<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perjuangkan Kasus Ibu Hamil 8 Bulan Ditahan, RPA Partai Perindo Temui Ombudsman</title><description>Perjuangkan Kasus Ibu Hamil 8 Bulan Ditahan, RPA Perindo Temui Ombudsman
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/29/1/2891930/perjuangkan-kasus-ibu-hamil-8-bulan-ditahan-rpa-partai-perindo-temui-ombudsman</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/29/1/2891930/perjuangkan-kasus-ibu-hamil-8-bulan-ditahan-rpa-partai-perindo-temui-ombudsman"/><item><title>Perjuangkan Kasus Ibu Hamil 8 Bulan Ditahan, RPA Partai Perindo Temui Ombudsman</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/29/1/2891930/perjuangkan-kasus-ibu-hamil-8-bulan-ditahan-rpa-partai-perindo-temui-ombudsman</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/29/1/2891930/perjuangkan-kasus-ibu-hamil-8-bulan-ditahan-rpa-partai-perindo-temui-ombudsman</guid><pubDate>Jum'at 29 September 2023 15:48 WIB</pubDate><dc:creator>Rifqi Herjoko</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/29/1/2891930/perjuangkan-kasus-ibu-hamil-8-bulan-ditahan-rpa-partai-perindo-temui-ombudsman-jVyVrMPsrJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Perjuangkan kasus ibu hamil 8 bulan ditahan, RPA Partai Perindo temui Ombudsman. (MPI/Rifqi H)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/29/1/2891930/perjuangkan-kasus-ibu-hamil-8-bulan-ditahan-rpa-partai-perindo-temui-ombudsman-jVyVrMPsrJ.jpg</image><title>Perjuangkan kasus ibu hamil 8 bulan ditahan, RPA Partai Perindo temui Ombudsman. (MPI/Rifqi H)</title></images><description>

JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo terus memperjuangkan ibu hamil 8 bulan yang dipenjarakan oleh kantor Bea Cukai Tanjung Priok. Terbaru, RPA Perindo bertemu Ombudsman untuk membahas kasus tersebut.

Sebagai informasi, seorang ibu hamil berinisial H asal Koja, Jakarta Utara, ditahan Bea Cukai Tanjung Priok. Dugaan kriminalisasi bermula saat adanya pengiriman barang impor tekstil dari Vietnam ke Indonesia.

H ditugaskan untuk mengurus barang tersebut. Barang itu merupakan milik seseorang. Pada akhirnya, pihak Bea Cukai Tanjung Priok melakukan penahanan barang tekstil dan menetapkan H menjadi tersangka dan ditangkap. Lalu, H ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.






BACA JUGA:
Kementerian PPPA Apresiasi RPA Perindo Militan Perjuangkan Perlindungan Perempuan &amp;amp; Anak&amp;nbsp; &amp;nbsp;







Terbaru, RPA Perindo mendatangi Gedung Ombudsman, Jakarta, pada Jumat (29/9/2023) siang WIB untuk berdiskusi dengan Ombudsman soal kasus tersebut. Perwakilan keluarga ibu hamil 8 bulan yang ditahan turut hadir dalam pertemuan itu.

&quot;Hari ini, kami berjumpa dengan pimpinan dari Ombudsman terkait kasus yang didampingi RPA Perindo. Seorang ibu dengan inisial H yang saat ini mengalami suatu ketidakadilan yang dilakukan oleh oknum-oknum Bea Cukai,&quot; ujar Ketua Umum DPP RPA Perindo, Jeannie Latumahina, kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Jumat (29/9/2023).






BACA JUGA:
RPA Perindo Harap Negara Ambil Alih Pembinaan Pelaku Kekerasan Seksual yang Masih di Bawah Umur











&quot;Kemarin kami sudah ke Komnas HAM untuk melaporkan pelanggaran HAM-nya. Untuk Ombudsman ini, kami melaporkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Bea Cukai,&quot; tuturnya.



RPA Perindo, organisasi sayap Partai Perindo -yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera itu- berharap keadilan untuk ibu hamil 8 bulan yang sedang ditahan.






BACA JUGA:
Ketum RPA Partai Perindo Perjuangkan Kasus Kekerasan Seksual Wanita Disabilitas










RPA Perindo berharap sang ibu bisa segera dibebaskan atau ditangguhkan penahanannya karena kondisinya yang hamil.

</description><content:encoded>

JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo terus memperjuangkan ibu hamil 8 bulan yang dipenjarakan oleh kantor Bea Cukai Tanjung Priok. Terbaru, RPA Perindo bertemu Ombudsman untuk membahas kasus tersebut.

Sebagai informasi, seorang ibu hamil berinisial H asal Koja, Jakarta Utara, ditahan Bea Cukai Tanjung Priok. Dugaan kriminalisasi bermula saat adanya pengiriman barang impor tekstil dari Vietnam ke Indonesia.

H ditugaskan untuk mengurus barang tersebut. Barang itu merupakan milik seseorang. Pada akhirnya, pihak Bea Cukai Tanjung Priok melakukan penahanan barang tekstil dan menetapkan H menjadi tersangka dan ditangkap. Lalu, H ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.






BACA JUGA:
Kementerian PPPA Apresiasi RPA Perindo Militan Perjuangkan Perlindungan Perempuan &amp;amp; Anak&amp;nbsp; &amp;nbsp;







Terbaru, RPA Perindo mendatangi Gedung Ombudsman, Jakarta, pada Jumat (29/9/2023) siang WIB untuk berdiskusi dengan Ombudsman soal kasus tersebut. Perwakilan keluarga ibu hamil 8 bulan yang ditahan turut hadir dalam pertemuan itu.

&quot;Hari ini, kami berjumpa dengan pimpinan dari Ombudsman terkait kasus yang didampingi RPA Perindo. Seorang ibu dengan inisial H yang saat ini mengalami suatu ketidakadilan yang dilakukan oleh oknum-oknum Bea Cukai,&quot; ujar Ketua Umum DPP RPA Perindo, Jeannie Latumahina, kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Jumat (29/9/2023).






BACA JUGA:
RPA Perindo Harap Negara Ambil Alih Pembinaan Pelaku Kekerasan Seksual yang Masih di Bawah Umur











&quot;Kemarin kami sudah ke Komnas HAM untuk melaporkan pelanggaran HAM-nya. Untuk Ombudsman ini, kami melaporkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Bea Cukai,&quot; tuturnya.



RPA Perindo, organisasi sayap Partai Perindo -yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera itu- berharap keadilan untuk ibu hamil 8 bulan yang sedang ditahan.






BACA JUGA:
Ketum RPA Partai Perindo Perjuangkan Kasus Kekerasan Seksual Wanita Disabilitas










RPA Perindo berharap sang ibu bisa segera dibebaskan atau ditangguhkan penahanannya karena kondisinya yang hamil.

</content:encoded></item></channel></rss>
