<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terlilit Utang, Pemuda Ini Curi Ratusan Paket Data Internet</title><description>Pencurian tersebut dilakukan lantaran pelaku terlilit utang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/28/340/2891242/terlilit-utang-pemuda-ini-curi-ratusan-paket-data-internet</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/28/340/2891242/terlilit-utang-pemuda-ini-curi-ratusan-paket-data-internet"/><item><title>Terlilit Utang, Pemuda Ini Curi Ratusan Paket Data Internet</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/28/340/2891242/terlilit-utang-pemuda-ini-curi-ratusan-paket-data-internet</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/28/340/2891242/terlilit-utang-pemuda-ini-curi-ratusan-paket-data-internet</guid><pubDate>Kamis 28 September 2023 14:10 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/28/340/2891242/terlilit-utang-pemuda-ini-curi-ratusan-paket-data-internet-Bkzn0pKvYr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Seorang pemuda ditangkap polisi usai curi ratusan paket data internet (Foto : Istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/28/340/2891242/terlilit-utang-pemuda-ini-curi-ratusan-paket-data-internet-Bkzn0pKvYr.jpg</image><title>Seorang pemuda ditangkap polisi usai curi ratusan paket data internet (Foto : Istimewa)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8xOC8xLzE2ODE5Ni81L3g4bW1sMGE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

PRINGSEWU - Seorang pemuda berinisial HA (23) diamankan polisi usai diduga mencuri ratusan voucher paket data internet dari sebuah kantor provider, Rabu 27 September 2023. Warga Pekon Wates Timur, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu itu ditangkap di rumahnya 3 jam usai korban melapor ke polisi.

Pencurian tersebut dilakukan lantaran pelaku terlilit utang. Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi mengatakan, HA diduga terlibat dalam pencurian ratusan voucher paket data internet dari kantor Smartfren Pringsewu di Jalan Kejaksaan, Kelurahan Pringsewu Barat, kemarin sekira pukul 01.00 WIB.


BACA JUGA:
Tak Kapok, 2 Residivis Pencurian Barang Elektronik di Kolaka Timur Kembali Ditangkap


Rohmadi menuturkan, pelaku yang beraksi seorang diri itu masuk ke dalam kantor dengan cara memecahkan kaca ventilasi menggunakan batu.

&quot;Dari lokasi kejadian itu pelaku berhasil mencuri 160 voucher data paket internet senilai Rp7,2 juta,&quot; ujar Rohmadi dalam keterangannya, Kamis (28/9/2023).

Menurut Kapolsek, aksi pencurian ini baru terungkap pada pukul 08.00 WIB saat pegawai tiba di kantor dan dilaporkan kepada polisi sekitar pukul 10.00 WIB.

&quot;Aksi pencurian ini dapat terjadi dengan mudah karena pada malam hari kantor itu tidak memiliki penjaga,&quot; kata Rohmadi.


BACA JUGA:
Viral Aksi Pencurian Kotak Amal di Musala Cipayung Depok Terekam CCTV


Kapolsek melanjutkan, polisi berhasil menemukan barang bukti hasil curian di salah satu outlet atm mini di Wilayah Kelurahan Pringsewu Utara.

Menurut Rohmadi, ratusan voucher tersebut disimpan oleh tersangka dalam sebuah tas dan ditempatkan di tempat kerja pacarnya.Dikatakan Rohmadi, pelaku juga sempat menawarkan ratusan voucher tersebut ke beberapa outlet penjualan voucher dengan harga lebih murah dari pasaran, namun belum ada yang membeli.

&quot;Berdasarkan hasil penyelidikan, motif tersangka nekat mencuri karena terdesak oleh kebutuhan untuk membayar utang,&quot; ungkapnya.


BACA JUGA:
 Ingin Punya Motor, Pemuda Ini Nekat Mencuri Milik Mantan Juragannya&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Kapolsek menambahkan, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8xOC8xLzE2ODE5Ni81L3g4bW1sMGE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

PRINGSEWU - Seorang pemuda berinisial HA (23) diamankan polisi usai diduga mencuri ratusan voucher paket data internet dari sebuah kantor provider, Rabu 27 September 2023. Warga Pekon Wates Timur, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu itu ditangkap di rumahnya 3 jam usai korban melapor ke polisi.

Pencurian tersebut dilakukan lantaran pelaku terlilit utang. Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi mengatakan, HA diduga terlibat dalam pencurian ratusan voucher paket data internet dari kantor Smartfren Pringsewu di Jalan Kejaksaan, Kelurahan Pringsewu Barat, kemarin sekira pukul 01.00 WIB.


BACA JUGA:
Tak Kapok, 2 Residivis Pencurian Barang Elektronik di Kolaka Timur Kembali Ditangkap


Rohmadi menuturkan, pelaku yang beraksi seorang diri itu masuk ke dalam kantor dengan cara memecahkan kaca ventilasi menggunakan batu.

&quot;Dari lokasi kejadian itu pelaku berhasil mencuri 160 voucher data paket internet senilai Rp7,2 juta,&quot; ujar Rohmadi dalam keterangannya, Kamis (28/9/2023).

Menurut Kapolsek, aksi pencurian ini baru terungkap pada pukul 08.00 WIB saat pegawai tiba di kantor dan dilaporkan kepada polisi sekitar pukul 10.00 WIB.

&quot;Aksi pencurian ini dapat terjadi dengan mudah karena pada malam hari kantor itu tidak memiliki penjaga,&quot; kata Rohmadi.


BACA JUGA:
Viral Aksi Pencurian Kotak Amal di Musala Cipayung Depok Terekam CCTV


Kapolsek melanjutkan, polisi berhasil menemukan barang bukti hasil curian di salah satu outlet atm mini di Wilayah Kelurahan Pringsewu Utara.

Menurut Rohmadi, ratusan voucher tersebut disimpan oleh tersangka dalam sebuah tas dan ditempatkan di tempat kerja pacarnya.Dikatakan Rohmadi, pelaku juga sempat menawarkan ratusan voucher tersebut ke beberapa outlet penjualan voucher dengan harga lebih murah dari pasaran, namun belum ada yang membeli.

&quot;Berdasarkan hasil penyelidikan, motif tersangka nekat mencuri karena terdesak oleh kebutuhan untuk membayar utang,&quot; ungkapnya.


BACA JUGA:
 Ingin Punya Motor, Pemuda Ini Nekat Mencuri Milik Mantan Juragannya&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Kapolsek menambahkan, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
