<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   WNI Ditangkap Usai Selundupkan Narkoba di Malaysia, KBRI Beri Pendampingan Hukum</title><description>Kepolisian Malaysia itu menyita 60,3 kg narkoba jenis sabu dan ekstasi, senilai lebih dari RM1,9 juta (setara Rp 6,2 miliar).</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/30/337/2892195/wni-ditangkap-usai-selundupkan-narkoba-di-malaysia-kbri-beri-pendampingan-hukum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/30/337/2892195/wni-ditangkap-usai-selundupkan-narkoba-di-malaysia-kbri-beri-pendampingan-hukum"/><item><title>   WNI Ditangkap Usai Selundupkan Narkoba di Malaysia, KBRI Beri Pendampingan Hukum</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/30/337/2892195/wni-ditangkap-usai-selundupkan-narkoba-di-malaysia-kbri-beri-pendampingan-hukum</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/30/337/2892195/wni-ditangkap-usai-selundupkan-narkoba-di-malaysia-kbri-beri-pendampingan-hukum</guid><pubDate>Sabtu 30 September 2023 02:01 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/30/337/2892195/wni-ditangkap-usai-selundupkan-narkoba-di-malaysia-kbri-beri-pendampingan-hukum-Hd513IOwDQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/30/337/2892195/wni-ditangkap-usai-selundupkan-narkoba-di-malaysia-kbri-beri-pendampingan-hukum-Hd513IOwDQ.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yOS8xLzE3MTQxOS81L3g4b2YycTE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&amp;nbsp;
JAKARTA - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur memastikan akan memberikan pendampingan hukum kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap usai menyelundupkan narkoba di Malaysia.
Sebelumnya, dilaporkan WNI telah ditangkap oleh otoritas Kepolisian Malaysia. Kepolisian Malaysia itu menyita 60,3 kg narkoba jenis sabu dan ekstasi, senilai lebih dari RM1,9 juta (setara Rp 6,2 miliar). Penangkapan itu dilakukan dalam penggerebekan di dermaga nelayan di Jeram, Sungai Buloh, pada 22 September lalu.
&amp;ldquo;Kasus ini nanti akan naik ke Mahkamah tentunya dari KBRI Kuala Lumpur akan memberikan pendampingan hukum,&amp;rdquo; ungkap Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha dalam keterangannya, Jumat (29/9/2023).

BACA JUGA:
Usai Acak-Acak Kementan, Penyidik KPK Tinggalkan Gedung A dengan 8 Mobil

Sebelumnya, Judha mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan WNI itu diduga akan membawa narkoba itu dari Malaysia ke Indonesia. &amp;ldquo;Yang bersangkutan diduga akan menyelundupkan narkoba tersebut dari Malaysia ke Indonesia,&amp;rdquo; katanya.

BACA JUGA:
 Nyaris 14 Jam Geledah Kantor Kementan, Penyidik KPK Amankan 5 Koper

&amp;ldquo;Itu kami dalam hal ini KBRI Kuala Lumpur telah mendapat informasi. Hingga saat ini kasusnya masih dalam tahap pemeriksaan di PDRM,&amp;rdquo; tambah Judha.
Adapun kini KBRI dan pengacara WNI tengah berkomunikasi dengan pihak otoritas Malaysia guna memantau perkembangan kasus tersebut. &amp;ldquo;KBRI dan retainer lawyer saat ini sedang berkomunikasi dengan otoritas terkait untuk memantau kasus ini,&amp;rdquo; pungkasnya.


</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yOS8xLzE3MTQxOS81L3g4b2YycTE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&amp;nbsp;
JAKARTA - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur memastikan akan memberikan pendampingan hukum kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap usai menyelundupkan narkoba di Malaysia.
Sebelumnya, dilaporkan WNI telah ditangkap oleh otoritas Kepolisian Malaysia. Kepolisian Malaysia itu menyita 60,3 kg narkoba jenis sabu dan ekstasi, senilai lebih dari RM1,9 juta (setara Rp 6,2 miliar). Penangkapan itu dilakukan dalam penggerebekan di dermaga nelayan di Jeram, Sungai Buloh, pada 22 September lalu.
&amp;ldquo;Kasus ini nanti akan naik ke Mahkamah tentunya dari KBRI Kuala Lumpur akan memberikan pendampingan hukum,&amp;rdquo; ungkap Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha dalam keterangannya, Jumat (29/9/2023).

BACA JUGA:
Usai Acak-Acak Kementan, Penyidik KPK Tinggalkan Gedung A dengan 8 Mobil

Sebelumnya, Judha mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan WNI itu diduga akan membawa narkoba itu dari Malaysia ke Indonesia. &amp;ldquo;Yang bersangkutan diduga akan menyelundupkan narkoba tersebut dari Malaysia ke Indonesia,&amp;rdquo; katanya.

BACA JUGA:
 Nyaris 14 Jam Geledah Kantor Kementan, Penyidik KPK Amankan 5 Koper

&amp;ldquo;Itu kami dalam hal ini KBRI Kuala Lumpur telah mendapat informasi. Hingga saat ini kasusnya masih dalam tahap pemeriksaan di PDRM,&amp;rdquo; tambah Judha.
Adapun kini KBRI dan pengacara WNI tengah berkomunikasi dengan pihak otoritas Malaysia guna memantau perkembangan kasus tersebut. &amp;ldquo;KBRI dan retainer lawyer saat ini sedang berkomunikasi dengan otoritas terkait untuk memantau kasus ini,&amp;rdquo; pungkasnya.


</content:encoded></item></channel></rss>
