<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terima Aduan RPA Perindo, Ombudsman Bakal Tindak Lanjuti Kasus Ibu Hamil 8 Bulan Ditahan</title><description>Terima Aduan RPA Perindo, Ombudsman Bakal Tindak Lanjuti Kasus Ibu Hamil 8 Bulan Ditahan</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/29/1/2892150/terima-aduan-rpa-perindo-ombudsman-bakal-tindak-lanjuti-kasus-ibu-hamil-8-bulan-ditahan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/29/1/2892150/terima-aduan-rpa-perindo-ombudsman-bakal-tindak-lanjuti-kasus-ibu-hamil-8-bulan-ditahan"/><item><title>Terima Aduan RPA Perindo, Ombudsman Bakal Tindak Lanjuti Kasus Ibu Hamil 8 Bulan Ditahan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/29/1/2892150/terima-aduan-rpa-perindo-ombudsman-bakal-tindak-lanjuti-kasus-ibu-hamil-8-bulan-ditahan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/29/1/2892150/terima-aduan-rpa-perindo-ombudsman-bakal-tindak-lanjuti-kasus-ibu-hamil-8-bulan-ditahan</guid><pubDate>Jum'at 29 September 2023 20:58 WIB</pubDate><dc:creator>Rifqi Herjoko</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/29/1/2892150/terima-aduan-rpa-perindo-ombudsman-bakal-tindak-lanjuti-kasus-ibu-hamil-8-bulan-ditahan-Xe65WrtXIa.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Perjuangkan kasus ibu hamil 8 bulan ditahan, RPA Partai Perindo temui Ombudsman. (MPI/Rifqi H)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/29/1/2892150/terima-aduan-rpa-perindo-ombudsman-bakal-tindak-lanjuti-kasus-ibu-hamil-8-bulan-ditahan-Xe65WrtXIa.jpg</image><title>Perjuangkan kasus ibu hamil 8 bulan ditahan, RPA Partai Perindo temui Ombudsman. (MPI/Rifqi H)</title></images><description>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8wMy8xLzE3MDEwMi81L3g4bm93aWw=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo mengadukan kasus ibu hamil 8 bulan yang dipenjarakan oleh Bea Cukai Tanjung Priok ke Ombudsman. Laporan itu akan ditindaklanjuti Ombudsman dengan memeriksa instansi terkait.

Sebagai informasi, seorang ibu hamil berinisial H asal Koja, Jakarta Utara, ditahan oleh Bea Cukai Tanjung Priok. Dugaan kriminalisasi bermula saat adanya pengiriman barang impor tekstil dari Vietnam ke Indonesia.






BACA JUGA:
Ketum RPA Partai Perindo Perjuangkan Kasus Kekerasan Seksual Wanita Disabilitas








H ditugaskan mengurus barang tersebut. Adapun barang itu merupakan milik seseorang. Pada akhirnya, pihak Bea Cukai Tanjung Priok melakukan penahanan barang tekstil dan menetapkan H menjadi tersangka dan ditangkap. Lalu, H ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.

Terbaru, RPA Perindo mendatangi Gedung Ombudsman, Jakarta, pada Jumat (29/9/2023) siang untuk berdiskusi dengan Ombudsman soal kasus tersebut. Aduan RPA Perindo terkait kasus itu telah diterima  Ombudsman.




BACA JUGA:
Perjuangkan Kasus Ibu Hamil 8 Bulan Ditahan, RPA Partai Perindo Temui Ombudsman














Selanjutnya, Ombudsman akan menindaklanjuti laporan itu dengan memeriksa instansi terkait. Harapannya, oknum yang melakukan pelanggaran dalam kasus itu bisa segera ditindak.


&quot;Ombudsman sudah menerima aduan kami terkait dengan ini. Mereka akan menindaklanjuti terhadap aduan tersebut,&quot; ujar Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo, Amriadi Pasaribu, kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Jumat (29/9/2023).






BACA JUGA:
RPA Perindo Kawal Anak Korban Pencabulan Perjuangkan Haknya











&quot;Mereka akan memeriksa Inspektorat Bea Cukai terkait dengan oknum-oknum Bea Cukai yang telah mengintimidasi tentang penyidikan yang ada di bea cukai tersebut,&quot; ujarnya.

</description><content:encoded>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8wMy8xLzE3MDEwMi81L3g4bm93aWw=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo mengadukan kasus ibu hamil 8 bulan yang dipenjarakan oleh Bea Cukai Tanjung Priok ke Ombudsman. Laporan itu akan ditindaklanjuti Ombudsman dengan memeriksa instansi terkait.

Sebagai informasi, seorang ibu hamil berinisial H asal Koja, Jakarta Utara, ditahan oleh Bea Cukai Tanjung Priok. Dugaan kriminalisasi bermula saat adanya pengiriman barang impor tekstil dari Vietnam ke Indonesia.






BACA JUGA:
Ketum RPA Partai Perindo Perjuangkan Kasus Kekerasan Seksual Wanita Disabilitas








H ditugaskan mengurus barang tersebut. Adapun barang itu merupakan milik seseorang. Pada akhirnya, pihak Bea Cukai Tanjung Priok melakukan penahanan barang tekstil dan menetapkan H menjadi tersangka dan ditangkap. Lalu, H ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.

Terbaru, RPA Perindo mendatangi Gedung Ombudsman, Jakarta, pada Jumat (29/9/2023) siang untuk berdiskusi dengan Ombudsman soal kasus tersebut. Aduan RPA Perindo terkait kasus itu telah diterima  Ombudsman.




BACA JUGA:
Perjuangkan Kasus Ibu Hamil 8 Bulan Ditahan, RPA Partai Perindo Temui Ombudsman














Selanjutnya, Ombudsman akan menindaklanjuti laporan itu dengan memeriksa instansi terkait. Harapannya, oknum yang melakukan pelanggaran dalam kasus itu bisa segera ditindak.


&quot;Ombudsman sudah menerima aduan kami terkait dengan ini. Mereka akan menindaklanjuti terhadap aduan tersebut,&quot; ujar Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo, Amriadi Pasaribu, kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Jumat (29/9/2023).






BACA JUGA:
RPA Perindo Kawal Anak Korban Pencabulan Perjuangkan Haknya











&quot;Mereka akan memeriksa Inspektorat Bea Cukai terkait dengan oknum-oknum Bea Cukai yang telah mengintimidasi tentang penyidikan yang ada di bea cukai tersebut,&quot; ujarnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
