<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kok Bisa Jessica Wongso Pembunuh Mirna Wawancara Dalam Penjara? Ini Kata Kalapas Pondok Bambu</title><description>Film dokumenter yang dirilis pada 28 September itu, tidak diketahui kapan pengambilan wawancara dengan Jessica.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/30/337/2892309/kok-bisa-jessica-wongso-pembunuh-mirna-wawancara-dalam-penjara-ini-kata-kalapas-pondok-bambu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/30/337/2892309/kok-bisa-jessica-wongso-pembunuh-mirna-wawancara-dalam-penjara-ini-kata-kalapas-pondok-bambu"/><item><title>Kok Bisa Jessica Wongso Pembunuh Mirna Wawancara Dalam Penjara? Ini Kata Kalapas Pondok Bambu</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/30/337/2892309/kok-bisa-jessica-wongso-pembunuh-mirna-wawancara-dalam-penjara-ini-kata-kalapas-pondok-bambu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/30/337/2892309/kok-bisa-jessica-wongso-pembunuh-mirna-wawancara-dalam-penjara-ini-kata-kalapas-pondok-bambu</guid><pubDate>Sabtu 30 September 2023 11:10 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/30/337/2892309/kok-bisa-jessica-wongso-pembunuh-mirna-wawancara-dalam-penjara-kalapas-pondok-bambu-buka-suara-kQln0I08DG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jessica Wongso Terpidana Kasus Pembunuhan/Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/30/337/2892309/kok-bisa-jessica-wongso-pembunuh-mirna-wawancara-dalam-penjara-kalapas-pondok-bambu-buka-suara-kQln0I08DG.jpg</image><title>Jessica Wongso Terpidana Kasus Pembunuhan/Foto: Okezone</title></images><description>
JAKARTA- Kasus pembunuhan yang terkenal dengan sebutan 'kopi sianida' kembali menjadi sorotan masyarakat. Kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan pelaku Jessica Kumala Wongso pada 2016 silam.
Munculnya kembali kasus tersebut pasca tampilnya Jessica dalam film dokumenter perjalanan pembunuhan dan persidangan kasus tersebut yang dapat diakses di Netflix.
Dalam tayangan yang dimaksud, terdapat scene yang menampilkan Jessica tengah di wawancara yang diduga ketika berada di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pondok Bambu.

BACA JUGA:
Kasus Kopi Sianida, Buku Harian Jessica Wongso Terpidana Pembunuh Mirna Salihin Terungkap

Saat itu, Jessica menjelaskan awal mula pembunuhan Mirna. Namun, saat memberikan penjelasan terdengar suara yang diduga pria memotong keterangan dari Jessica.
Film dokumenter yang dirilis pada 28 September itu, tidak diketahui kapan pengambilan wawancara dengan Jessica.
Menanggapi hal tersebut, Kalapas Pondok Bambu, Ade Agustina buka suara soal adegan yang diduga tidak memperbolehkan menampilkan wawancara lebih jauh dengan terpidana Jessica Wongso.
Ade menyebutkan, saat pengambilan wawancara yang dimaksud dirinya belum bertugas di Lapas Pondok Bambu. Dengan demikian, ia tidak bisa memberikan tanggapan yang lebih jauh. Terlebih, ia juga belum menonton secara penuh film tersebut.

BACA JUGA:
Konspirasi Kematian Mirna di Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, Rumor Lesbi hingga Asuransi Rp69 Miliar

&quot;Saat adanya rekaman video atau film itu belum bertugas di Lapas Pondok Bambu, jadi saya perlu melihat dulu dokumen dimaksud ya,&quot; kata Ade saat dihubungi wartawan yang dikutip Sabtu (30/9/2023).
&quot;Belum bisa memberikan komentar lainnya,&quot; sambungnya.
Sementara terkait perizinan wawancara dengan warga binaan pemasyarakatan (WBP), Ade menyatakan bukan hal yang dilarang dengan ketentuan untuk program binaan.&quot;Wawancara boleh saja yang berhubungan dan mendukung pada substansi program pembinaan,&quot; ujarnya.
Selain Jessica, sejumlah pihak juga dimintai wawancara dalam film dokumenter tersebut, dari ayah korban Darmawan Salihin, para jaksa, dan pengacara Jessica. Dalam kasus tersebut, Jessica dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis 20 tahun penjara.</description><content:encoded>
JAKARTA- Kasus pembunuhan yang terkenal dengan sebutan 'kopi sianida' kembali menjadi sorotan masyarakat. Kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan pelaku Jessica Kumala Wongso pada 2016 silam.
Munculnya kembali kasus tersebut pasca tampilnya Jessica dalam film dokumenter perjalanan pembunuhan dan persidangan kasus tersebut yang dapat diakses di Netflix.
Dalam tayangan yang dimaksud, terdapat scene yang menampilkan Jessica tengah di wawancara yang diduga ketika berada di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pondok Bambu.

BACA JUGA:
Kasus Kopi Sianida, Buku Harian Jessica Wongso Terpidana Pembunuh Mirna Salihin Terungkap

Saat itu, Jessica menjelaskan awal mula pembunuhan Mirna. Namun, saat memberikan penjelasan terdengar suara yang diduga pria memotong keterangan dari Jessica.
Film dokumenter yang dirilis pada 28 September itu, tidak diketahui kapan pengambilan wawancara dengan Jessica.
Menanggapi hal tersebut, Kalapas Pondok Bambu, Ade Agustina buka suara soal adegan yang diduga tidak memperbolehkan menampilkan wawancara lebih jauh dengan terpidana Jessica Wongso.
Ade menyebutkan, saat pengambilan wawancara yang dimaksud dirinya belum bertugas di Lapas Pondok Bambu. Dengan demikian, ia tidak bisa memberikan tanggapan yang lebih jauh. Terlebih, ia juga belum menonton secara penuh film tersebut.

BACA JUGA:
Konspirasi Kematian Mirna di Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, Rumor Lesbi hingga Asuransi Rp69 Miliar

&quot;Saat adanya rekaman video atau film itu belum bertugas di Lapas Pondok Bambu, jadi saya perlu melihat dulu dokumen dimaksud ya,&quot; kata Ade saat dihubungi wartawan yang dikutip Sabtu (30/9/2023).
&quot;Belum bisa memberikan komentar lainnya,&quot; sambungnya.
Sementara terkait perizinan wawancara dengan warga binaan pemasyarakatan (WBP), Ade menyatakan bukan hal yang dilarang dengan ketentuan untuk program binaan.&quot;Wawancara boleh saja yang berhubungan dan mendukung pada substansi program pembinaan,&quot; ujarnya.
Selain Jessica, sejumlah pihak juga dimintai wawancara dalam film dokumenter tersebut, dari ayah korban Darmawan Salihin, para jaksa, dan pengacara Jessica. Dalam kasus tersebut, Jessica dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis 20 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
