<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Modus Engkong Cabuli Bocah Laki-Laki: Remas Alat Kelamin Secara Acak</title><description>Modus secara acak mendatangi korban beberapa anak kecil kemudian peremasan apabila ada perlawanan atau penolakan, pelaku segera merangkul.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/29/338/2891984/modus-engkong-cabuli-bocah-laki-laki-remas-alat-kelamin-secara-acak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/29/338/2891984/modus-engkong-cabuli-bocah-laki-laki-remas-alat-kelamin-secara-acak"/><item><title>Modus Engkong Cabuli Bocah Laki-Laki: Remas Alat Kelamin Secara Acak</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/29/338/2891984/modus-engkong-cabuli-bocah-laki-laki-remas-alat-kelamin-secara-acak</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/29/338/2891984/modus-engkong-cabuli-bocah-laki-laki-remas-alat-kelamin-secara-acak</guid><pubDate>Jum'at 29 September 2023 16:42 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/29/338/2891984/modus-engkong-cabuli-bocah-laki-laki-remas-alat-kelamin-secara-acak-AmeoZsJNNZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Modus enkong cabuli bocah laki-laki di Depok, meremas kemaluan secara acak (Foto : iNews)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/29/338/2891984/modus-engkong-cabuli-bocah-laki-laki-remas-alat-kelamin-secara-acak-AmeoZsJNNZ.jpg</image><title>Modus enkong cabuli bocah laki-laki di Depok, meremas kemaluan secara acak (Foto : iNews)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8xOC8xLzE1MzM4Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

DEPOK - Polisi menetapkan kakek berinisial N alias Engkong (70) sebagai tersangka kasus pencabulan dengan modus meremas alat kelamin lima bocah di Tapos, Depok, Jawa Barat. Diketahui satu korban bocah berinisial MDF (12) tewas diduga usai diremas alat kelaminnya oleh tersangka.


BACA JUGA:
Terungkap! Engkong Sudah Meremas Kemaluan hingga 5 Bocah Laki-Laki


Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto menjelaskan untuk modus tersangka secara acak menghampiri anak kecil kemudian melakukan peremasan pada alat kelamin.

&quot;Modus secara acak mendatangi korban beberapa anak kecil kemudian peremasan apabila ada perlawanan atau penolakan, pelaku segera merangkul dan mengusap. Menurut keterangan saksi, dilakukan terhadap beberapa anak,&quot; ucap Hadi kepada wartawan, Jumat (29/9/2023).


BACA JUGA:
4 Fakta Bocah Meninggal Diduga Usai Alat Kelaminnya Diremas, Pelakunya Engkong


Hadi menyebut, atas kerjasama dan diberikan pendampingan hukum sejumlah korban bersedia menjadi saksi dan pelapor kasus pencabulan yang dilakukan si Engkong.

&quot;Alhamdulillah atas kerjasama dari semua pihak serta pendampingan dari pihak berwenang beberapa korban sudah bersedia menjadi saksi dan ikut melaporkan hal yang dialaminya,&quot; ujarnya.Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Depok masih menunggu hasil visum, autopsi dan mendalami saksi soal bocah berinisial MDF (12) tewas diduga usai dicabuli dengan remas alat kelamin oleh tersangka kakek lansia berinisial N alias Engkong (70) di Tapos, Depok, Jawa Barat.

&quot;Sampai sekarang masih kita dalami antara keterangan saksi dan hasil visum serta otopsi, karena hasil resminya baru kita dapatkan dua minggu ke depan demikian,&quot; ujar Hadi.


BACA JUGA:
Kakek Cabul yang Remas Kelamin Bocah di Depok Terancam 15 Tahun Penjara


Hadi menegaskan tersangka kakek N disangkakan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.

&quot;Untuk ancamannya 5 sampai 15 tahun untuk sekarang kami kenakan karena perilaku yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap anak berulang ke banyak korban,&quot; tuturnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8xOC8xLzE1MzM4Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

DEPOK - Polisi menetapkan kakek berinisial N alias Engkong (70) sebagai tersangka kasus pencabulan dengan modus meremas alat kelamin lima bocah di Tapos, Depok, Jawa Barat. Diketahui satu korban bocah berinisial MDF (12) tewas diduga usai diremas alat kelaminnya oleh tersangka.


BACA JUGA:
Terungkap! Engkong Sudah Meremas Kemaluan hingga 5 Bocah Laki-Laki


Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto menjelaskan untuk modus tersangka secara acak menghampiri anak kecil kemudian melakukan peremasan pada alat kelamin.

&quot;Modus secara acak mendatangi korban beberapa anak kecil kemudian peremasan apabila ada perlawanan atau penolakan, pelaku segera merangkul dan mengusap. Menurut keterangan saksi, dilakukan terhadap beberapa anak,&quot; ucap Hadi kepada wartawan, Jumat (29/9/2023).


BACA JUGA:
4 Fakta Bocah Meninggal Diduga Usai Alat Kelaminnya Diremas, Pelakunya Engkong


Hadi menyebut, atas kerjasama dan diberikan pendampingan hukum sejumlah korban bersedia menjadi saksi dan pelapor kasus pencabulan yang dilakukan si Engkong.

&quot;Alhamdulillah atas kerjasama dari semua pihak serta pendampingan dari pihak berwenang beberapa korban sudah bersedia menjadi saksi dan ikut melaporkan hal yang dialaminya,&quot; ujarnya.Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Depok masih menunggu hasil visum, autopsi dan mendalami saksi soal bocah berinisial MDF (12) tewas diduga usai dicabuli dengan remas alat kelamin oleh tersangka kakek lansia berinisial N alias Engkong (70) di Tapos, Depok, Jawa Barat.

&quot;Sampai sekarang masih kita dalami antara keterangan saksi dan hasil visum serta otopsi, karena hasil resminya baru kita dapatkan dua minggu ke depan demikian,&quot; ujar Hadi.


BACA JUGA:
Kakek Cabul yang Remas Kelamin Bocah di Depok Terancam 15 Tahun Penjara


Hadi menegaskan tersangka kakek N disangkakan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.

&quot;Untuk ancamannya 5 sampai 15 tahun untuk sekarang kami kenakan karena perilaku yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap anak berulang ke banyak korban,&quot; tuturnya.</content:encoded></item></channel></rss>
