<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terlibat Utang Piutang, 2 Orang Berkomplot Gadaikan Mobil Rental</title><description>N nekat menggadaikan dua unit mobil yang direntalnya lantaran terlilit utang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/28/510/2891411/terlibat-utang-piutang-2-orang-berkomplot-gadaikan-mobil-rental</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/28/510/2891411/terlibat-utang-piutang-2-orang-berkomplot-gadaikan-mobil-rental"/><item><title>Terlibat Utang Piutang, 2 Orang Berkomplot Gadaikan Mobil Rental</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/28/510/2891411/terlibat-utang-piutang-2-orang-berkomplot-gadaikan-mobil-rental</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/28/510/2891411/terlibat-utang-piutang-2-orang-berkomplot-gadaikan-mobil-rental</guid><pubDate>Kamis 28 September 2023 19:52 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Erlin</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/28/510/2891411/terlibat-utang-piutang-2-orang-berkomplot-gadaikan-mobil-rental-EYJCGGdfzy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dua orang yang terlibat utang piutang berkomplot gelapkan mobil rental (Foto : MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/28/510/2891411/terlibat-utang-piutang-2-orang-berkomplot-gadaikan-mobil-rental-EYJCGGdfzy.jpg</image><title>Dua orang yang terlibat utang piutang berkomplot gelapkan mobil rental (Foto : MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8xOC8xLzE2ODE5Ni81L3g4bW1sMGE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

SLEMAN - Warga Prambanan, Kabupaten Sleman, bernisial SN nekat menggadaikan dua unit mobil yang direntalnya lantaran terlilit utang. Akibatnya, lelaki berumur 33 tahun tersebut harus berurusan dengan polisi, sementara satu pelaku lainnya masih diburu polisi.

Kapolsek Banguntapan Bantul, Kompol Irwiantoro menerangkan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 8 Juni 2023. Saat itu, pelaku datang ke tempat korban dengan alasan berpura-pura merental mobil.

&quot;Dia meminjam mobil beberapa hari,&quot; ujarnya, Kamis (28/9/2023).


BACA JUGA:
Terlilit Utang, Pemuda Ini Curi Ratusan Paket Data Internet


Namun, mobil yang dirental itu tidak dikembalikan sesuai batas waktu yang ditentukan. Ternyata, kendaraan sudah dipindah tangan ke orang lain.

Pelaku diduga memiliki komplotan. Ia tidak beraksi sendiri, melainkan berkomplot dengan seseorang berinisial YP untuk merental mobil tersebut. Kini polisi tengah memburunya.

&quot;Keduanya memang sengaja menyiapkan dana untuk rental,&quot;kata dia.


BACA JUGA:
Pakai Identitas Palsu, Pria Gelapkan Mobil Rental di Bantul


Setelah terjadi transaksi, kemudian kendaraan dibawa dan digadaikan ke pihak yang lain. Dan dalam batas waktu yang telah disepakati ternyata mobil tersebut tidak dikembalikan.

Kedua mobil tersebut lalu digadaikan di daerah Prambanan, Sleman dengan harga Rp40 juta per unitnya. Tersangka SN hanya mendapat bagian Rp300 ribu per unitnya dari YP karena ada utang piutang di antara mereka.Setelah dilaporkan, polisi akhirnya berhasil mengamankan SN. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2022 dan satu unit mobil Toyota Innova tahun 2017.

&amp;ldquo;Saat ini kami masih memburu rekan pelaku berinisial YP,&amp;rdquo; ujar dia.


BACA JUGA:
 Butuh Uang untuk Berobat Istri, Pria Ini Nekat Gelapkan Mobil Perusahaan&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Pelaku akan dijerat pasal 372 KUHP, tentang penggelapan. Ancaman hukumannya penjara selama-lamanya empat tahun.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8xOC8xLzE2ODE5Ni81L3g4bW1sMGE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

SLEMAN - Warga Prambanan, Kabupaten Sleman, bernisial SN nekat menggadaikan dua unit mobil yang direntalnya lantaran terlilit utang. Akibatnya, lelaki berumur 33 tahun tersebut harus berurusan dengan polisi, sementara satu pelaku lainnya masih diburu polisi.

Kapolsek Banguntapan Bantul, Kompol Irwiantoro menerangkan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 8 Juni 2023. Saat itu, pelaku datang ke tempat korban dengan alasan berpura-pura merental mobil.

&quot;Dia meminjam mobil beberapa hari,&quot; ujarnya, Kamis (28/9/2023).


BACA JUGA:
Terlilit Utang, Pemuda Ini Curi Ratusan Paket Data Internet


Namun, mobil yang dirental itu tidak dikembalikan sesuai batas waktu yang ditentukan. Ternyata, kendaraan sudah dipindah tangan ke orang lain.

Pelaku diduga memiliki komplotan. Ia tidak beraksi sendiri, melainkan berkomplot dengan seseorang berinisial YP untuk merental mobil tersebut. Kini polisi tengah memburunya.

&quot;Keduanya memang sengaja menyiapkan dana untuk rental,&quot;kata dia.


BACA JUGA:
Pakai Identitas Palsu, Pria Gelapkan Mobil Rental di Bantul


Setelah terjadi transaksi, kemudian kendaraan dibawa dan digadaikan ke pihak yang lain. Dan dalam batas waktu yang telah disepakati ternyata mobil tersebut tidak dikembalikan.

Kedua mobil tersebut lalu digadaikan di daerah Prambanan, Sleman dengan harga Rp40 juta per unitnya. Tersangka SN hanya mendapat bagian Rp300 ribu per unitnya dari YP karena ada utang piutang di antara mereka.Setelah dilaporkan, polisi akhirnya berhasil mengamankan SN. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2022 dan satu unit mobil Toyota Innova tahun 2017.

&amp;ldquo;Saat ini kami masih memburu rekan pelaku berinisial YP,&amp;rdquo; ujar dia.


BACA JUGA:
 Butuh Uang untuk Berobat Istri, Pria Ini Nekat Gelapkan Mobil Perusahaan&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Pelaku akan dijerat pasal 372 KUHP, tentang penggelapan. Ancaman hukumannya penjara selama-lamanya empat tahun.</content:encoded></item></channel></rss>
