<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kakek Cabul yang Remas Kelamin Bocah di Depok Terancam 15 Tahun Penjara</title><description>Satu korban bocah berinisial MDF (12) tewas diduga usai diremas alat kelaminnya oleh tersangka.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/29/338/2891641/kakek-cabul-yang-remas-kelamin-bocah-di-depok-terancam-15-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/29/338/2891641/kakek-cabul-yang-remas-kelamin-bocah-di-depok-terancam-15-tahun-penjara"/><item><title>Kakek Cabul yang Remas Kelamin Bocah di Depok Terancam 15 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/29/338/2891641/kakek-cabul-yang-remas-kelamin-bocah-di-depok-terancam-15-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/29/338/2891641/kakek-cabul-yang-remas-kelamin-bocah-di-depok-terancam-15-tahun-penjara</guid><pubDate>Jum'at 29 September 2023 10:40 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/29/338/2891641/kakek-cabul-yang-remas-kelamin-bocah-di-depok-terancam-15-tahun-penjara-Y9EPk6rlZJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/29/338/2891641/kakek-cabul-yang-remas-kelamin-bocah-di-depok-terancam-15-tahun-penjara-Y9EPk6rlZJ.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>DEPOK - Polisi menetapkan kakek lansia berinisial N alias Engkong (70) sebagai tersangka kasus pencabulan dengan modus meremas alat kelamin lima bocah di Tapos, Depok, Jawa Barat. Diketahui, satu korban bocah berinisial MDF (12) tewas diduga usai diremas alat kelaminnya oleh tersangka.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto menegaskan tersangka kakek N disangkakan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

&quot;Untuk ancamannya 5 sampai 15 tahun untuk sekarang kami kenakan karena perilaku yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap anak berulang ke banyak korban,&quot; kata Hadi kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Kamis (28/9/2023) malam.

BACA JUGA:
Rekonstruksi Pencabulan di Hutan Kaki Gunung Arjuno, Pelaku Peragakan 19 Adegan


Hadi mengatakan, sejauh ini sudah memeriksa dua saksi yang juga menjadi korban pencabulan oleh tersangka. Ia mengungkap, tersangka kakek lansia N melakukan beberapa kali pencabulan terhadap anak-anak.

&quot;Jadi, kami sampaikan dari hasil pemeriksaan sekarang terhadap dua orang saksi yang juga korban serta beberapa saksi lain ternyata yang bersangkutan melakukan beberapa kali pencabulan terhadap beberapa korban yang saya dapatkan sekarang sekitar 3-5 korban yang rata-rata anak-anak,&quot; ucapnya.

&quot;Dari minggu kemarin pada saat salah satu saksi yang juga korban sedang bermain di lakukan peremasan juga kemudian diam tidak melapor karena risih terus beberapa hari kemudian kemarin tiga orang yaitu D, A, R menaiki sepeda motor kemudian bertemu ybs, ybs melakukan peremasan kepada korban disaksikan oleh kedua rekannya dan setelah itu korban menyampaikan ke rekannya kalau 'sakit-sakit' kemudian melakukan aktivitas seperti biasa,&quot; tambahnya.

BACA JUGA:
Kasus Remas Alat Kelamin Tewaskan Satu Bocah, Kakek Cabul Jadi Tersangka


Hadi menjelaskan untuk modus tersangka  secara acak menghampiri anak kecil kemudian melakukan peremasan pada alat kelamin.



&quot;Modus secara acak mendatangi korban beberapa anak kecil kemudian peremasan apabila ada perlawanan atay penolakan segera merangkul dan mengusap serta menurut keterangan saksi dilakukan terhadap beberapa anak. Alhamdulillah atas kerjasama dari semua pihak serta pendampingan dari pihak berwenang beberapa korban sudah bersedia menjadi saksi dan ikut melaporkan hal yang dialaminya,&quot; ucapnya.



Hadi menyebut, korban MDF sempat mengadu bahwa ke orangtua bahwa terjadi pencabulan berupa peremasan pada alat kelamin yang dilakukan tersangka N. Kemudian, korban bersama orangtua menghampiri tersangka dan menanyakan kebenaran tersebut.

