<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Bully Siswa SMP di Cilacap, 2 Tersangka Terancam Penjara Selama 7 Tahun</title><description>Kepolisian telah menetapkan dua siswa SMP Negeri 2 Cimanggu berinisial MK (15) dan WS (14) sebagai tersangka perundungan terhadap FF (14).</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/29/337/2891747/kasus-bully-siswa-smp-di-cilacap-2-tersangka-terancam-penjara-selama-7-tahun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/29/337/2891747/kasus-bully-siswa-smp-di-cilacap-2-tersangka-terancam-penjara-selama-7-tahun"/><item><title>Kasus Bully Siswa SMP di Cilacap, 2 Tersangka Terancam Penjara Selama 7 Tahun</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/29/337/2891747/kasus-bully-siswa-smp-di-cilacap-2-tersangka-terancam-penjara-selama-7-tahun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/29/337/2891747/kasus-bully-siswa-smp-di-cilacap-2-tersangka-terancam-penjara-selama-7-tahun</guid><pubDate>Jum'at 29 September 2023 13:19 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/29/337/2891747/kasus-bully-siswa-smp-di-cilacap-2-tersangka-terancam-penjara-selama-7-tahun-ALQYnpDLiL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku bully siswa SMP di Cilacap terancam pidana penjara. (Ilustrasi/Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/29/337/2891747/kasus-bully-siswa-smp-di-cilacap-2-tersangka-terancam-penjara-selama-7-tahun-ALQYnpDLiL.jpg</image><title>Pelaku bully siswa SMP di Cilacap terancam pidana penjara. (Ilustrasi/Foto: Reuters)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8wMi8xLzE1MjczNi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kepolisian telah menetapkan dua siswa SMP Negeri 2 Cimanggu berinisial MK (15) dan WS (14) sebagai tersangka perundungan terhadap FF (14).

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Stefanus Satake Bayu menyebutkan, penetapan status tersangka tersebut dilakukan penyidik usai memeriksa sejumlah saksi serta rekaman video yang beredar di media sosial.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Terungkap! Motif Siswa SMP Bullying Adik Kelas di Cilacap, Kesal Gengnya Dicatut Tantang Sekolah Lain

&quot;Iya sudah menetapkan dua pelaku menjadi tersangka&quot; kata Satake saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (29/9/2023).

Dia melanjutkan, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 80 UU Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan acaman hukuman 3,5 Tahun serta Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Antisipasi Siswa Lompat dari Gedung Sekolah dan Cegah Bullying, Polsek Mampang Sosialisasi

&quot;Untuk penganiayaan ini dijerat Pasal 80 UU SPPA dan dilapis juga dengan Pasal 170 KUHP,&quot; ujar Satake.

Sebelumnya, viral video berdurasi 4 menit 14 detik yang memperlihatkan penganiayaan oleh seorang siswa dengan seragam sekolah yang sama viral di sosial media.

Video tersebut memperlihatkan beberapa anak sekolah yang sedang berkumpul. Namun penganiayaan dan perundungan itu paling banyak dilakukan oleh seseorang siswa yang menggunakan topi hitam.



Di mana pelaku menganiaya korban dengan memukul, menyeret, menginjak, dan menendang berkali-kali hingga tersungkur. Sementara korban tidak melawan sekali pun. Dia tampak tidak berdaya dan merintih kesakitan.



Beberapa temannya yang mencoba memisahkan bahkan mendapat ancaman oleh pelaku dengan menggunakan Bahasa Sunda, agar tidak ikut campur. Namun ada pula temannya yang menertawakan, bahkan ikut menampar korban.</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8wMi8xLzE1MjczNi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kepolisian telah menetapkan dua siswa SMP Negeri 2 Cimanggu berinisial MK (15) dan WS (14) sebagai tersangka perundungan terhadap FF (14).

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Stefanus Satake Bayu menyebutkan, penetapan status tersangka tersebut dilakukan penyidik usai memeriksa sejumlah saksi serta rekaman video yang beredar di media sosial.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Terungkap! Motif Siswa SMP Bullying Adik Kelas di Cilacap, Kesal Gengnya Dicatut Tantang Sekolah Lain

&quot;Iya sudah menetapkan dua pelaku menjadi tersangka&quot; kata Satake saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (29/9/2023).

Dia melanjutkan, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 80 UU Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan acaman hukuman 3,5 Tahun serta Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Antisipasi Siswa Lompat dari Gedung Sekolah dan Cegah Bullying, Polsek Mampang Sosialisasi

&quot;Untuk penganiayaan ini dijerat Pasal 80 UU SPPA dan dilapis juga dengan Pasal 170 KUHP,&quot; ujar Satake.

Sebelumnya, viral video berdurasi 4 menit 14 detik yang memperlihatkan penganiayaan oleh seorang siswa dengan seragam sekolah yang sama viral di sosial media.

Video tersebut memperlihatkan beberapa anak sekolah yang sedang berkumpul. Namun penganiayaan dan perundungan itu paling banyak dilakukan oleh seseorang siswa yang menggunakan topi hitam.



Di mana pelaku menganiaya korban dengan memukul, menyeret, menginjak, dan menendang berkali-kali hingga tersungkur. Sementara korban tidak melawan sekali pun. Dia tampak tidak berdaya dan merintih kesakitan.



Beberapa temannya yang mencoba memisahkan bahkan mendapat ancaman oleh pelaku dengan menggunakan Bahasa Sunda, agar tidak ikut campur. Namun ada pula temannya yang menertawakan, bahkan ikut menampar korban.</content:encoded></item></channel></rss>
