<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Lagi, Penganiayaan Siswa SMP Terjadi di Cilacap</title><description>Lagi, Penganiayaan Siswa SMP Terjadi di Cilacap
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/29/512/2892133/lagi-penganiayaan-siswa-smp-terjadi-di-cilacap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/29/512/2892133/lagi-penganiayaan-siswa-smp-terjadi-di-cilacap"/><item><title>Lagi, Penganiayaan Siswa SMP Terjadi di Cilacap</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/29/512/2892133/lagi-penganiayaan-siswa-smp-terjadi-di-cilacap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/29/512/2892133/lagi-penganiayaan-siswa-smp-terjadi-di-cilacap</guid><pubDate>Jum'at 29 September 2023 20:24 WIB</pubDate><dc:creator>Eka Setiawan </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/29/512/2892133/lagi-penganiayaan-siswa-smp-terjadi-di-cilacap-qn3LlXRSCR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabid Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto. (Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/29/512/2892133/lagi-penganiayaan-siswa-smp-terjadi-di-cilacap-qn3LlXRSCR.jpg</image><title>Kabid Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto. (Ist)</title></images><description>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yOC8xLzE3MTM0Ni81L3g4b2U3N3I=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
SEMARANG &amp;ndash; Penganiayaan kepada siswa SMP yang dilakukan sesama siswa kembali terjadi di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah (Jateng). Videonya viral di media sosial memperlihatkan satu orang dianiaya satu siswa lainnya. Insiden ini berbeda dengan kejadian di lokasi yang sama yang viral di media sosial.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan insiden itu terjadi di Cilacap.

&amp;ldquo;Kejadian tanggal 25 September pukul 14.30 WIB. Pada saat pulang sekolah, korban dipukuli oleh pelaku, mereka teman sekolah,&amp;rdquo; katanya di Markas Polda Jateng, Jumat (29/9/2023).

Insiden itu, kata dia, sudah ditangani Polresta Cilacap. Pelakunya berinisial KA usia 13 tahun 9 bulan, siswa kelas VIII SMP.

Sementara korban berinisial RF usia 14 tahun 7 bulan, juga duduk di kelas VIII SMP yang sama.

Pelaku KA sudah ditangkap anggota Polsek Cimanggu bersama Polresta Cilacap setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.






BACA JUGA:
Terungkap! Motif Siswa SMP Bullying Adik Kelas di Cilacap, Kesal Gengnya Dicatut Tantang Sekolah Lain








Informasi yang dihimpun, para korban maupun pelaku sama-sama bersekolah di SMPN 2 Cimanggu, Kabupaten Cilacap. Polisi telah mengantongi bukti petunjuk berupa video pemukulan yang dilakukan oleh pelaku anak tersebut.

Kombes Satake mengatakan pemukulan korban dilakukan di depan anggota Geng Basis (Geng Barisan Siswa).





BACA JUGA:
Pelaku Bully Adik Kelas Siswa SMP Cilacap Ternyata Jagoan Silat dan Tilawah








&amp;ldquo;Motifnya membela temannya dikarenakan ada aduan dari adik kelas yang merasa ditantang oleh korban lalu pelaku anak melakukan kekerasan,&amp;rdquo; tutur Kombes Satake.

Sementara untuk status pelaku anak KA itu masih menunggu gelar perkara penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cilacap.






BACA JUGA:
Viral Kasus Bullying Siswa SMP Cilacap, Partai Perindo: Perlu Upaya Pencegahan Lebih Sistematis









Pelaku terancam pidana penjara 3,5tahun penjara dan atau denda maksimal Rp72juta sebagaimana Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 c Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.



</description><content:encoded>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yOC8xLzE3MTM0Ni81L3g4b2U3N3I=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
SEMARANG &amp;ndash; Penganiayaan kepada siswa SMP yang dilakukan sesama siswa kembali terjadi di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah (Jateng). Videonya viral di media sosial memperlihatkan satu orang dianiaya satu siswa lainnya. Insiden ini berbeda dengan kejadian di lokasi yang sama yang viral di media sosial.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan insiden itu terjadi di Cilacap.

&amp;ldquo;Kejadian tanggal 25 September pukul 14.30 WIB. Pada saat pulang sekolah, korban dipukuli oleh pelaku, mereka teman sekolah,&amp;rdquo; katanya di Markas Polda Jateng, Jumat (29/9/2023).

Insiden itu, kata dia, sudah ditangani Polresta Cilacap. Pelakunya berinisial KA usia 13 tahun 9 bulan, siswa kelas VIII SMP.

Sementara korban berinisial RF usia 14 tahun 7 bulan, juga duduk di kelas VIII SMP yang sama.

Pelaku KA sudah ditangkap anggota Polsek Cimanggu bersama Polresta Cilacap setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.






BACA JUGA:
Terungkap! Motif Siswa SMP Bullying Adik Kelas di Cilacap, Kesal Gengnya Dicatut Tantang Sekolah Lain








Informasi yang dihimpun, para korban maupun pelaku sama-sama bersekolah di SMPN 2 Cimanggu, Kabupaten Cilacap. Polisi telah mengantongi bukti petunjuk berupa video pemukulan yang dilakukan oleh pelaku anak tersebut.

Kombes Satake mengatakan pemukulan korban dilakukan di depan anggota Geng Basis (Geng Barisan Siswa).





BACA JUGA:
Pelaku Bully Adik Kelas Siswa SMP Cilacap Ternyata Jagoan Silat dan Tilawah








&amp;ldquo;Motifnya membela temannya dikarenakan ada aduan dari adik kelas yang merasa ditantang oleh korban lalu pelaku anak melakukan kekerasan,&amp;rdquo; tutur Kombes Satake.

Sementara untuk status pelaku anak KA itu masih menunggu gelar perkara penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cilacap.






BACA JUGA:
Viral Kasus Bullying Siswa SMP Cilacap, Partai Perindo: Perlu Upaya Pencegahan Lebih Sistematis









Pelaku terancam pidana penjara 3,5tahun penjara dan atau denda maksimal Rp72juta sebagaimana Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 c Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.



</content:encoded></item></channel></rss>
