<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pelaku Bullying Dapat Dikenakan Pasal Berlapis</title><description>Pelaku Bullying Dapat Dikenakan Pasal Berlapis
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/30/337/2892442/pelaku-bullying-dapat-dikenakan-pasal-berlapis</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/09/30/337/2892442/pelaku-bullying-dapat-dikenakan-pasal-berlapis"/><item><title>Pelaku Bullying Dapat Dikenakan Pasal Berlapis</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/09/30/337/2892442/pelaku-bullying-dapat-dikenakan-pasal-berlapis</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/09/30/337/2892442/pelaku-bullying-dapat-dikenakan-pasal-berlapis</guid><pubDate>Sabtu 30 September 2023 17:14 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/30/337/2892442/pelaku-bullying-dapat-dikenakan-pasal-berlapis-NmD6KY0Z9l.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad. (tangkapan layar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/30/337/2892442/pelaku-bullying-dapat-dikenakan-pasal-berlapis-NmD6KY0Z9l.jpg</image><title>Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad. (tangkapan layar)</title></images><description>

JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad mengatakan, kasus perundungan dan bullying merupakan kejahatan yang sangat berdampak berat kepada korbannya. Itu karena tindakan bullying dapat digambarkan seperti menindas korbannya.

Suparji menyebutkan, pelaku bullying tetap bisa dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dia mengatakan, pelaku dapat dihukum sesuai dampak yang ditimbulkan oleh korban, misalnya seperti luka fisik.







BACA JUGA:
Soroti Kasus Bullying Anak di Cilacap, DPR Dorong Pemerintah Lakukan Penanganan Khusus









&quot;Ada beberapa pasal yang bisa dijerat kepada yang bersangkutan misalnya Pasal 351 tentang penganiayaan, pasal 170 tentang pengeroyokan, pasal 310 pasal 311 tentang perundungan yang di tempat umum dan memalukan harkat martabat seseorang,&quot; ucap Suparji di Polemik Trijaya, Sabtu (30/9/2023).

Mencermati fenomena yang sering berulang ini, menurut Suparji, perlu aksi nyata yang dapat membuat para pelakunya jera. Itu karena ini akan terus berulang jika tidak ditangani dengan serius.






BACA JUGA:
Stop Bullying! Kenapa Sih Pelajar Tega Aniaya Teman?











&quot;Ya sejauh ini memang ketika anak tadi berhadapan dengan hukum tadi, itu akan menimbulkan efek jera saya kira, itu akan malu akan takut ya. Itulah kemudian konstruksi sistem peradilan pidana itu sangat selektif memberikan sanksi kepada anak,&quot; ucapnya.


Ia menambahkan, permasalahan saat ini terkait bullying adalah ketika korban tidak mendapatkan luka atau tidak berani melaporkan kepada pihak berwajib. Padahal menurutnya, perundungan yang bersifat verbal saja sudah membuat korbannya menderita.






BACA JUGA:
Kasus Bullying Anak di 2023 Capai 2.325, Kekerasan Seksual 6.316











&quot;Yang sering menimbulkan dilematis adalah ketika itu adalah pelakunya anak-anak ya apakah bisa dijerat atau tidak. Memang kalau usianya di bawah 14 tahun tidak dapat dipenjara akan dikembalikan kedua orang tuanya setelah dilakukan penyelidikan dan persidangan,&quot; ucapnya.

</description><content:encoded>

JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad mengatakan, kasus perundungan dan bullying merupakan kejahatan yang sangat berdampak berat kepada korbannya. Itu karena tindakan bullying dapat digambarkan seperti menindas korbannya.

Suparji menyebutkan, pelaku bullying tetap bisa dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dia mengatakan, pelaku dapat dihukum sesuai dampak yang ditimbulkan oleh korban, misalnya seperti luka fisik.







BACA JUGA:
Soroti Kasus Bullying Anak di Cilacap, DPR Dorong Pemerintah Lakukan Penanganan Khusus









&quot;Ada beberapa pasal yang bisa dijerat kepada yang bersangkutan misalnya Pasal 351 tentang penganiayaan, pasal 170 tentang pengeroyokan, pasal 310 pasal 311 tentang perundungan yang di tempat umum dan memalukan harkat martabat seseorang,&quot; ucap Suparji di Polemik Trijaya, Sabtu (30/9/2023).

Mencermati fenomena yang sering berulang ini, menurut Suparji, perlu aksi nyata yang dapat membuat para pelakunya jera. Itu karena ini akan terus berulang jika tidak ditangani dengan serius.






BACA JUGA:
Stop Bullying! Kenapa Sih Pelajar Tega Aniaya Teman?











&quot;Ya sejauh ini memang ketika anak tadi berhadapan dengan hukum tadi, itu akan menimbulkan efek jera saya kira, itu akan malu akan takut ya. Itulah kemudian konstruksi sistem peradilan pidana itu sangat selektif memberikan sanksi kepada anak,&quot; ucapnya.


Ia menambahkan, permasalahan saat ini terkait bullying adalah ketika korban tidak mendapatkan luka atau tidak berani melaporkan kepada pihak berwajib. Padahal menurutnya, perundungan yang bersifat verbal saja sudah membuat korbannya menderita.






BACA JUGA:
Kasus Bullying Anak di 2023 Capai 2.325, Kekerasan Seksual 6.316











&quot;Yang sering menimbulkan dilematis adalah ketika itu adalah pelakunya anak-anak ya apakah bisa dijerat atau tidak. Memang kalau usianya di bawah 14 tahun tidak dapat dipenjara akan dikembalikan kedua orang tuanya setelah dilakukan penyelidikan dan persidangan,&quot; ucapnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
