tua para pelaku. Hal ini diharapkan bisa membuat orang tua pelaku menyadari bahwa perbuatan pelaku adalah akibat dari didikan yang salah.&quot;Kami mohon kepada JPU memberikan sanksi kepada orang tua mereka agar dan mengubah sikap dalam mendidik anak. Selanjutnya, kami mohon untuk membebankan seluruh restitusinya ini kepada orang tua pelaku, karena sudah lalai merawat anak-anak sehingga mereka melakukan perbuatan ini,&quot; ujarnya.



Sementara itu, Partai Perindo yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, berkomitmen untuk berjuang melindungi korban kekerasan pada perempuan dan anak melalui RPA Perindo. Dalam kasus ini, RPA Perindo terus mengawal sampai nanti para pelaku mendapatkan hukuman berdasarkan undang-undang yang berlaku.</content:encoded></item></channel></rss>
