<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cemburu Berlebihan, Seorang Suami di Mura Ditangkap Polisi Lantaran KDRT</title><description>AKP Harry Dinar mengatakan, penangkapan terhadap tersangka setelah korban yang tak lain adalah istrinya melaporkan perbuatan tersangka&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/29/610/2891563/cemburu-berlebihan-seorang-suami-di-mura-ditangkap-polisi-lantaran-kdrt</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/29/610/2891563/cemburu-berlebihan-seorang-suami-di-mura-ditangkap-polisi-lantaran-kdrt"/><item><title>Cemburu Berlebihan, Seorang Suami di Mura Ditangkap Polisi Lantaran KDRT</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/29/610/2891563/cemburu-berlebihan-seorang-suami-di-mura-ditangkap-polisi-lantaran-kdrt</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/29/610/2891563/cemburu-berlebihan-seorang-suami-di-mura-ditangkap-polisi-lantaran-kdrt</guid><pubDate>Jum'at 29 September 2023 08:28 WIB</pubDate><dc:creator>Era Neizma Wedya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/29/610/2891563/cemburu-berlebihan-seorang-suami-di-mura-ditangkap-polisi-lantaran-kdrt-DrhpEves33.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi/Foto: Istimewa</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/29/610/2891563/cemburu-berlebihan-seorang-suami-di-mura-ditangkap-polisi-lantaran-kdrt-DrhpEves33.jpg</image><title>Ilustrasi/Foto: Istimewa</title></images><description>


MUSI RAWAS - Lantaran memiliki rasa cemburu yang berlebihan membuat FS (25) terpaksa ditangkap polisi, karena melakukan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya DP (29).
Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Harry Dinar mengatakan, penangkapan terhadap tersangka setelah korban yang tak lain adalah istrinya melaporkan perbuatan tersangka ke pihak Polres Musi Rawas.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Bocah 12 Tahun Tewas di Tapos Depok, Diduga Korban Kekerasan

Aksi kekerasan yang diduga dilakukan warga asal Kelurahan Marga Tunggal, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura, terhadap istrinya itu terjadi dirumah mereka di Kelurahan Marga Tunggal, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura, Kamis (24/9/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dijelaskan Dinar perbuatan KDRT yang dilakukan tersangka dengan cara melakukan pemukulan dibagian mata korban dengan menggunakan tangan, lalu mencekik leher dan membanting korban, sehingga korban mengalami luka memar dibagian mata sebelah kanan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

RPA Perindo Harap Negara Ambil Alih Pembinaan Pelaku Kekerasan Seksual yang Masih di Bawah Umur

Akibat kejadian tersebut korban melapor ke Polres Mura, guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
&quot;Berdasarkan keterangan korban dan saksi, KDRT tersebut terjadi lantaran tersangka mempunyai rasa cemburu yang berlebihan, karena sebelum kejadian, tersangka sempat menelpon istrinya, namun tidak aktif lantaran tersangka merupakan seorang sopir,&amp;rdquo; katanya.Selain itu, dari saksi lainnya bahwa sering ribut dalam rumah tangga dan pada tahun 2017 lalu, pernah juga terjadi KDRT namun diselesaikan secara kekeluargaan dan diduga tersangka juga sering mengkonsumsi obat-obatan.
Oleh karena itu tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B-137/IX/2023/SPKT/SAT.RESKRIM/RES.MURA/SUMSEL, Tanggal 06 September 2023. Dan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-Dik /704/IX/ 2023/Reskrim tanggal 06 September 2023.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kasus Remas Alat Kelamin Tewaskan Satu Bocah, Kakek Cabul Jadi Tersangka

Selanjutnya, Unit PPA dibackup Tim Landak Satreskrim Polres Mura, melakukan penyelidikan dan pengintaian keberadaan tersangka. Setelah diketahui berdasarkan informasi warga, anggota langsung meluncur kelokasi.
Setiba di TKP, ternyata benar, tersangka berada dilokasi, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka dan menggelandang ke Mapolres Musi Rawas, tanpa melakukan perlawanan.
&quot;Saat diintrogasi penyidik, tersangka mengakui perbuatannya, selain tersangka anggota juga mengamankan barang bukti berupa dua lembar isi buku nikah yang sudah terlepas dari sampul,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>


MUSI RAWAS - Lantaran memiliki rasa cemburu yang berlebihan membuat FS (25) terpaksa ditangkap polisi, karena melakukan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya DP (29).
Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Harry Dinar mengatakan, penangkapan terhadap tersangka setelah korban yang tak lain adalah istrinya melaporkan perbuatan tersangka ke pihak Polres Musi Rawas.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Bocah 12 Tahun Tewas di Tapos Depok, Diduga Korban Kekerasan

Aksi kekerasan yang diduga dilakukan warga asal Kelurahan Marga Tunggal, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura, terhadap istrinya itu terjadi dirumah mereka di Kelurahan Marga Tunggal, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura, Kamis (24/9/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dijelaskan Dinar perbuatan KDRT yang dilakukan tersangka dengan cara melakukan pemukulan dibagian mata korban dengan menggunakan tangan, lalu mencekik leher dan membanting korban, sehingga korban mengalami luka memar dibagian mata sebelah kanan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

RPA Perindo Harap Negara Ambil Alih Pembinaan Pelaku Kekerasan Seksual yang Masih di Bawah Umur

Akibat kejadian tersebut korban melapor ke Polres Mura, guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
&quot;Berdasarkan keterangan korban dan saksi, KDRT tersebut terjadi lantaran tersangka mempunyai rasa cemburu yang berlebihan, karena sebelum kejadian, tersangka sempat menelpon istrinya, namun tidak aktif lantaran tersangka merupakan seorang sopir,&amp;rdquo; katanya.Selain itu, dari saksi lainnya bahwa sering ribut dalam rumah tangga dan pada tahun 2017 lalu, pernah juga terjadi KDRT namun diselesaikan secara kekeluargaan dan diduga tersangka juga sering mengkonsumsi obat-obatan.
Oleh karena itu tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B-137/IX/2023/SPKT/SAT.RESKRIM/RES.MURA/SUMSEL, Tanggal 06 September 2023. Dan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-Dik /704/IX/ 2023/Reskrim tanggal 06 September 2023.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kasus Remas Alat Kelamin Tewaskan Satu Bocah, Kakek Cabul Jadi Tersangka

Selanjutnya, Unit PPA dibackup Tim Landak Satreskrim Polres Mura, melakukan penyelidikan dan pengintaian keberadaan tersangka. Setelah diketahui berdasarkan informasi warga, anggota langsung meluncur kelokasi.
Setiba di TKP, ternyata benar, tersangka berada dilokasi, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka dan menggelandang ke Mapolres Musi Rawas, tanpa melakukan perlawanan.
&quot;Saat diintrogasi penyidik, tersangka mengakui perbuatannya, selain tersangka anggota juga mengamankan barang bukti berupa dua lembar isi buku nikah yang sudah terlepas dari sampul,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