BACA JUGA:
Hari Ini, Proses Final Pertukaran Dua Bayi yang Tertukar Berlangsung di Polres Bogor




&quot;Setelah itu dua atau tiga jam kemudian Ybs mengadu ke orang tuanya telah terjadi pencabulan berupa tindakan peremasan. orang tua bersama korban mendatangi pelaku dan saat mendatangi pelaku terjadi perbincangan 'kenapa melakukan seperti itu? kenapa target anak saya?'. Tanpa disengaja korban jatuh kemudian di bawa ke RS dan dinyatakan meninggal dunia,&quot; tuturnya.</description><content:encoded>DEPOK - Polisi menetapkan kakek lansia berinisial N alias Engkong (70) sebagai tersangka kasus pencabulan dengan modus meremas alat kelamin lima bocah di Tapos, Depok, Jawa Barat. Diketahui, satu korban bocah berinisial MDF (12) tewas diduga usai diremas alat kelaminnya oleh tersangka.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto menegaskan tersangka kakek N disangkakan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

&quot;Untuk ancamannya 5 sampai 15 tahun untuk sekarang kami kenakan karena perilaku yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap anak berulang ke banyak korban,&quot; kata Hadi kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Kamis (28/9/2023) malam.

BACA JUGA:
Rekonstruksi Pencabulan di Hutan Kaki Gunung Arjuno, Pelaku Peragakan 19 Adegan


Hadi mengatakan, sejauh ini sudah memeriksa dua saksi yang juga menjadi korban pencabulan oleh tersangka. Ia mengungkap, tersangka kakek lansia N melakukan beberapa kali pencabulan terhadap anak-anak.

&quot;Jadi, kami sampaikan dari hasil pemeriksaan sekarang terhadap dua orang saksi yang juga korban serta beberapa saksi lain ternyata yang bersangkutan melakukan beberapa kali pencabulan terhadap beberapa korban yang saya dapatkan sekarang sekitar 3-5 korban yang rata-rata anak-anak,&quot; ucapnya.

&quot;Dari minggu kemarin pada saat salah satu saksi yang juga korban sedang bermain di lakukan peremasan juga kemudian diam tidak melapor karena risih terus beberapa hari kemudian kemarin tiga orang yaitu D, A, R menaiki sepeda motor kemudian bertemu ybs, ybs melakukan peremasan kepada korban disaksikan oleh kedua rekannya dan setelah itu korban menyampaikan ke rekannya kalau 'sakit-sakit' kemudian melakukan aktivitas seperti biasa,&quot; tambahnya.

BACA JUGA:
Kasus Remas Alat Kelamin Tewaskan Satu Bocah, Kakek Cabul Jadi Tersangka


Hadi menjelaskan untuk modus tersangka  secara acak menghampiri anak kecil kemudian melakukan peremasan pada alat kelamin.



&quot;Modus secara acak mendatangi korban beberapa anak kecil kemudian peremasan apabila ada perlawanan atay penolakan segera merangkul dan mengusap serta menurut keterangan saksi dilakukan terhadap beberapa anak. Alhamdulillah atas kerjasama dari semua pihak serta pendampingan dari pihak berwenang beberapa korban sudah bersedia menjadi saksi dan ikut melaporkan hal yang dialaminya,&quot; ucapnya.



Hadi menyebut, korban MDF sempat mengadu bahwa ke orangtua bahwa terjadi pencabulan berupa peremasan pada alat kelamin yang dilakukan tersangka N. Kemudian, korban bersama orangtua menghampiri tersangka dan menanyakan kebenaran tersebut.

BACA JUGA:
Hari Ini, Proses Final Pertukaran Dua Bayi yang Tertukar Berlangsung di Polres Bogor




&quot;Setelah itu dua atau tiga jam kemudian Ybs mengadu ke orang tuanya telah terjadi pencabulan berupa tindakan peremasan. orang tua bersama korban mendatangi pelaku dan saat mendatangi pelaku terjadi perbincangan 'kenapa melakukan seperti itu? kenapa target anak saya?'. Tanpa disengaja korban jatuh kemudian di bawa ke RS dan dinyatakan meninggal dunia,&quot; tuturnya.</content:encoded></item></channel></rss>
